Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Tingkatkan Pemahaman Lelang di Pemprov Sumbar
N/a
Rabu, 12 Agustus 2015   |   835 kali

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengundang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang untuk mempresentasikan Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya mengenai Prosedur Lelang Non Eksekusi Wajib BMD. Acara yang diadakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang bertajuk “Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014” tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta. Peserta berasal dari pengurus barang SKPD Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Agus Kurniawan, yang bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut menjelaskan mengenai Tata Cara dan Prosedur Lelang secara umum mulai dari pengertian, jenis, persyaratan, keuntungan penjualan secara lelang, sampai kemudian fokus ke bahasan Lelang Non Eksekusi Wajib BMD. Pada sesi diskusi banyak pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber terkait lelang Non Eksekusi Wajib BMD, salah satunya terkait lelang kendaraan dinas yang sudah digunakan sebagai kendaraan operasional oleh salah satu pejabat Pemerintah.

“Pada dasarnya sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 seluruh aset BMD yang akan dijual, penjualannya harus melalui lelang pemerintah, dalam hal ini KPKNL. Ada ketentuan tertentu untuk aset yang bersifat khusus boleh dijual tanpa lelang dengan syarat terdapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” terang Agus Kurniawan. Antusiasme peserta mengajukan pertanyaan menunjukkan besarnya keinginan peserta untuk menggali ilmu terkait Pengelolaan BMD sesuai peraturan yang berlaku.

Sosialisasi Teknis Pengelolaan BMD ini diharapkan meningkatnya pengetahuan pengelola barang untuk melaksanakan penjualan secara lelang sesuai aturan melalui KPKNL terdekat. (Dwi Kurnia Putri/KPKNL Padang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini