Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Artikel
HASIL PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN YANG DILAKUKAN TIM PENILAI KPKNL PADANG LAKU DIJUAL MELALUI LELANG
Darmansyah
Jum'at, 10 November 2023   |   181 kali

Pada hari Kamis, 09 November 2023, KPKNL Padang berhasil melaksanakan lelang Eksekusi PUPN atas Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Debitur atas nama Yun Amril dan A. Malik Rusyid dengan total pokok lelang sebesar Rp740.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah). Objek lelang berupa 2 bidang tanah beserta bangunan yang berada di atasnya yang terletak di Jalan Dobi, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.


Objek lelang merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai dari KPKNL Padang yang dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2023 dengan tim yang diketuai oleh Mailendra (PFPP Ahli Pertama) sebagai ketua, Aulia Rahman (PFPP Ahli Pertama) dan Dwi Endriyanto (PFPP Ahli Pertama) sebagai anggota. Dalam pelaksanaan Penilaian Barang  Jaminan  dan/atau  Harta Kekayaan Lain dalam rangka Penjualan melalui lelang, Tim Penilai menghasilkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi yang dituangkan dalam Laporan Penilaian.


Tim Penilai melakukan pengumpulan data dan informasi yang berkaitan dengan objek penilaian maupun objek pembanding yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penilaian dengan melakukan survei lapangan secara peninjauan langsung pada tanggal 15 dan 16 Juni 2023. Tim Penilai berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi terkait objek penilaian maupun kondisi pasar properti di sekitar objek penilaian. Hal ini menuntut tim untuk melakukan analisa secara komprehensif sehingga nilai yang dihasilkan bisa diserap oleh pasar. 


Pelaksanaan lelang terhadap objek tersebut merupakan lelang ulang dengan harga limit yang ditetapkan sama dengan nilai likuidasi yang dibuat oleh tim penilai dengan total nilai sebesar Rp 620.184.000,00 (enam ratus dua puluh juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah). Penawaran tertinggi di atas harga limit yaitu sebesar Rp740.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah). Objek yang sama pernah dilakukan lelang pada bulan September tahun 2023 dengan harga limit yang ditetapkan sama dengan nilai pasar yang dibuat oleh tim penilai dengan total nilai sebesar Rp 747.210.000,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). Hal ini menunjukan nilai pasar yang dihasilkan Tim Penilai masih bisa terserap pasar walaupun belum laku dilelang pada saat lelang pertama. Selain itu, dibutuhkan strategi dalam melakukan pemasaran agar objek yang akan dilelang laku terjual.


Pelaksanaan lelang ini menunjukan bahwa peran penilai sangat besar dalam menghasilkan nilai yang mampu diserap oleh pasar dalam rangka mendukung pengurusan Piutang Negara dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui lelang.

Narasi dan Foto : Aulia Rahman / Tim Penilai KPKNL Padang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini