Alur persidangan secara elektronik (e-litigation) sebenarnya sama saja dengan alur persidangan secara konvensioanl. Namun dilapangan, pada tahap mediasi belum bisa dilaksanakan secara elektronik. Para pihak yang akan melakukan persidangan secara elektronik harus mempunyai akun dan terdaftar pada di aplikasi e-court. Dalam aplikasi e-court sendiri terbagi menjadi 2 kategori pengguna terdaftar dan pengguna lain. Pengguna yang terdaftar adalah para advokat yang telah memenuhi syarat sebagai pengguna sistem Informasi Pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung (Pangaribuan,2017). Sedangkan pengguna lain adalah subjek hukum selain advokat, yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajibanyang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi Jaksa, Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, kuasa insidentil yang ditentukan oleh Undang-undang (Perma No.1 th 2019).
Tahap
persidangan secara elektronik atau e-litigasi diawali dengan tahap mediasi, selanjutnya jika mediasi (upaya perdamaian) tidak
tercapai maka persidangan akan dilanjutkan dengan tahap jawab menjawab, jika ada pihak ketiga akan masuk tahap intervensi, lalu tahap tahap pembuktian, tahapan mendengarkan keterangan saksi, persidangan
tahap penyampaian kesimpulan dan tahap pembacaan putusan serta pengajuan upaya hukum. Seluruh tahapan
tersebut dilakukan secara elektronik
(kecuali upaya hukum, hanya banding yang dilakukan secara E litigasi). Berikut
alur persidangan elektronik yang harus dilalui para pihak yang bersengketa
dalam perkara perdata:
Pada tahap mediasi atau upaya damai pada awal persidangan dimana para pihak atau principal sendiri harus hadir pada tahap ini. Majelis Hakim akan mengupayakan damai anatara para pihak namun jika tidak berhasil mendamaikan para pihak pada sidang tersebut, proses akan dilanjutkan pada tahap pembacaan gugatan , yang dilakukan secara elektronik. Namun pada prajteknya tahap mediasi atau upaya damai, persidangan belum dilakukan secara elektronik, (belum dilakukan secara teleconfrence) sebagai salah satu ciri dari persidangan elektronik. Persidangan upaya damai masih dilakukan secara manual dengan dihadiri para pihak secara langsung ke pengadilan.
2) Persidangan
Tahap Pembacaan Gugatan dan Jawab
Menjawab
Persidangan dalam tahap ini, pembacaan gugatan dilakukan secara elektronik,
dimana pihak pengugat harus mengunggah gugatannya pada aplikasi e-litigasi,
setelah itu hakim akan menetapkan agenda jawaban, replik duplik pada
aplikasi E-litigasi. Para pihak yang sudfah terdaftar dapat mengakses jadwal
tersbut pada aplikasi E court Mahakamah agung. Selanjutnya para pihak dapat
mengupload dan mendowload bahan jawaban, replik, duplik, sesuai jadwal yang
ditentukan. Selain itu jadwal
sidang dapat dilihat melalui
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Jadwal di SIPP ini terintergrasi
dengan e-court. Dalam persidangan secara elektornik (elitigasi). Dokumen yang berisi replik
dan duplik itu dibuat dalam format pdf atau rtd/doc. Verifikasi dokumen yang
dikirmkan para pihak oleh majelis hakim dilakukan melalui aplikasi e-court.
Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada tergugat setelah diverifikasi oleh
majlis hakim.
3)
Intervensi Pihak
Ketiga Secara Elektronik
Dalam persidangan elektronik, pihak ketiga
dapat mengajukan intervensi terhadap perkara yang sedang berlangsung secara
elektronik. Tentunya pihak ketiga yang mengajukan intervensi tersebut wajib
mengikuti proses persidangan secara elektronik. Jika pihak ketiga tidak
bersedia mengikuti persidangan secara elektronik maka majlis hakim dapat
menyatakan permohonan intervensi (intervenient) tersebut tidak dapat diterima
dengan sebuah penetapan.
4) Sidang
pembuktian secara elektronik
Walaupun tahap
pembacaan gugatan dan tahap jawab
menjawab sudah dilakukan secara elektronik, namun prakteknya pada tahap sidang
pembuktian masih dilakukan pembuktian
manual dengan hadir beracara di Pengadilan.
Semua tahapan pada proses pembuktian mengacu pada ketentuan yang berlaku pada
hukum acara perdata, hanya saja perbedaannya pada e-litigation proses
pembuktian yang dilakukan secara elektronik
hanya mengupload data bukti namun untuk pemeriksaan bukti
berupa surat dan pemeriksaan para saksi para pihak wajib Asli dokumen tersebut
di muka sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh ketua majlis
melalui SIPP.
5) Saksi
Untuk sidang pemeriksaan saksi
atau saksi ahli dapat dilakukan secara teleconference. Namun pada
prakteknya pemeriksaan saksi masih secara manual dengan mengadariri
persidangan di Pengadilan, karena untuk pemeriksaan saksi harus hadir di
muka sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh ketua majlis
melalui SIPP.
6) Kesimpulan
secara elektronik
Pada tahap ini para pihak berkewajiban untuk
menyampaikan dokumen elektronik berupa kesimpulan dalam aplikasi e-court, dengan mengupload dokumen dalam format pdf dan doc,
nanti ketua majlis akan memverifikasi dokumen tersebut
7) Putusan
elektronik
Putusan elektronik dan penyampaian salinan putusan secara elektronik. Pembacaan putusan atau penetapan dilakukan dengan mengirim salinan putusan dalam format pdf kepada para pihak melalui aplikasi e-court atau Sistem Informasi Pengadilan. Proses pengucapan/penyampaian putusan ataupun penetapan secara elektronik sebagaimana yang diuraikan diatas dianggap telah memenuhi asas persidangan terbuka untuk umum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Mukti Arto, 2017).
8) Upaya
hukum secara elektronik.
Layaknya persidangan secara manual, para pihak yang belum puas dengan putuasn peradilan tingkat pertama dapat mengajukan upaya hukum. Untuk jangka waktu untuk dapat melakukan upaya hukum, sesuai dalam batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Hal demikian pun berlaku pula dalam proses persidangan secara e-litigation. Para pihak yang merasa keberatan dengan hasil putusan dapat melakukan upaya hukum secara elektronik. Namun upaya hukum yang dilakukan secara eletronik adalah banding, sedangkan upaya kasasi dan PK masih manual.
Penulis : Ayu Fitriana