Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Artikel
Alur Pelaksanaan Proses Sengketa Perdata Melalui E-litigasi Di Pengadilan Negeri
Ayu Fitriana
Selasa, 27 Juni 2023   |   2015 kali

                Alur persidangan secara elektronik (e-litigation) sebenarnya sama saja dengan alur persidangan secara konvensioanl. Namun dilapangan, pada tahap mediasi belum bisa dilaksanakan secara elektronik. Para pihak yang akan melakukan persidangan secara elektronik harus mempunyai akun dan terdaftar pada di aplikasi e-court. Dalam aplikasi e-court sendiri terbagi menjadi 2 kategori pengguna terdaftar dan pengguna lain. Pengguna yang terdaftar adalah para advokat yang telah memenuhi syarat sebagai pengguna sistem Informasi Pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung (Pangaribuan,2017). Sedangkan pengguna lain adalah subjek hukum selain advokat, yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajibanyang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi Jaksa, Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, kuasa insidentil yang ditentukan oleh Undang-undang (Perma No.1 th 2019).

Tahap persidangan secara elektronik atau e-litigasi diawali dengan tahap mediasi, selanjutnya jika mediasi (upaya perdamaian) tidak tercapai maka persidangan akan dilanjutkan dengan tahap jawab menjawab, jika ada pihak ketiga akan masuk tahap intervensi, lalu tahap tahap pembuktian, tahapan mendengarkan keterangan saksi, persidangan tahap penyampaian kesimpulan dan tahap pembacaan putusan serta pengajuan upaya hukum. Seluruh tahapan tersebut dilakukan secara elektronik (kecuali upaya hukum, hanya banding yang dilakukan secara E litigasi). Berikut alur persidangan elektronik yang harus dilalui para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata:

                     1)    Mediasi

Pada tahap mediasi atau upaya damai pada awal persidangan dimana para pihak atau principal sendiri harus hadir pada tahap ini. Majelis Hakim akan mengupayakan damai anatara para pihak namun jika tidak berhasil mendamaikan para pihak pada sidang tersebut, proses akan dilanjutkan pada tahap pembacaan gugatan , yang dilakukan secara elektronik. Namun pada prajteknya tahap mediasi atau upaya damai, persidangan belum dilakukan secara elektronik, (belum dilakukan secara teleconfrence) sebagai salah satu ciri dari persidangan elektronik. Persidangan upaya damai masih dilakukan secara manual dengan dihadiri para pihak secara langsung ke pengadilan. 

2)    Persidangan Tahap Pembacaan Gugatan dan Jawab Menjawab

Persidangan dalam tahap ini, pembacaan gugatan dilakukan secara elektronik, dimana pihak pengugat harus mengunggah gugatannya pada aplikasi e-litigasi, setelah itu hakim akan menetapkan agenda jawaban, replik duplik  pada aplikasi E-litigasi. Para pihak yang sudfah terdaftar dapat mengakses jadwal tersbut pada aplikasi E court Mahakamah agung. Selanjutnya para pihak dapat mengupload dan mendowload bahan jawaban, replik, duplik, sesuai jadwal yang ditentukan.  Selain itu jadwal sidang dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Jadwal di SIPP ini terintergrasi dengan e-court. Dalam persidangan secara elektornik (elitigasi). Dokumen yang berisi replik dan duplik itu dibuat dalam format pdf atau rtd/doc. Verifikasi dokumen yang dikirmkan para pihak oleh majelis hakim dilakukan melalui aplikasi e-court. Dokumen tersebut akan dikirimkan kepada tergugat setelah diverifikasi oleh majlis hakim.

3)    Intervensi Pihak Ketiga Secara Elektronik

Dalam persidangan elektronik, pihak ketiga dapat mengajukan intervensi terhadap perkara yang sedang berlangsung secara elektronik. Tentunya pihak ketiga yang mengajukan intervensi tersebut wajib mengikuti proses persidangan secara elektronik. Jika pihak ketiga tidak bersedia mengikuti persidangan secara elektronik maka majlis hakim dapat menyatakan permohonan intervensi (intervenient) tersebut tidak dapat diterima dengan sebuah penetapan.

4)    Sidang pembuktian secara elektronik

Walaupun tahap pembacaan gugatan dan tahap  jawab menjawab sudah dilakukan secara elektronik, namun prakteknya pada tahap sidang pembuktian masih dilakukan pembuktian manual dengan hadir beracara di Pengadilan. Semua tahapan pada proses pembuktian mengacu pada ketentuan yang berlaku pada hukum acara perdata, hanya saja perbedaannya pada e-litigation proses pembuktian yang dilakukan secara elektronik hanya mengupload data bukti namun untuk pemeriksaan bukti berupa surat dan pemeriksaan para saksi para pihak wajib Asli dokumen tersebut di muka sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh ketua majlis melalui SIPP.

5)    Saksi

Untuk sidang pemeriksaan saksi atau saksi ahli dapat dilakukan secara teleconference. Namun pada prakteknya pemeriksaan saksi masih secara manual dengan mengadariri persidangan di Pengadilan, karena untuk pemeriksaan saksi harus hadir di muka sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh ketua majlis melalui SIPP.

6)    Kesimpulan secara elektronik

Pada tahap ini para pihak berkewajiban untuk menyampaikan dokumen elektronik berupa kesimpulan dalam aplikasi e-court, dengan mengupload dokumen dalam format pdf dan doc, nanti ketua majlis akan memverifikasi dokumen tersebut

7)    Putusan elektronik

Putusan elektronik dan penyampaian salinan putusan secara elektronik. Pembacaan putusan atau penetapan dilakukan dengan mengirim salinan putusan dalam format pdf kepada para pihak melalui aplikasi e-court atau Sistem Informasi Pengadilan. Proses pengucapan/penyampaian putusan ataupun penetapan secara elektronik sebagaimana yang diuraikan diatas dianggap telah memenuhi asas persidangan terbuka untuk umum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Mukti Arto, 2017).

8)    Upaya hukum secara elektronik.

Layaknya persidangan secara manual, para pihak yang belum puas dengan putuasn peradilan tingkat pertama dapat mengajukan upaya hukum. Untuk jangka waktu untuk dapat melakukan upaya hukum, sesuai dalam batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan hukum acara yang berlaku. Hal demikian pun berlaku pula dalam proses persidangan secara e-litigation. Para pihak yang merasa keberatan dengan hasil putusan dapat melakukan upaya hukum secara elektronik. Namun upaya hukum yang dilakukan secara eletronik adalah banding, sedangkan upaya kasasi dan PK masih manual.

Penulis : Ayu Fitriana


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini