Pengadilan secara elektronik atau biasa disebut E-litigasi adalah
bagian dari implementasi dari asas
hukum sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang tertuang dalam pasal (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada awal tahun 2016 Mahkamah Agung telah berupaya
mewujudkan sistem administrasi
peradilan secara elektronik dengan hadirnya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Sistem
SIPP tersebut sudah mengganti berbagai sistem yang pernah ada pada 4 (empat) lembaga peradilan sehingga terwujud
kesatuan administrasi pada Mahkamah Agung RI.
Proses beracara secara E-litigasi
sebelumnya sudah ada bahkan sebelum
pendemi Covid-19 melanda Indonesia. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dilingkungan Mahkamah Agung
beserta jajarannya yaitu dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani
publik sehingga bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga. Peluncuran aplikasi E-Litigasi
ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019
mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, sebagai perubahan
PERMA Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di Pengadilan secara elektronik. Peraturan Mahkamah Agung ini merupakan
Landasan hukum dalam penerapan aplikasi E-Litigasi pada lembaga peradilan di Indonesia.
Penerapan
dari e-litigation ini menjadi jawaban yang disuguhkan oleh Mahkamah Agung dalam
membentuk pelayanan peradilan yang praktis dan efektif dengan memanfaatkan kemajuan dari
teknologi informasi. Efektif sendiri adalah
implementasi bentuk terwujudnya asas
peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Pasal 2 ayat 4 menentukan bahwa pengadilan membantu pencari keadilan
dan merupakan salah satu usaha untuk mengatasi segala hambatan dan rintangan sehingga
tercapainya peradilan yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan.
Sitem e-litigasi mewadahi
pelaksanaan proses persidangan secara elektronik yang memuat dokumen
persidangan (gugatan, permohonan, persetujuan, jawaban, replik, duplik,
kesimpulan), pembuktian dan pengucapan putusan dilakukan secara elektronik.
Berperkara secara eletronik diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat
lambaga peradilan dibawahnya, yaitu:
a)
Peradilan
Umum
b)
Peradilan
Agama
c)
Peradilan
Tata Usaha Negara
d)
Peradilan
Militer
Persidangan perkara perdata melalui E-litigasi adalah bentuk inovasi lebih meluas, dimana tidak hanya terbatas melakukan administrasi pelayanan publik pengadilan seperti pendaftaran gugatan, pembayaran panjar perkara, dan pemanggilan (relasse) secara online. E-litigation merupakan perluasan dari E court dimana tidak hanya administrasi saja namun penerapan elektronik dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan.
(Penulis: Ayu Fitriana)