Bandar Udara Rokot semula dioperasionalkan sebagai Lapangan
Terbang Perintis pada tahun 1983. Dibangun pada tahun 1980, Bandar Udara Rokot
mengalami perubahan peningkatan klasifikasi sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tahun
1998 menjadi Bandar Udara kelas V, kemudian ditingkatkan menjadi Bandar
Udara kelas IV berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.7 tahun
2009. Selanjutnya, seiring dengan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pada akhir tahun 2014, Bandar Udara Rokot meningkat menjadi
Bandar Udara kelas III.
Bandar Udara Rokot berlokasi di Desa Rokot, Kecamatan
Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat. Bandara
ini merupakan salah satu armada transportasi yang menghubungkan antara Kota
Padang dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Namun, jumlah armada transportasi
yang beroperasi sangat terbatas, baik dari sektor laut maupun udara. Hal ini
berdampak pada jadwal pelayanan penyeberangan yang hanya ada 3 - 4 kali
dalam seminggu untuk kapal laut dan untuk penerbangan saat ini sedang dalam
tahap pengembangan perluasan bandara oleh Pemerintah.
Bandar Udara Rokot merupakan salah satu aset negara atau
biasa kita sebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Unit
Penyelenggara Bandar Udara Kelas III dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian Perhubungan. Nilai Perolehan Tanah BMN ini yaitu mencapai 13.316.922.000 dengan luas tanah 248.125 m2. Diharapkan kedepannya Bandar Udara Rokot menjadi salah satu armada transportasi untuk mendukung perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam sektor pariwisata.
Foto: wikipedia.org