Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Artikel
Mengenal Bandar Udara Rokot
Firdha Aulia
Senin, 19 Desember 2022   |   1163 kali

Bandar Udara Rokot semula dioperasionalkan sebagai Lapangan Terbang Perintis pada tahun 1983. Dibangun pada tahun 1980, Bandar Udara Rokot mengalami perubahan peningkatan klasifikasi sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tahun 1998 menjadi Bandar Udara kelas V, kemudian ditingkatkan menjadi Bandar Udara kelas IV berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.7  tahun 2009. Selanjutnya,  seiring dengan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pada akhir tahun 2014, Bandar Udara Rokot meningkat menjadi Bandar Udara kelas III.

Bandar Udara Rokot berlokasi di Desa Rokot, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat. Bandara ini merupakan salah satu armada transportasi yang menghubungkan antara Kota Padang dengan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Namun, jumlah armada transportasi yang beroperasi sangat terbatas, baik dari sektor laut maupun udara. Hal ini berdampak pada jadwal pelayanan penyeberangan yang hanya ada 3 - 4 kali dalam seminggu untuk kapal laut dan untuk penerbangan saat ini sedang dalam tahap pengembangan perluasan bandara oleh Pemerintah.

Bandar Udara Rokot merupakan salah satu aset negara atau biasa kita sebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Nilai Perolehan Tanah BMN ini yaitu mencapai 13.316.922.000 dengan luas tanah 248.125 m2. Diharapkan kedepannya Bandar Udara Rokot menjadi salah satu armada transportasi untuk mendukung perekonomian masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam sektor pariwisata. 

Foto: wikipedia.org

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini