Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian
Keuangan mempunyai tugas dan fungsi utama sebagai Pengelola Kekayaan Negara.
Salah satu bentuk kekayaan negara Barang Milik
Negara (BMN) berupa Tanah yang terdapat di Satuan Kerja pada Kementerian dan
Lembaga, baik berupa tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya maupun tanah
kosong yang telah ditetapkan peruntukannya untuk mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi.
Keberadaan BMN berupa tanah kosong tersebut di
lapangan menimbulkan dinamika tersendiri dari sisi pengamanan aset dan adanya
potensi aset untuk dimanfaatkan secara ilegal dan tidak dalam rangka mendukung
tugas dan fungsi.
Sisi pengamanan aset tanah kosong menghadapi
tantangan yang berat mengingat tidak adanya keberadaan personil Satuan Kerja
yang berada atau memantau langsung pengamanannya, sehingga aset berupa tanah
kosong cenderung terdapat penguasaan dan pemanfaatan oleh yang tidak berhak.
Sisi potensi pemanfaatan tanah kosong untuk
digunakan di luar kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi adalah sangat besar,
mengingat banyak BMN berupa tanah kosong hanya digunakan secara insidentil dan
sporadis untuk mendukung tugas dan fungsi.
Pada
suatu kesempatan peninjauan lapangan atas BMN pada satuan kerja yang membidangi
pengelolaan sungai, penulis diekspos aset-aset berupa lahan dan tanah kosong yang
merupakan BMN disekitar wilayah sungai.
Tanah/lahan
kosong berdasarkan pengamatan penulis antara lain terdiri dari:
-
Tanah
sempadan sungai;
-
Tanah
di luar sempadan yang merupakan ekses dari pembebasan lahan;
-
Tanah
pendukung pengelolaan sungai (tanah tempat penimbunan/pembuangan hasil dari kegiatan
pengelolaan sungai).
Penelaahan
pada SIMAN, tanah tersebut dicatat dalam beberapa kode barang sebagai berikut :
-
Kode Barang 2010202002 Tanah Kosong Yang Sudah
Diperuntukkan
-
Kode Barang 2010308001 Tanah untuk bangunan air irigasi
Hasil pengamatan di lapangan, tanah-tanah tersebut tidak
jarang berada di lokasi yang strategis secara komersil sehingga terdapat pemanfaatan
dari masyarakat maupun komunitas masyarakat antara lain berupa:
- Kegiatan
komersial berupa café/restauran;
- Kegiatan
perbengkelan, doorsmeer;
- Kegiatan
pertanian palawija;
- Kegiatan
taman komunitas dan tempat rekreasi.
Ada beberapa hal yang menjadi concern penulis
terkait keberadaaan lahan/tanah kosong tersebut dalam rangka Pengelolaan BMN yang
disusun dalam kerangka SWOT sederhana sebagai berikut:
1. Kekuatan/Strengths
Tanah-tanah kosong di wilayah sempadan sungai untuk yang
berlokasi di wilayah perkotaan tidak jarang berada pada kawasan konsentrasi pemukiman
sehingga hal ini menjadi sumber berkembangnya aglomerasi ekonomi, khususnya dikegiatan
perekonomian dalam pemenuhan kebutuhan warga permukiman seperti café,
restauran, taman bermain, toko, bengkel, lahan parkir dll.
Sementara untuk tanah yang berlokasi menjauh dari
perkotaan dan pinggiran kota, tidak jarang berada pada kawasan pertanian
sehingga pemanfaatan dibidang pertanian dan peternakan menjadi salah satu yang
banyak ditemukan.
Keberadaaan fasilitas sepanjang sungai terutama
jalan inspeksi, menjadi sarana yang mendukung terciptanya kegiatan ekonomi dikarenakan
kemudahan akses sepanjang sungai, dengannya pemukiman akan berkembang disekitar
wilayah sungai yang memicu bertumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat.
2. Kelemahan/Weaknesses
Hal yang menjadi kendala untuk pemanfaatan lahan
kosong tersebut adalah kaitannya dengan kebijakan yang melingkupi wilayah Sempadan Sungai dan Ruang Wilayah Sungai,
kebijakan ini mempunyai tujuan utama untuk konservasi sumber daya air sehingga
terdapat pembatasan penggunaan/pemanfaatan wilayah sempadan sungai.
Terlepas dari wilayah sempadan sungai, lahan kosong
yang ada juga memiliki penggunaan yang fungsional, sebagai contoh lahan tempat
pembuangan (disposal area) dalam kegiatan pengelolaan/pemeliharaan
sungai. Lahan tersebut dalam kurun waktu yang sejalan dengan kegiatan
pemeliharaan sungai akan digunakan sebagai tempat penimbunan dan pembuangan,
sementara dalam kurun waktu yang panjang diluar itu akan tidak digunakan, sehingga
perlu adanya pengaturan waktu pemanfaatan agar pelaksanaan pemanfaatan tidak
berbarengan dengan kegiatan disposal pada lahan yang bersangkutan.
3. Peluang/Opportunities
Melihat potensi dan hambatan di atas, masih terbuka
peluang untuk memanfaatkan aset berupa tanah yang berada di wilayah sungai
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengidentifikasikan
penggunaan dan pemanfaatan lahan di wilayah sempadan sungai yang diperbolehkan
sesuai kebijakan atau peraturan yang berlaku, sehingga pemanfaatan diarahkan
hanya pada kegiatan tertentu yang diperbolehkan;
b. Mengidentifikasikan
lokasi lahan yang berada di luar wilayah sempadan sungai untuk pemanfaatan yang
lebih penuh, hal ini terutama bagi lahan kosong di luar sempadan yang merupakan ekses dari
pembebasan lahan.
c. Mengidentifikasikan
rencana penggunaan lahan fungsional, untuk mengambil rentang waktu diantara
penggunaan fungsional yang memungkinkan dilakukan pemanfaatan atas lahan
tersebut.
Identifikasi di atas akan memberikan data terkait
kegiatan pemanfaatan apa yang bisa dilakukan pada lahan sempadan sungai, lahan
kosong mana yang bisa dilakukan pemanfaatan skala penuh dan dimensi waktu
(kapan dan rentangnya) bagi pemanfaatan lahan-lahan fungsional.
4. Ancaman/Threats
Bersinggungan dengan visi pengelolaan sumber daya
air sesuai Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air yang tujuan utamanya adalah konservasi sumber daya air, pemanfaatan lahan
kosong di wilayah sungai akan diukur dengan dampaknya terhadap keberlangsungan
sumber daya air di sungai.
Hal yang paling penting dari apa yang penulis tangkap
terkait potensi pemanfaatan BMN berupa tanah kosong/lahan di sekitar wilayah
Sungai adalah perlu adanya semangat dan komitmen yang terbentuk pada satuan
kerja/pengguna barang untuk secara kreatif menciptakan upaya-upaya terobosan
dalam pemanfaatan aset, selain itu, sebagai Pengelola Barang kita tetap
mendorong dan mendukung upaya-upaya pemanfaatan aset tersebut, sehingga selain
sebagai sumber PNBP juga sebagai sarana dalam rangka pengamanan aset tersebut. (Gunarto Yudo)
Referensi:
Undang - Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang
Sungai