Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Medan > Artikel
Potensi Pemanfaatan BMN Berupa Lahan di Sekitar Wilayah Sungai: Peluang dan Tantangannya
Edgar Joseph Ronny Pangaribuan
Kamis, 30 Maret 2023   |   514 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan mempunyai tugas dan fungsi utama sebagai Pengelola Kekayaan Negara.

Salah satu bentuk kekayaan negara Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah yang terdapat di Satuan Kerja pada Kementerian dan Lembaga, baik berupa tanah yang telah berdiri bangunan di atasnya maupun tanah kosong yang telah ditetapkan peruntukannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

Keberadaan BMN berupa tanah kosong tersebut di lapangan menimbulkan dinamika tersendiri dari sisi pengamanan aset dan adanya potensi aset untuk dimanfaatkan secara ilegal dan tidak dalam rangka mendukung tugas dan fungsi.

Sisi pengamanan aset tanah kosong menghadapi tantangan yang berat mengingat tidak adanya keberadaan personil Satuan Kerja yang berada atau memantau langsung pengamanannya, sehingga aset berupa tanah kosong cenderung terdapat penguasaan dan pemanfaatan oleh yang tidak berhak.

Sisi potensi pemanfaatan tanah kosong untuk digunakan di luar kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi adalah sangat besar, mengingat banyak BMN berupa tanah kosong hanya digunakan secara insidentil dan sporadis untuk mendukung tugas dan fungsi.

Pada suatu kesempatan peninjauan lapangan atas BMN pada satuan kerja yang membidangi pengelolaan sungai, penulis diekspos aset-aset berupa lahan dan tanah kosong yang merupakan BMN disekitar wilayah sungai.

Tanah/lahan kosong berdasarkan pengamatan penulis antara lain terdiri dari:

-       Tanah sempadan sungai;

-       Tanah di luar sempadan yang merupakan ekses dari pembebasan lahan;

-       Tanah pendukung pengelolaan sungai (tanah tempat penimbunan/pembuangan hasil dari kegiatan pengelolaan sungai).

Penelaahan pada SIMAN, tanah tersebut dicatat dalam beberapa kode barang sebagai berikut :

-       Kode Barang 2010202002 Tanah Kosong Yang Sudah Diperuntukkan

-       Kode Barang 2010308001 Tanah untuk bangunan air irigasi

 

 

Hasil pengamatan di lapangan, tanah-tanah tersebut tidak jarang berada di lokasi yang strategis secara komersil sehingga terdapat pemanfaatan dari masyarakat maupun komunitas masyarakat antara lain berupa:

-       Kegiatan komersial berupa café/restauran;

-       Kegiatan perbengkelan, doorsmeer;

-       Kegiatan pertanian palawija;

-       Kegiatan taman komunitas dan tempat rekreasi.

Ada beberapa hal yang menjadi concern penulis terkait keberadaaan lahan/tanah kosong tersebut dalam rangka Pengelolaan BMN yang disusun dalam kerangka SWOT sederhana sebagai berikut:

1.    Kekuatan/Strengths

Tanah-tanah kosong di wilayah sempadan sungai untuk yang berlokasi di wilayah perkotaan tidak jarang berada pada kawasan konsentrasi pemukiman sehingga hal ini menjadi sumber berkembangnya aglomerasi ekonomi, khususnya dikegiatan perekonomian dalam pemenuhan kebutuhan warga permukiman seperti café, restauran, taman bermain, toko, bengkel, lahan parkir dll.

Sementara untuk tanah yang berlokasi menjauh dari perkotaan dan pinggiran kota, tidak jarang berada pada kawasan pertanian sehingga pemanfaatan dibidang pertanian dan peternakan menjadi salah satu yang banyak ditemukan.

Keberadaaan fasilitas sepanjang sungai terutama jalan inspeksi, menjadi sarana yang mendukung terciptanya kegiatan ekonomi dikarenakan kemudahan akses sepanjang sungai, dengannya pemukiman akan berkembang disekitar wilayah sungai yang memicu bertumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat.

2.    Kelemahan/Weaknesses

Hal yang menjadi kendala untuk pemanfaatan lahan kosong tersebut adalah kaitannya dengan kebijakan yang melingkupi  wilayah Sempadan Sungai dan Ruang Wilayah Sungai, kebijakan ini mempunyai tujuan utama untuk konservasi sumber daya air sehingga terdapat pembatasan penggunaan/pemanfaatan wilayah sempadan sungai.

Terlepas dari wilayah sempadan sungai, lahan kosong yang ada juga memiliki penggunaan yang fungsional, sebagai contoh lahan tempat pembuangan (disposal area) dalam kegiatan pengelolaan/pemeliharaan sungai. Lahan tersebut dalam kurun waktu yang sejalan dengan kegiatan pemeliharaan sungai akan digunakan sebagai tempat penimbunan dan pembuangan, sementara dalam kurun waktu yang panjang diluar itu akan tidak digunakan, sehingga perlu adanya pengaturan waktu pemanfaatan agar pelaksanaan pemanfaatan tidak berbarengan dengan kegiatan disposal pada lahan yang bersangkutan.

3.    Peluang/Opportunities

Melihat potensi dan hambatan di atas, masih terbuka peluang untuk memanfaatkan aset berupa tanah yang berada di wilayah sungai dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.    Mengidentifikasikan penggunaan dan pemanfaatan lahan di wilayah sempadan sungai yang diperbolehkan sesuai kebijakan atau peraturan yang berlaku, sehingga pemanfaatan diarahkan hanya pada kegiatan tertentu yang diperbolehkan;

b.    Mengidentifikasikan lokasi lahan yang berada di luar wilayah sempadan sungai untuk pemanfaatan yang lebih penuh, hal ini terutama bagi lahan kosong di luar sempadan yang merupakan ekses dari pembebasan lahan.

c.     Mengidentifikasikan rencana penggunaan lahan fungsional, untuk mengambil rentang waktu diantara penggunaan fungsional yang memungkinkan dilakukan pemanfaatan atas lahan tersebut.

Identifikasi di atas akan memberikan data terkait kegiatan pemanfaatan apa yang bisa dilakukan pada lahan sempadan sungai, lahan kosong mana yang bisa dilakukan pemanfaatan skala penuh dan dimensi waktu (kapan dan rentangnya) bagi pemanfaatan lahan-lahan fungsional.

4.    Ancaman/Threats

Bersinggungan dengan visi pengelolaan sumber daya air sesuai Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang tujuan utamanya adalah konservasi sumber daya air, pemanfaatan lahan kosong di wilayah sungai akan diukur dengan dampaknya terhadap keberlangsungan sumber daya air di sungai.

 

Hal yang paling penting dari apa yang penulis tangkap terkait potensi pemanfaatan BMN berupa tanah kosong/lahan di sekitar wilayah Sungai adalah perlu adanya semangat dan komitmen yang terbentuk pada satuan kerja/pengguna barang untuk secara kreatif menciptakan upaya-upaya terobosan dalam pemanfaatan aset, selain itu, sebagai Pengelola Barang kita tetap mendorong dan mendukung upaya-upaya pemanfaatan aset tersebut, sehingga selain sebagai sumber PNBP juga sebagai sarana dalam rangka pengamanan aset tersebut.  (Gunarto Yudo)

 

Referensi:

Undang - Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini