Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Tuntaskan 2083 BKPN di Pulau Lombok
N/a
Selasa, 08 Juli 2014   |   1062 kali

Mataram - Dengan mengucap syukur kehadirat Allah SWT, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menyelesaikan pengembalian seluruh Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) penyerahan dari BUMN/D sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. KPKNL Mataram mengembalikan seluruh  BKPN BUMN/D yang berada di wilayah pulau Lombok, meliputi PT. BTN (Persero) Mataram; PT. BNI (Persero) Mataram; PT. BRI (Persero) yang meliputi cabang Mataram, Praya, dan Selong; PT. Bank NTB (Persero) yang meliputi cabang Utama, Mataram,Praya, Selong; PT. Bank Mandiri (Persero) Mataram yang dilaksanakan oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Regional Credit Recovery Surabaya; PT. PLN (Persero) Wilayah NTB; dan PT. Telkomsel Mataram dengan total BKPN sebanyak 2.089 BKPN dengan rincian 1.525 BKPN Aktif dan 564 BKPN PSBDT.

Syukri Asyhadhy, Kepala KPKNL Mataram bersama Sutarni, Kepala Seksi Piutang Negara dan FX Prasetya Adisulistya Kepala Seksi Hukum dan Informasi, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua perwakilan Kantor Cabang BUMN/D di wilayah KPKNL Mataram atas kerja sama yang baik. Hingga pengembalian BKPN dapat selesai dan berjalan dengan lancar. Namun demikian, kerjasama yang telah terjalin dengan seluruh BUMN baik perbankan maupun non perbankan masih akan terus berlanjut, khususnya dalam kaitan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan maupun non eksekusi sukarela.

Dengan tuntasnya pengembalian seluruh BKPN yang berasal dari penyerah piutang BUMN/D bukan berarti kegiatan pengurusan piutang negara telah selesai, akan tetapi masih ada pekerjaan rumah yang telah menanti yaitu optimalisasi penagihan piutang negara yang berasal dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, serta lelang barang jaminan untuk memenuhi target IKU yang telah ditetapkan. Dalam Hal ini, KPKNL Mataram masih melaksanakan Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Piutang Negara Eks. BPPN; Kementerian Perindustrian; Badan Ketahanan Pangan; Kementerian Kehutanan; dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pada kesempatan terpisah, Kepala KPKNL Mataram Syukri Asyhadhy mengatakan  dengan tuntasnya Pengembalian BKPN yang berasal dari BUMN/D KPKNL Mataram akan melaksanakan penggalian potensi Penyerahan Piutang Negara K/L dan Pemerintah Daerah Chanelling maupun Risk Sharing. Dengan selesainya proses pengembalian seluruh BKPN kepada Penyerah Piutang BUMN/D,  untuk 3 bulan mendatang KPKNL Mataram menuntaskan pengembalian dengan melakukan cabut blokir, atau angkat sita aset jaminan dan produk hukum PUPN lain yang terkait dengan BKPN yang dikembalikan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini