Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
melaksanakan koordinasi dalam rangka penugasan pengukuran Portofolio Aset atau
Evaluasi kinerja Barang Milik Negara (BMN) pada tanggal 24 Mei 2023, di Jalan
Desa Batujai, Batujai, Praya Barat, Kab. Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Portofolio atau Evaluasi kinerja
BMN merupakan kegiatan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara
sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 indikator, yaitu kepentingan
umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa mendatang,
kelayakan finansial dan kondisi teknis. Evaluasi kinerja BMN diharapkan mampu
memperbaiki struktur portofolio aset negara yang saat ini bernilai lebih dari
Rp 2.000 trilyun (belum mempertimbangkan hasil revaluasi aset).
Pelaksanaan Evaluasi kinerja BMN
ini didasarkan pada Pasal 41A ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN, Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Nomor 349/KM.6/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja BMN, Surat
Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2019 tentang
Tahapan Implementasi dan Mekanisme Perhitungan Nilai Indikator dan Prosedur
Teknis Pelaksanaan Pengukuran Kinerja BMN.
Dalam penugasan ini, tim telah
mengumpulkan form kuisioner serta dokumentasi aset yang dievaluasi untuk
selanjutnya dimasukan ke aplikasi SIMAN Portofolio dan dihitung dari sistem
aplikasi untuk hasil evaluasi kinerjanya, kemudian satker akan diberikan
rekomendasi.