Tim Penilai Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melakukan survei lapangan
terhadap barang-barang rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berupa 1
unit Kapal Layar Motor GT 102, 1 unit eskavator Kobelco, 122 batang kayu Sonokeling,
62 batang kayu jenis Sengon, 273 batang kayu jenis Kalanggo, 1 unit kendaraan
truck Mitsubishi Ragasa, 1 unit kendaraan truck Mitsubishi Canter, 1 unit
kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel, 6 drum minyak tanah, 1 drum BBM, 52
buah tabung gas LPG ukuran 3kg pada Selasa dan Rabu (30/05 – 31/05).
Tim penilai KPKNL
Mataram yang diketuai oleh JF Penilai Muda, Ketut Sandiasa dengan pendampingan
perwakilan pegawai Kejari Mataram melaksanakan kegiatan penilaian terhadap
barang-barang rampasan Kejari Mataram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(inkracht) yang selanjutnya akan dipindahtangankan dengan penjualan melalui
lelang.
Ada cerita menarik pada
kegiatan penilaian kali ini. Sebelumnya, tim penilai KPKNL Mataram dan pegawai
Kejari Mataram harus menempuh perjalanan dari Barat ke Timur seolah membelah Pulau
Lombok untuk dapat melakukan survei lapangan atas satu unit kapal layar motor
GT 102 yang diamankan di Pelabuhan Kayangan, Kab. Lombok Timur dalam penjagaan
Polairud Polres Lombok Timur yang telah bersinergi dengan Kejari Mataram.
Sesampainya di dermaga
pelabuhan Kayangan, posisi kapal yang tidak bersandar tepat di dermaga
mengharuskan tim penilai dan pegawai Kejari Mataram untuk terlebih dahulu
menaiki speed boat patroli milik Polairud Polres Lombok Timur untuk dapat
memeriksa keadaan kapal tersebut. Kondisi kapal yang hampir 5 tahun tidak
digunakan mengharuskan tim untuk ekstra berhati-hati saat memeriksa dan
mendokumentasikan satu persatu bagian kapal tersebut.
Dalam keterangannya,
Ketut Sandiasa menekankan perlunya perhatian khusus dan respon cepat dalam
melaksanakan penilaian barang rampasan. “Dengan mempertimbangkan lamanya jangka
waktu penyimpanan barang rampasan karena menunggu dari proses penyidikan sampai
putusan incraht, dan juga tempat penyimpanan yang kurang proper, maka
proses penilaian barang rampasan harus mendapatkan perhatian khusus dan respon
cepat agar barang rampasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti pada proses
berikutnya.” ucap Ketut.
Penilaian barang
rampasan merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Keuangan dalam hal
ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam mendukung upaya Kejaksaan Negeri dalam
menegakkan law enforcement untuk membuat efek jera para pelaku tindak
kejahatan.