Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Membelah Pulau Lombok, Tim Penilai KPKNL Survei Kondisi Kapal GT 102 Hasil Rampasan Kejari Mataram
Nur Fallah Al Amin . S
Rabu, 29 Maret 2023   |   62 kali

Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram melakukan survei lapangan terhadap barang-barang rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berupa 1 unit Kapal Layar Motor GT 102, 1 unit eskavator Kobelco, 122 batang kayu Sonokeling, 62 batang kayu jenis Sengon, 273 batang kayu jenis Kalanggo, 1 unit kendaraan truck Mitsubishi Ragasa, 1 unit kendaraan truck Mitsubishi Canter, 1 unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel, 6 drum minyak tanah, 1 drum BBM, 52 buah tabung gas LPG ukuran 3kg pada Selasa dan Rabu (30/05 – 31/05).

Tim penilai KPKNL Mataram yang diketuai oleh JF Penilai Muda, Ketut Sandiasa dengan pendampingan perwakilan pegawai Kejari Mataram melaksanakan kegiatan penilaian terhadap barang-barang rampasan Kejari Mataram yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang selanjutnya akan dipindahtangankan dengan penjualan melalui lelang.

Ada cerita menarik pada kegiatan penilaian kali ini. Sebelumnya, tim penilai KPKNL Mataram dan pegawai Kejari Mataram harus menempuh perjalanan dari Barat ke Timur seolah membelah Pulau Lombok untuk dapat melakukan survei lapangan atas satu unit kapal layar motor GT 102 yang diamankan di Pelabuhan Kayangan, Kab. Lombok Timur dalam penjagaan Polairud Polres Lombok Timur yang telah bersinergi dengan Kejari Mataram.

Sesampainya di dermaga pelabuhan Kayangan, posisi kapal yang tidak bersandar tepat di dermaga mengharuskan tim penilai dan pegawai Kejari Mataram untuk terlebih dahulu menaiki speed boat patroli milik Polairud Polres Lombok Timur untuk dapat memeriksa keadaan kapal tersebut. Kondisi kapal yang hampir 5 tahun tidak digunakan mengharuskan tim untuk ekstra berhati-hati saat memeriksa dan mendokumentasikan satu persatu bagian kapal tersebut.

Dalam keterangannya, Ketut Sandiasa menekankan perlunya perhatian khusus dan respon cepat dalam melaksanakan penilaian barang rampasan. “Dengan mempertimbangkan lamanya jangka waktu penyimpanan barang rampasan karena menunggu dari proses penyidikan sampai putusan incraht, dan juga tempat penyimpanan yang kurang proper, maka proses penilaian barang rampasan harus mendapatkan perhatian khusus dan respon cepat agar barang rampasan tersebut dapat segera ditindaklanjuti pada proses berikutnya.” ucap Ketut.

Penilaian barang rampasan merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam mendukung upaya Kejaksaan Negeri dalam menegakkan law enforcement untuk membuat efek jera para pelaku tindak kejahatan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini