Lombok Barat – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mataram, Slamet Santoso didampingi I Wayan Sudirawan menghadiri undangan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri RI untuk menjadi narasumber dalam acara Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 Tingkat Eselon I di Lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 bertempat di Meeting Room Holiday Resort Lombok pada Senin (16/01).
Dalam acara tersebut,
Slamet dan Sudirawan diundang untuk mengisi salah satu sesi dalam acara tersebut
dengan membawakan pemaparan terkait Mekanisme Pemindahtanganan BMN dan Proses
Penghapusan Aset BMN pada Satker Inaktif berupa Peralatan/Mesin dengan Nilai Dibawah
Rp 100 juta.
Mengawali paparannya,
Slamet memberikan penjelasan terkait siklus pengelolaan BMN/BMD berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD. Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah
mempunyai siklus dalam pengelolaannya yang diawali dengan perencanaan kebutuhan
dan pengadaan sampai penghapusan serta pembinaan, pengawasan, dan
pengendaliannya. Secara garis besar Slamet membahas satu persatu tahapan dalam
siklus pengelolaan BMN/BMD tersebut.
Pada sesi berikutnya,
Sudirawan memberikan pemaparan terkait Penghapusan BMN/BMD sebagaimana diatur
dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara. Sudirawan
menjelaskan secara satu per satu tahapan yang harus dilalui untuk melakukan
penghapusan suatu BMN/BMD.
Dalam kesempatan ini,
Slamet menghimbau untuk segera melaksanakan penghapusan BMD jika memang BMD
tersebut tidak lagi memberikan manfaat bagi instansi yang bersangkutan, “Jika
memang sudah tidak dipakai, tidak bermanfaat, segera dihapuskan saja. Apalagi jika
membebani instansi, misalnya barang tersebut membuat gudang menjadi penuh,” ucap
Slamet.
Memasuki sesi tanya
jawab, para peserta dipersilakan mengajukan pertanyaan baik terkait penghapusan
BMD maupun pengelolaan BMD secara keseluruhan. Tercatat lebih dari lima penanya
yang mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait
kegiatan penghapusan BMD di masing-masing unit kerja. Diskusi aktif terlihat
dimana tidak hanya narasumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang
diajukan peserta, namun peserta lain juga berkesempatan untuk berbagi
pengalaman selama mengelola BMD di unit kerjanya.