Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Mataram > Berita
Hadir Sebagai Narasumber, KPKNL Mataram : Penghapusan BMN/BMD Sebaiknya Segera Dilakukan
Nur Fallah Al Amin . S
Kamis, 19 Januari 2023   |   210 kali

Lombok Barat – Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Mataram, Slamet Santoso didampingi I Wayan Sudirawan menghadiri undangan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri RI untuk menjadi narasumber dalam acara Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 Tingkat Eselon I di Lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 bertempat di Meeting Room Holiday Resort Lombok pada Senin (16/01).

Dalam acara tersebut, Slamet dan Sudirawan diundang untuk mengisi salah satu sesi dalam acara tersebut dengan membawakan pemaparan terkait Mekanisme Pemindahtanganan BMN dan Proses Penghapusan Aset BMN pada Satker Inaktif berupa Peralatan/Mesin dengan Nilai Dibawah Rp 100 juta.

Mengawali paparannya, Slamet memberikan penjelasan terkait siklus pengelolaan BMN/BMD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD. Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah mempunyai siklus dalam pengelolaannya yang diawali dengan perencanaan kebutuhan dan pengadaan sampai penghapusan serta pembinaan, pengawasan, dan pengendaliannya. Secara garis besar Slamet membahas satu persatu tahapan dalam siklus pengelolaan BMN/BMD tersebut.

Pada sesi berikutnya, Sudirawan memberikan pemaparan terkait Penghapusan BMN/BMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan Dan Penghapusan Barang Milik Negara. Sudirawan menjelaskan secara satu per satu tahapan yang harus dilalui untuk melakukan penghapusan suatu BMN/BMD.

Dalam kesempatan ini, Slamet menghimbau untuk segera melaksanakan penghapusan BMD jika memang BMD tersebut tidak lagi memberikan manfaat bagi instansi yang bersangkutan, “Jika memang sudah tidak dipakai, tidak bermanfaat, segera dihapuskan saja. Apalagi jika membebani instansi, misalnya barang tersebut membuat gudang menjadi penuh,” ucap Slamet.

Memasuki sesi tanya jawab, para peserta dipersilakan mengajukan pertanyaan baik terkait penghapusan BMD maupun pengelolaan BMD secara keseluruhan. Tercatat lebih dari lima penanya yang mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait kegiatan penghapusan BMD di masing-masing unit kerja. Diskusi aktif terlihat dimana tidak hanya narasumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan peserta, namun peserta lain juga berkesempatan untuk berbagi pengalaman selama mengelola BMD di unit kerjanya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini