Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
KPKNL Manado Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi PMK 168 kepada Penyerah Piutang
N/a
Selasa, 04 Februari 2014   |   653 kali

Manado – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melakukan koordinasi dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Pengurusan Piutang Negara yang Berasal dari Penyerahan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Badan Usaha yang Modalnya Sebagian atau Seluruhnya Dimiliki oleh BUMN/BUMD kepada para pimpinan cabang perwakilan dari pihak penyerah piutang dari BUMN/BUMD perbankan di wilayah kerja KPKNL Manado pada 29 Januari 2014 di ruang lelang KPKNL Manado.

 Penyerah piutang tersebut antara lain, PT Bank Sulut, PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Sucofindo dan PT Telkomsel. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Suluttenggomalut Mahmudsyah. Dalam sambutannya, Mahmudsyah menyampaikan sekilas sejarah pengurusan piutang negara dan pemaparan PMK Nomor 168 Tahun 2013 secara rinci. Di akhir sambutannya, Mahmudsyah berharap kepada penyerah piutang agar sinergi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara KPKNL Manado dengan penyerah piutang terus dijaga sehingga amanat PMK Nomor 168 Tahun 2013 dapat terlaksana dengan baik.

Narasumber dalam sosialisasi adalah Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut M.Umar. Ia membedah pasal demi pasal dalam PMK Nomor 168 Tahun 2013 ini dan memaparkan dimulai dengan ruang lingkup pengembalian, penerbitan surat pengembalian, kegiatan pra pengembalian meliputi inventarisasi dan verifikasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), inventarisasi dan verifikasi dokumen barang jaminan, rekonsiliasi dengan penyerah piutang, pemberitahuan kepada penanggung hutang dan kegiatan pasca pengembalian berupa pengangkatan sita dan pencabutan blokir.

Sesi selanjutnya yakni acara tanya jawab dan rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh Kepala KPKNL Manado Ya’kub. Mengawali koordinasinya, Ya’kub menyampaikan bahwa inventarisasi dan verifikasi diharapkan juga oleh penyerah piutang sehingga mempermudah kegiatan rekonsiliasi dan KPKNL Manado telah menyusun jadwal rekonsiliasi tetapi dimungkinkan bagi penyerah piutang yang sudah siap melakukan rekonsiliasi. Diskusi berjalan dengan menarik karena hampir kebanyakan peserta sosiliasi menanyakan mengenai kendala-kendala seperti angsuran hutang, perbedaan jumlah saldo hutang, eksekusi lelang hipotik pasca pengembalian dan terkait dengan penanganan gugatan pasca pengembalian.

Tepat pukul 13.00 WITA, acara ditutup secara resmi oleh Ya’kub, yang kemudian menyampaikan harapannya. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh mitra kerja penyerah piutang dan kami mohon maaf apabila dalam proses pengurusan piutang debitur ada yang tidak tertagih. Harapan Kami, semoga dengan acara ini dapat memberikan manfaat, dan khususnya saat pengembalian BKPN nanti akan berjalan dengan baik dan lancar. Dan Saya harap dengan pengembalian BKPN ini tidak mengurangi sedikitpun baiknya hubungan KPKNL Manado dengan mitra,” pungkas Ya’kub. (Muh Abdus Salam_KPKNL Manado/edited/bas)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini