Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Manado > Berita
Pelaksanaan Verifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah
Arip Budiyanto
Senin, 18 September 2023   |   32 kali

Manado 12 September 2023, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilingkungan KPKNL Manado mengikuti kegiatan Verifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023 merupakan tahap ke dua dari Verifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah. Tahap kedua ini berupa uji tertulis sedangkan tahap pertama telah dilaksanakan pada bulan April 2023 berupa uji pemaparan Laporan Penilaian. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda Ary Tri Hermawan, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama Ramang Djamaludin, Mohamad Fikri Yulianto Biki dan Marisa Raisa Syahara.

Pelaksanaan Verifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilaksanakan secara online dalam posisi Work From Office (WFO). Jumlah soal yang diujikan adalah 75 soal dengan waktu 90 menit dengan materi meliputi: Ketentuan/ Peraturan di Bidang Penilaian, Metode/ Dasar-dasar Penilaian, dan Laporan Penilaian yang mengacu pada peraturan-peraturan antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 453/KN/2020 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah, dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kendali Mutu dan Kaji Ulang Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN. Pelaksanaan verkom ini diharapkan menjadi sarana yang efektif untuk pembekalan pengetahuan penilaian dan peningkatan kualitas kompetensi penilai yang lebih baik, sehingga terwujud penilai pemerintah yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar, transparan dan akuntabel yang dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan pengambilan keputusan. (ARB)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini