Manado 12
September 2023, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilingkungan KPKNL Manado
mengikuti kegiatan Verifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023 merupakan tahap ke
dua dari Verifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah. Tahap
kedua ini berupa uji tertulis sedangkan tahap pertama telah dilaksanakan pada
bulan April 2023 berupa uji pemaparan Laporan Penilaian. Kegiatan ini diikuti
oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda Ary Tri Hermawan, Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama Ramang Djamaludin, Mohamad Fikri
Yulianto Biki dan Marisa Raisa Syahara.
Pelaksanaan Verifikasi Kompetensi Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah dilaksanakan secara online dalam posisi Work From Office
(WFO). Jumlah soal yang diujikan adalah 75 soal dengan waktu 90 menit dengan
materi meliputi: Ketentuan/ Peraturan di Bidang Penilaian, Metode/ Dasar-dasar
Penilaian, dan Laporan Penilaian yang mengacu pada peraturan-peraturan antara
lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian
oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 453/KN/2020 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah,
dan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kendali Mutu dan Kaji Ulang Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan DJKN. Pelaksanaan verkom ini diharapkan menjadi sarana yang efektif
untuk pembekalan pengetahuan penilaian dan peningkatan kualitas kompetensi
penilai yang lebih baik, sehingga terwujud penilai pemerintah yang mempunyai
peran penting dan strategis dalam mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar,
transparan dan akuntabel yang dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan
pengambilan keputusan. (ARB)