Manado 01
Agustus 2023, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Manado
Marisa Raisa Syahara telah melaksanakan penilaian dalam rangka pemanfaatan
Barang Milik Negara (BMN) berupa sewa sebagian tanah milik Kantor Regional XI Badan
Kepegawaian Negara Manado yang akan digunakan sebagai Anjungan Tunai Mandiri
(ATM). Pelaksanaan pemanfaatan BMN berupa sewa didasarkan kepada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga dan/ atau optimalisasi
BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Diantara bentuk pemanfaatan
adalah sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS)/
Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dan Kerja
Sama Terbatas Untuk Penyediaan Infrastruktur (KETUPI).
Marisa biasa disapa Ica, Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Manado mengatakan bahwa pemanfaatan BMN dalam
bentuk sewa sangat tepat diterapkan untuk penyediaan ATM karena selain
prosesnya yang tidak terlalu lama juga memberikan pemasukan bagi negara berupa
besaran sewa yang dibayarkan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu adanya ATM juga menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satker terkait
kemudahan transaksi keuangan oleh pegawai maupun stakeholder dari satker
yang bersangkutan juga masyarakat disekitar. Hal itu di aminkan oleh pihak satker
yang berharap sewa tersebut dapat terus berjalan di tahun-tahun mendatang
sehingga BMN yang ada dapat lebih optimal tidak hanya digunakan untuk penyelenggaraan
tusi tetapi juga memberikan pemasukan bagi negara.
Selain itu satker Kantor Regional XI Badan Kepegawaian
Negara Manado memberikan dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) tahun 2023 yang dilakukan oleh
KPKNL Manado. (ARB)