Senin 24 Juli 2023, Pejabat Fungsional
Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Manado Ary Tri Hermawan melaksanakan tugas penilaian terhadap
barang rampasan dari Kejaksanaan Negeri Tomohon berupa 1 (satu) unit layar
monitor merk LG Flatron N1742L, 1 (satu) unit CPU Windows 10 AMD A4 12 GB, 1 (satu)
unit printer Epson L110 dan 242 (dua ratus empat puluh dua) galon solar yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon. Kegiatan penilaian ini merupakan tindak lanjut
atas permohonan Kejaksanaan Negeri Tomohon kepada KPKNL Manado untuk
melaksanakan penilaian dalam rangka pemindahtanganan dalam bentuk penjualan.
Barang Rampasan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 145/PMK.06/2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi.
Dalam
pelaksanaan penilaian barang rampasan ini didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti
dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tomohon Tri Yudha Wardhana, yang berharap
agar barang rampasan negara dapat segera dilakukan penjualan melalui lelang mengingat
risiko penurunan nilai karena kerusakan atau terbakar dikarenakan ruang
penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang tidak memadai. Hal tersebut
juga menjadi komitmen dari Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Manado Ary Tri Hermawan untuk dapat
segera menyelesaikan penilaian dan menyampaikan hasilnya kepada Kejaksaan
Negeri Tomohon untuk nantinya dapat ditindaklanjuti dengan permohonan penjualan
secara lelang. Sebagaimana KPKNL Manado berkomitmen untuk senantiasa Bersih,
Cepat, Humanis dan Nyaman (BERCAHAYA) dalam memberikan layanan terbaik kepada
pengguna jasa sesuai dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan Core Values
ASN BerAKHLAK untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani (ZI-WBBM),