Mamuju – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju laksanakan survei lapangan untuk
penilaian Barang Rampasan/Sitaan
Negara yang diurus oleh Kejaksaan Negeri Mamuju mulai Senin (6/11) sampai
dengan Jumat (10/11). Penilaian dilakukan terhadap satu unit alat pemotong kayu dan
279 liter bahan bakar minyak jenis pertalite, yang berlokasi di Kabupaten
Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan yang merupakan bagian dari dukungan KPKNL Mamuju dalam mewujudkan tata kelola barang rampasan yang akuntabel, dilakukan untuk menghasilkan nilai wajar atas barang rampasan yang nantinya akan dilakukan penjualan. Penjualan itu sendiri akan dilaksanakan melalui lelang yang
nantinya uangnya disetorkan ke kas negara sebagai hasil penjualan rampasan dan
sebagian lainnya sebagai uang pengganti.
Kegiatan
survei lapangan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Kepala
Subbagian Umum KPKNL Mamuju, tiga orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah
(PFPP) Ahli Pertama dan seorang staf. Dalam kesempatannya, Wuri Jatmiko Adi, PFPP
Ahli Pertama menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pelaksanaan
penilaian sesegera mungkin sehingga dapat mendorong percepatan penyelesaian
permasalahan barang rampasan ini.
Selain
melakukan survei lapangan untuk keperluan penilaian barang rampasan, pada
kesempatan tersebut Tim KPKNL juga melakukan survei penilaian terhadap Barang
Milik Daerah (BMD) pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berupa tiga belas
unit kendaraan. (IKS/KPKNL Mamuju)