Mamuju – KPKNL Mamuju laksanakan Penagihan
Piutang Negara dan Penyampaian Surat Paksa kepada debitur penyerahan dari Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi
dan Informasi pada Selasa (17/1).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Jurusita Piutang Negara KPKNL
Mamuju, Muhammad Nur Akhmad itu juga dihadiri oleh Kepala Seksi Piutang Negara
KPKNL Mamuju yang baru di lantik di awal Januari ini, Pranadhitya Putra
Priambogo.
Jurusita KPKNL pada kesempatan tersebut mendatangi kantor Debitur
di bilangan Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro dan
Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Pada Kesempatannya
Muhammad Nur Akhmad menjelaskan bahwa pihaknya bertemu langsung dengan
Penanggung Jawab Utang dan selanjutnya menyampaikan Surat Paksa, serta
penagihan Piutang Negara.
Selanjutnya, Pranadhitya Putra Priambogo menyampaikan bahwa
mengingat terhadap kasus piutang negara tersebut tidak ada barang jaminan utang,
maka tingkat pengurusan paling optimal hanya dapat dilakukan hingga pemberitahuan
Surat Paksa.
Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Putra itu menjelaskan
bahwa pihaknya akan melakukan upaya penagihan secara persuasif. “Dengan
mempertimbangkan sikap Debitur yang kooperatif, kami optimis pendekatan persuasif
akan membuahkan hasil,” tandasnya dengan lugas. (IKS/KPKNL Mamuju)