Mamuju – Sebagai bagian dari
upaya menciptakan SDM yang profesional dan berkinerja baik serta mampu
memberikan pelayanan yang berkualitas, Rupbasan Kelas II Mamuju melaksanakan Workshop
Penilaian Aset Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada akhir Juli 2022. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas perjanjian
kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Workshop Penilaian Aset Benda Sitaan Negara yang dilaksanakan secara luring tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dengan dihadiri para pegawai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, dan Rupbasan Kelas II Mamuju. Workshop dilaksanakan dengan metode teori dan praktek lapangan dalam pengumpulan data, simulasi perhitungan, serta reviu untuk melakukan evaluasi terhadap pemahaman para peserta.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, berharap agar di masa yang akan datang para peserta dapat menentukan nilai taksiran atas barang rampasan dan barang sitaan yang akuntabel secara mandiri. Robianto juga menekankan perlunya ada Pejabat Fungsional Penilai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.
Bertindak sebagai narasumber adalah Nooralam, Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Mamuju. Dalam penjelasannya, pria yang akrab dipanggil Alam itu menekankan pentingnya mendapatkan data yang akurat dalam melakukan penilaian. “Akurasi data menentukan kualitas hasil penilaian,” imbuhnya.
Pihak Rupbasan Kelas II Mamuju berharap agar kegiatan Workshop Penilaian Aset Benda Sitaan Negara memiliki manfaat yang berarti untuk memberikan pengetahuan dalam melakukan Penilaian Aset Benda Sitaan negara yang dititipkan di Rupbasan Kelas II Mamuju. (IKS/KPKNL Mamuju)