Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Provinsi Jatim, Peran Regulasi untuk Peningkatan Penerimaan Negara dan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi
Neni Puji Artanti
Selasa, 30 Juli 2019   |   182 kali

Pada Senin, 29 Juli 2019, Kota Malang mendapatkan Kunjungan Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019. Kunjungan tersebut dalam rangka mendiskusikan Kajian Pemerintah Pusat terhadap tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek  Mesin (SKM). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, PT. Bentoel, dan Perwakilan Kementerian Keuangan,  Etto Sunaryanto dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur juga sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pusat Statistik, Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Timur, dan Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno, dilanjutkan dengan memperkenalkan anggota Komisi XI DPR RI dari berbagai fraksi. Selanjutnya PT. Bentoel memberikan paparan mengenai profil perusahaan PT. Bentoel, berbagai kegiatan produksi yang dilakukan, serta berbagai profil keuangan baik devisa sampai penyertaan modal yang dilakukan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Komisi XI DPR RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Keuangan dan Perbankan sebagaimana tugas dan fungsi Komisi XI DPR RI yang ditetapkan oleh Peraturan DPR Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 di mana salah satu Pasangan Kerjanya adalah Kementerian Keuangan. Agenda utama kegiatan Kunjungan Kerja Komisi XI tersebut adalah melakukan kajian potensi penerimaan negara baik dari sektor perpajakan, maupun non perpajakan seperti cukai.

Perubahan regulasi terkait Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek  Mesin (SKM) tentu akan menimbulkan beberapa akibat baik positif maupun negatif. Perubahan regulasi yang berimbas pada masyarakat perlu dikaji secara langsung salah satunya melalui masa reses anggota DPR. Regulasi yang diajukan pemerintah dan dimusyawarahkan dengan DPR RI harus berpihak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagaimana disampaikan oleh anggota DPR RI, Maruarar Sirait, bahwa regulasi yang ada tidak boleh hanya memenuhi fungsinya untuk meningkatkan penerimaan negara, namun di saat yang sama juga harus menstimulus industri sehingga berefek positif pada pertumbuhan ekonomi. Anggota DPR, Indah Kurnia, menambahkan bahwa adanya potensi penerimaan negara harus diidentifikasi sebesar-besarnya, juga  potensi penurunan penerimaan negara. Sehingga Pemerintah bersama dengan DPR dapat merumuskan langkah guna menjaga stabilitas pertumbuhan perekonomian negara. Seluruh industri di Indonesia, baik lokal maupun yang terafiliasi dengan multicompany internasional selayaknya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebuah perubahan regulasi harus memperhitungkan secara komprehensif dampak  yang dihasilkan. Tidak hanya potensi peningkatan penerimaan negara, namun dampak regulasi tersebut kepada pertumbuhan ekonomi mikro, penyerapan tenaga kerja, dan iklim investasi di Indonesia. Industri sektor tertentu, salah satunya tembakau, harus mempertimbangkan efek kesehatan yang terjadi di masyarakat. Fairness antar industri wajib dijaga. Perlu adanya peran industri dalam memberikan masukan kepada pemerintah selaku regulator agar regulasi yang dihasilkan bersifat stimulatif. Karena sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, legislatif selaku perwakilan rakyat, pelaku industri, dan masyarakat Indonesia itu sendiri.

(Artikel Neni Puji Artanti/Foto R. Hilda Nurhayati, Gunawan) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini