Penetapan
Jabatan dan Peringkat Pelaksana KPKNL Malang
Malang
– Pada Kamis , 17 Januari 2019 bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, diadakan sidang penilaian jabatan
peringkat pelaksana dihadiri Kepala KPKNL Malang dan para Kepala Seksi di
Lingkungan KPKNL Malang.
Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Malang, Umbang Winarsa, yang menyampaikan perlunya ketelitian dalam
memberikan rekomendasi untuk penetapan grading mengingat berdasarkan ketentuan
yang berlaku ada batas maksimal grading berdasarkan pangkat golongan dan
pendidikan.
“Sidang
penilaian adalah forum untuk mengevaluasi dan menetapkan rekomendasi jabatan
peringkat Pelaksana” pesan Kepala Sub
Bagian Umum Gatit Wiludjeng Sesuai data secara administratif dan persyaratan
terdapat pegawai pelaksana umum dan dua pelaksana khusus yang memenuhi
syarat untuk dinaikan grade-nya.
Penetapan
jabatan dan peringkat bagi pelaksana ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 950/KMK.01/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.01/2018 tentang
Jabatan dan Peringkat Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam
penetapan jabatan dan peringkat
penilaian Kemampuan Pelaksana Umum dengan ketentuan antara lain
Pelaksana Umum telah memiliki 2 (dua) NEP bernilai Baik dan memenuhi
persyaratan untuk diusulkan kenaikan jabatan peringkat dan Indikator Kemampuan
Kerja Pelaksana Umum. Hasil sidang penilaian sebagai bahan pertimbangan untuk dalam penetapan Jabatan Peringkat bagi
Pelaksana Umum.
(
teks/foto.Ida)