Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Malang > Berita
Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana KPKNL Malang
R.hilda Nurhayati
Selasa, 22 Januari 2019   |   552 kali

Penetapan Jabatan dan Peringkat Pelaksana KPKNL Malang

 

Malang – Pada Kamis , 17 Januari 2019 bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, diadakan sidang penilaian jabatan peringkat pelaksana dihadiri Kepala KPKNL Malang dan para Kepala Seksi di Lingkungan KPKNL Malang.

Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Malang, Umbang Winarsa, yang menyampaikan perlunya ketelitian dalam memberikan rekomendasi untuk penetapan grading mengingat berdasarkan ketentuan yang berlaku ada batas maksimal grading berdasarkan pangkat golongan  dan  pendidikan.

“Sidang penilaian adalah forum untuk mengevaluasi dan menetapkan rekomendasi jabatan peringkat Pelaksana”  pesan Kepala Sub Bagian Umum Gatit Wiludjeng Sesuai data secara administratif dan persyaratan terdapat pegawai pelaksana umum dan dua pelaksana khusus  yang memenuhi syarat untuk dinaikan grade-nya.

Penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 950/KMK.01/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.01/2018 tentang Jabatan dan Peringkat Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam penetapan jabatan dan peringkat  penilaian Kemampuan Pelaksana Umum dengan ketentuan antara lain Pelaksana Umum telah memiliki 2 (dua) NEP bernilai Baik dan memenuhi persyaratan untuk diusulkan kenaikan jabatan peringkat dan Indikator Kemampuan Kerja Pelaksana Umum. Hasil sidang penilaian sebagai bahan pertimbangan untuk dalam penetapan Jabatan Peringkat bagi Pelaksana Umum.

( teks/foto.Ida)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini