Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Berita
Internalisasi Gratifikasi dan Aplikasi GOL KPK
Neo Surya Dhesanta
Rabu, 27 April 2022   |   165 kali

Makassar – Akar korupsi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari pegawai negeri/penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi, maka dari itu Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menyelenggarakan kegiatan Internalisasi Gratifikasi dan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK pada tanggal 26 April 2022 yang dilaksanakan secara daring menggunakan media Zoom Meeting.


Acara dibuka dan dipimpin oleh Harmaji selaku Kepala KPKNL Makassar dengan memberikan arahan terkait pentingnya memegang teguh integritas dan berharap dengan adanya kegiatan internalisasi ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang jenis gratifikasi serta langkah apa yang dapat ditempuh oleh seorang ASN dalam melaporkan gratifikasi. Selanjutnya acara dipandu oleh narasumber, Ketut Suprapto, selaku Ketua Unit Pengendali Gratifikasi di KPKNL Makassar.


“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dalam bentuk Uang, Barang, Pinjaman Tanpa Bunga, Pengobatan Cuma-Cuma, Komisi, Rabat/Diskon, Fasilitas Penginapan, Tiket Perjalanan, Perjalanan Wisata, serta Fasilitas Lainnya” ungkap Ketut. Tidak setiap gratifikasi yang diterima oleh ASN merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum. Pemberian yang wajar karena hubungan baik dan tidak terikat sama sekali dengan jabatan dapat diterima. Sebaliknya jika pemberian berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan tugas atau kewajiban maka termasuk ranah gratifikasi yang dianggap sebagai suap.


Komisi Pemberantasan Korupsi telah meluncurkan satu aplikasi yang dinamakan GOL (Gratifikasi Online). Aplikasi tersebut dapat diakses pada laman http://gol.kpk.go.id. Setiap pegawai dapat mengakses aplikasi GOL jika telah daftar sebagai user individu.


Dengan adanya internalisasi gratifikasi dan aplikasi GOL KPK diharapkan dapat meningkatkan integritas seluruh pegawai KPKNL Makassar dalam rangka mendukung terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) tahun 2022. (NSD)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini