Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara pada pasal 49 ayat 1 disebutkan seluruh barang milik negara/ daerah berupa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/ daerah harus
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ pemerintah daerah yang
bersangkutan. Selanjutnya, ketentuan ini ditegaskan kembali dalam pasal
43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Sebagai perwujudan percepatan
atas pelaksanaan sertifikasi, maka keluarlah Peraturan Bersama Menteri Keuangan
dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2099
dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara
Berupa Tanah.
Manfaat utama dari sertipikasi
BMN berupa tanah adalah kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib
administrasi dan pengamanan BMN. Dengan sertipikasi dimaksud diharapkan dapat
mengurangi konflik kepemilikan dan mitigasi penyerobotan dari pihak lain.
Selain itu dalam hal BN berupa tanah sedang tidak digunakan untuk layanan tugas
dan fungsi, BMN berupa tanah dapat dimanfaatkan/ optimalisasi antara lain untuk
mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Yang menjadi latar belakang dilaksanakannya program sertipikasi ini
adalah temuan pemeriksaan BPK pada LKPP Tahun 2019. Yakni adanya aset tetap
belum didukung dengan dokumen kepemilikan senilai 16,68 T. Selanjutnya segera
untuk tindaklanjuti dengan melakukan
penertiban aset yang salah satunya meliputi legalitas aset tetap pada seluruh kementerian/ lembaga. Hal ini menandakan bahwa BMN berupa tanah yang berada
baik di kementerian/ lembaga banyak
yang belum bersertifikat ataupun sudah bersertifikat namun belum sesuai dengan
ketentuan.
Oleh karena itu pemerintah melalui Kementarian Keuangan melaksanakan program sertipikasi BMN berupa tanah pada semua kementerian/ lembaga baik yang
belum bersertipikat sama sekali maupun yang sudah bersertipikat namum belum
sesuai ketentuan. Selanjutnya program pensertipikatan BMN berupa tanah
dilakukan bersama antara Kementerian Keuangan selaku pengelola barang
berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
sebagai pelaksana sertipikasi BMN berupa tanah.
Dalam pelaksanaan sertipikasi ini Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN, dan KPKNL melakukan langkah-langkah antara lain :
Kategori |
Uraian Bidang
Tanah |
Output |
K1 |
Clean and Clear (data yuridis
dan fisik lengkap dan tidak
sengketa/berperkara) |
Sertipikat
Hak Pakai a.n. Pemerintah RI c.q
K/L |
K2 |
Not Clean
But Clear (data yuridis dan fisik tidak lengkap namun tidak sengketa/berperkara) |
Peta Bidang
Tanah (PBT) |
K3 |
Clean But
Not Clear (data yuridis dan fisik lengkap namun
sengketa/berperkara) dan Not
Clean And Not Clear (data yuridis dan fisik tidak lengkap serta
sengketa/berperkara) |
Nomor
Identifikasi Sementara (NIS) |
K4 |
Upate data
tanah terhadap bidang tanah yang sudah
bersertipikat |
Update data
tanah pada SIMAN dan validasi pada valserah |
Melalui informasi yang diperoleh dari Direktorat Perumumsan Kebijakan Kekayaan Negara, data BMN berupa tanah untuk tahun 2022 sebanyak 130.404. Sampai dengan Desember 2022 tanah yang sudah bersertipikat dan bersertipikat belum sesuai ketentuan sebanyak 72.432 bidang tanah atau 55 persen dari data tanah seluruh nasional, sedangkan yang belum bersertipikat (Target tahun 2023) sebanyak 49.131 atau 38 persen dan yang BTD/wakaf/salah catat/ dobel catat/mandiri sebanyak 8.841 bidang atau 7 persen
Pada tahun 2023 ini KPKNL Makassar memiliki target sebanyak 3.733 bidang tanah yang harus diselesaikan. Target tersebut terdiri dari :
a.
Kategori K1
sebanyak 92 bidang
b.
Kategori K2
sebanyak 744 bidang, dan
c. Kategori K3 sebanyak 2.897 bidang
Sehingga totalnya adalah 3.733 bidang
Sebagai upaya untuk percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun
2023 KPKNL Makassar melakukan serangkaian kegiatan baik koordinasi dengan
kantor pertanahan bersama dengan satker maupun rapat koordinasi serta monev
percepatan pensertipikatan BMN berupa tanah tahun 2023.
KPKNL Makassar selaku pengelola barang berharap agar seluruh BMN
berupa tanah memiliki bukti fisik kepemilikan atas nama Pemerintah RI c.q.
Kementerian/ Lembaga. Dengan adanya bukti kepemilikan tersebut, maka ada kepastian hukum, perlindungan hukum, tertib administrasi
dan pengamanan BMN. Sehingga tidak ada lagi
tanah milik K/L yang dikuasai pihak lain dan pengguna barang dapat lebih mengoptimalkan melalui pemanfaatan barang milik negara untuk mencapai PNBP yang optimal.
Referensi :