Pada awal bulan Maret 2023 Dirjen
Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban melakukan kunjungan ke KPKNL Makassar dan menyampaikan pesan “Nilai integritas dan Kredibilitas
adalah mata uang yang terbaik, serta harapanya seluruh pegawai KPKNL Makassar
dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa dengan penuh
integritas dan kompetensi terbaik.
Saat sekarang
diberbagai media baik cetak, tv dan media social sedang ramai mengangkat topik
tentang hedonisme pegawai kementerian keuangan. Sebagaimana diberitakan
harian Kompas “Gaya Hidup Hedonisme Pejabat Kementerian Keuangan" tak hanya melanggar kode
etik, namun juga mendorong terjadinya korupsi, pegawai negeri di lingkungan Kemenkeu
dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme, karena dianggap mencederai rasa
solidaritas masyarakat dan sesama aparatur sipil negara (ASN) yang belum
sejahtera”, yang disampaikan oleh
peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(UGM), Zaenur Rohman, dalam program Sapa
Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
Dalam setiap kesempatan
banyak orang berbicara tentang integritas, penulis mencoba mencari beberapa
literature tentang integritas sebagaimana ditulis oleh
Widhia Arum Wibawana yang
dimuat di detikNews tanggal 13 September
2022, sebagai berikut :
Apa itu integritas? Istilah integritas
biasa berkaitan dengan perilaku atau sikap yang menggambarkan diri sendiri.
Integritas dibutuhkan oleh setiap individu sebagai bentuk tanggung jawab atas
diri.
Merujuk Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), dikutip dari laman resmi Kemdikbud, integritas artinya mutu,
sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki
potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran
Dilansir laman Pusat Edukasi
Anti Korupsi oleh KPK, mengutip dari kamus kompetensi perilaku KPK, pengertian
integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan
tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai-nilai dapat berasal dari
nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral
pribadi).
Dalam Modul Integritas Umum oleh KPK dijelaskan, integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani Seorang yang memiliki integritas akan tercermin melalui perilaku atau tindakan atau sikapnya. Hal ini dapat diketahui melalui karakteristik atau ciri-ciri tertentu. Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, berikut ini ciri-ciri orang memiliki integritas, antara lain:
Kemudian apakah makna kredibilitas, sesuai penelusuran penulis
dari media internet liputan 6.com tanggal 14 oktober 2021 yang ditulis husnul
abdi disebutkan kredibilitas
adalah suatu sikap yang perlu dimiliki setiap orang. Hal ini berkaitan dengan
rasa percaya terhadap seseorang ataupun lembaga. Kredibilitas sering kali
digunakan untuk menggambarkan sikap seseorang atau suatu lembaga.
Kredibilitas
adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
Istilah kredibilitas ini biasanya digunakan dengan kesaksian seseorang. Jadi,
orang yang dianggap benar terhadap suatu hal yang diperdebatkan merupakan orang
yang memiliki kredibilitas. Kredibilitas
adalah perihal dapat dipercaya. Membangun kredibilitas atau kepercayaan orang
terhadap kita tentunya tidak mudah. Seseorang yang memiliki kredibilitas yang
tinggi akan mudah untuk bersosialisasi dengan banyak orang
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kredibilitas adalah perihal dapat
dipercaya. Hal ini tentunya berkaitan dengan kata kredibel yang berarti dapat dipercaya.
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan
kepercayaan. Kredibilitas adalah istilah yang berasal dari teori Retorika
Aristoteles. Aristoteles mendefinisikan retorika sebagai kemampuan untuk
melihat apa yang mungkin persuasif dalam setiap situasi. Dia membagi sarana
persuasi menjadi tiga kategori, yaitu Ethos (kredibilitas sumber), Pathos (daya
tarik emosional atau motivasi), dan Logos (logika yang digunakan untuk
mendukung klaim), yang dia yakini memiliki kapasitas untuk memengaruhi penerima
sebuah pesan.
Menurut
Aristoteles, istilah "Ethos" berkaitan dengan karakter pembicara.
Maksud pembicara adalah untuk tampil kredibel. Faktanya, etos pembicara adalah
strategi retoris yang digunakan oleh seorang orator yang tujuannya adalah untuk
"mendapatkan kepercayaan dari audiensnya."
Aplikasi
umum yang sah dari istilah kredibilitas adalah berkaitan dengan kesaksian dari
seseorang atau suatu lembaga selama persidangan. Kesaksian haruslah
kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu
yang diperdebatkan. Kredibilitas dari saksi atau pihak tergantung kepada
kemampuan hakim atau juri (di negara yang menggunakan sistem juri) untuk
memercayai dan menyakini apa yang ia katakan, dan terkait dengan akurasi dari
kesaksiannya sendiri terhadap logika, kebenaran, dan kejujuran. Kredibilitas
pribadi tergantung pada kualitas dari seseorang yang akan mengarahkan juri
untuk percaya atau tidak percaya kepada apa yang ia katakan.
Kredibilitas memiliki dua komponen utama: kepercayaan dan keahlian, yang keduanya memiliki komponen objektif dan subjektif. Kepercayaan lebih didasarkan pada faktor subjektif, tetapi dapat mencakup pengukuran objektif seperti keandalan yang ditetapkan. Keahlian dapat dirasakan secara subjektif, tetapi juga mencakup karakteristik yang relatif objektif dari sumber atau pesan (misalnya, kredensial, sertifikasi atau kualitas informasi). Komponen sekunder dari kredibilitas meliputi dinamisme sumber (karisma) dan daya tarik fisik.
Di Kementerian Keuangan
telah ditetapkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 312
Tahun 2011 tanggal 12 September 2011 yang terdiri dari Integritas,
Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.
1.
Integritas
Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
Perilaku utama integritas dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu:
a.
Bersikap jujur, tulus, dan dapat
dipercaya.
b. Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela
2.
Profesionalisme
Dalam
ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan
tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan
komitmen yang tinggi
Perilaku utama profesionalisme,
yaitu :
a.
Mempunyai keahlian dan pengetahuan
yang luas.
b.
Bekerja dengan hati.
3.
Sinergi
Dalam
Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan
memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang
harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang
bermanfaat dan berkuaIitas
Perilaku utama dari nilai sinergi,
yaitu
a.
Memiliki sangka baik, saling percaya
dan menghormati.
b. Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.
4.
Pelayanan
Dalam
Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan
seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya
untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh
hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.
Perilaku utama dari nilai pelayanan,
yaitu:
a. Melayani dengan berorientasi pada
kepuasan pemangku kepentingan.
b. Bersikap proaktif dan cepat tanggap.
5.
Kesempurnaan
Dalam Kesempurnaan terkandung makna
bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi
dan memberikan yang terbaik.
Perilaku
utama dari nilai kesempurnaan, yaitu:
a.
Melakukan perbaikan terus menerus.
b. Mengembangkan inovasi baru dan kreativitas.
Nilai-nilai
Kementerian Keuangan diperkuat dengan PMK Nomor 190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan
Perilaku PNS Kementerian Keuangan
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai INTEGRITAS
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PROFESSIONALISME
Kode
Etik dan Kode Perilaku Nilai SINERGI
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PELAYANAN
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai KESEMPURNAAN
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai moral BerAKHLAK
Core Values ASN BerAKHLAK diresmikan
oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan peluncuran
employer branding "Bangga Melayani Bangsa". BerAKHLAK adalah Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Adanya Core Values ASN ini
sebagai inti sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang termaktub dalam Bab II Pasal 2
s/d 5.
Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK sebagai berikut:
1. Berorientasi Pelayanan
a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
c. Melakukan perbaikan tiada henti.
2.
Akuntabel
a.
Melaksanakan tugas dengan jujur,
bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
b.
Menggunakan kekayaan dan barang
milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
c.
Tidak menyalahgunakan kewenangan
jabatan.
3.
Kompeten
a.
Meningkatkan kompetensi diri untuk
menjawab tantangan yang selalu berubah.
b.
Membantu orang lain belajar.
c.
Melaksanakan tugas dengan kualitas
terbaik.
4.
Harmonis
a.
Menghargai setiap orang apapun latar
belakangnya.
b.
Suka menolong orang lain.
c.
Membangun lingkungan kerja yang kondusif
5.
Loyal
a.
Memegang teguh ideologi Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Setia kepada NKRI serta pemerintahan
yang sah.
c.
Menjaga nama baik sesama ASN,
pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
6.
Adaptif
a.
Cepat menyesuaikan diri menghadapi
perubahan.
b.
Terus berinovasi dan mengembangkan
kreativitas.
c.
Bertindak proaktif.
7.
Kolaboratif
a.
Memberi kesempatan kepada berbagai
pihak untuk berkontribusi.
b.
Terbuka dalam bekerja sama untuk
menghasilkan nilai tambah.
c.
Menggerakkan pemanfaatan berbagai
sumber daya untuk tujuan bersama.
ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pesan
moral yang terkandung dalam arahan Dirjen Kekayaan Negara, harapannya seluruh
pegawai Kementerian Keuangan khususnya DJKN harus senantiasa menjaga integritas
dan kredibilitas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku yang termaktub dalam
PMK 190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Perilaku PNS Kementerian Keuangan
serta ASN BerAKHLAK
Hal tersebut diatas sangat relevan disaat KPKNL Makassar juga sedang membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga diharapkan seluruh pegawai KPKNL Makassar menjaga integritas dan senantiasa menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Perilaku PNS Kementerian Keuangan serta ASN BerAKHLAK. Semangat EWAKO (Empati, Wawasan dan Komitmen) menjadikan motivasi bagi seluruh pegawai untuk berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pengguna jasa.
Tulisan diolah dari berbagai
sumber kutipan :
1.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2.
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 312 Tahun 2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Perilaku PNS
Kementerian Keuangan
4. Media internet liputan 6.com tanggal 14 oktober 2021 yang
ditulis husnul abdi
5. Media internet detikNews tanggal 13 September 2022 yang
ditulis Widhia Arum Wibawana
6. Media Internet Sapa Indonesia Malam Kompas TV
tanggal 3 Maret 2023.
(Ditulis oleh: Harmaji, Kepala KPKNL Makassar)