Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Integritas dan Kredibilitas sangat penting Diantara Nilai-Nilai Kemenkeu, Kode Etik dan Kode Perilaku PNS Kemenkeu, dan ASN BerAKHLAK
Fatimah
Selasa, 21 Maret 2023   |   8400 kali

Pada awal bulan Maret 2023 Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban  melakukan kunjungan ke KPKNL Makassar dan menyampaikan pesan “Nilai integritas dan Kredibilitas adalah mata uang yang terbaik, serta harapanya seluruh pegawai KPKNL Makassar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa dengan penuh integritas dan kompetensi terbaik.

Saat sekarang diberbagai media baik cetak, tv dan media social sedang ramai mengangkat topik tentang hedonisme pegawai kementerian keuangan. Sebagaimana diberitakan harian Kompas “Gaya Hidup Hedonisme Pejabat Kementerian Keuangan" tak hanya melanggar kode etik, namun juga mendorong terjadinya korupsi, pegawai negeri di lingkungan Kemenkeu dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme, karena dianggap mencederai rasa solidaritas masyarakat dan sesama aparatur sipil negara (ASN) yang belum sejahtera”, yang  disampaikan oleh peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

Dalam setiap kesempatan banyak orang berbicara tentang integritas, penulis mencoba mencari beberapa literature tentang integritas sebagaimana ditulis oleh Widhia Arum Wibawana  yang dimuat  di detikNews tanggal 13 September 2022, sebagai berikut :

Apa itu integritas? Istilah integritas biasa berkaitan dengan perilaku atau sikap yang menggambarkan diri sendiri. Integritas dibutuhkan oleh setiap individu sebagai bentuk tanggung jawab atas diri.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dikutip dari laman resmi Kemdikbud, integritas artinya mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran

Dilansir laman Pusat Edukasi Anti Korupsi oleh KPK, mengutip dari kamus kompetensi perilaku KPK, pengertian integritas adalah bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut (nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi).

Dalam Modul Integritas Umum oleh KPK dijelaskan, integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani Seorang yang memiliki integritas akan tercermin melalui perilaku atau tindakan atau sikapnya. Hal ini dapat diketahui melalui karakteristik atau ciri-ciri tertentu. Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, berikut ini ciri-ciri orang memiliki integritas, antara lain:

  1. Orang berintegritas memiliki sikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya.
  2. Orang yang memiliki integritas bertindak transparan dan konsisten
  3. Orang berintegritas menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
  4. Orang yang memiliki integritas bertanggung jawab atas hasil kerja
  5. Orang berintegritas memiliki sikap objektif.

Kemudian apakah makna kredibilitas, sesuai penelusuran penulis dari media internet liputan 6.com tanggal 14 oktober 2021 yang ditulis husnul abdi disebutkan  kredibilitas adalah suatu sikap yang perlu dimiliki setiap orang. Hal ini berkaitan dengan rasa percaya terhadap seseorang ataupun lembaga. Kredibilitas sering kali digunakan untuk menggambarkan sikap seseorang atau suatu lembaga.

Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Istilah kredibilitas ini biasanya digunakan dengan kesaksian seseorang. Jadi, orang yang dianggap benar terhadap suatu hal yang diperdebatkan merupakan orang yang memiliki kredibilitas. Kredibilitas adalah perihal dapat dipercaya. Membangun kredibilitas atau kepercayaan orang terhadap kita tentunya tidak mudah. Seseorang yang memiliki kredibilitas yang tinggi akan mudah untuk bersosialisasi dengan banyak orang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kredibilitas adalah perihal dapat dipercaya. Hal ini tentunya berkaitan dengan kata kredibel yang berarti dapat dipercaya. Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Kredibilitas adalah istilah yang berasal dari teori Retorika Aristoteles. Aristoteles mendefinisikan retorika sebagai kemampuan untuk melihat apa yang mungkin persuasif dalam setiap situasi. Dia membagi sarana persuasi menjadi tiga kategori, yaitu Ethos (kredibilitas sumber), Pathos (daya tarik emosional atau motivasi), dan Logos (logika yang digunakan untuk mendukung klaim), yang dia yakini memiliki kapasitas untuk memengaruhi penerima sebuah pesan.

Menurut Aristoteles, istilah "Ethos" berkaitan dengan karakter pembicara. Maksud pembicara adalah untuk tampil kredibel. Faktanya, etos pembicara adalah strategi retoris yang digunakan oleh seorang orator yang tujuannya adalah untuk "mendapatkan kepercayaan dari audiensnya."

Aplikasi umum yang sah dari istilah kredibilitas adalah berkaitan dengan kesaksian dari seseorang atau suatu lembaga selama persidangan. Kesaksian haruslah kompeten dan kredibel apabila ingin diterima sebagai bukti dari sebuah isu yang diperdebatkan. Kredibilitas dari saksi atau pihak tergantung kepada kemampuan hakim atau juri (di negara yang menggunakan sistem juri) untuk memercayai dan menyakini apa yang ia katakan, dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika, kebenaran, dan kejujuran. Kredibilitas pribadi tergantung pada kualitas dari seseorang yang akan mengarahkan juri untuk percaya atau tidak percaya kepada apa yang ia katakan.

Kredibilitas memiliki dua komponen utama: kepercayaan dan keahlian, yang keduanya memiliki komponen objektif dan subjektif. Kepercayaan lebih didasarkan pada faktor subjektif, tetapi dapat mencakup pengukuran objektif seperti keandalan yang ditetapkan. Keahlian dapat dirasakan secara subjektif, tetapi juga mencakup karakteristik yang relatif objektif dari sumber atau pesan (misalnya, kredensial, sertifikasi atau kualitas informasi). Komponen sekunder dari kredibilitas meliputi dinamisme sumber (karisma) dan daya tarik fisik.


Di Kementerian Keuangan telah ditetapkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan sesuai  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 312 Tahun 2011 tanggal 12 September 2011 yang terdiri dari Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. 

1.   Integritas

Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

Perilaku utama integritas dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu:

a.     Bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya.

b.     Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela


2.   Profesionalisme

Dalam ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi

Perilaku utama profesionalisme, yaitu :

a.     Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas.

b.     Bekerja dengan hati.


3.   Sinergi

Dalam Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkuaIitas

Perilaku utama dari nilai sinergi, yaitu

a.     Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati.

b.     Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.


4.   Pelayanan

Dalam Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.

Perilaku utama dari nilai pelayanan, yaitu:

a. Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan.

b. Bersikap proaktif dan cepat tanggap.


5.     Kesempurnaan

Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Perilaku utama dari nilai kesempurnaan, yaitu:

a.     Melakukan perbaikan terus menerus.

b.     Mengembangkan inovasi baru dan kreativitas.


Nilai-nilai Kementerian Keuangan diperkuat dengan PMK Nomor 190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Perilaku PNS Kementerian Keuangan

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai INTEGRITAS

  1. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
  2. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
  3. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  5. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
  6. menggunakan media sosial dengan bijak;
  7. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
  9. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
  10. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
  11. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  12. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
  13. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
  14. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
  15. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
  16. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin. 

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PROFESSIONALISME

  1. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi;
  2. bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;
  3. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas;
  4. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;
  5. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
  6. menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;
  7. disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;
  8. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
  9. bersikap dan bertutur kata secara sopan;
  10. mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail serta media komunikasi lainnya;
  11. menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
  12. berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;
  13. tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;
  14. tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan;
  15. tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan; dan
  16. tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka. 

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai SINERGI

  1. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
  2. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
  3. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
  5. menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
  6. menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;
  7. bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
  8. memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung;
  9. melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; dan
  10. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan. 

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PELAYANAN

  1. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
  2. berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
  3. berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;
  4. memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan;
  5. menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan; dan
  6. tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai KESEMPURNAAN

  1. terbuka terhadap usulan perbaikan;
  2. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru;
  3. senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik;
  4. berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  5. tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan
  6. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nilai moral BerAKHLAK

Core Values ASN BerAKHLAK diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan peluncuran employer branding "Bangga Melayani Bangsa". BerAKHLAK adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Adanya Core Values ASN ini sebagai inti sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang termaktub dalam Bab II Pasal 2 s/d 5.

Panduan Perilaku Core Values ASN BerAKHLAK sebagai berikut:

1.    Berorientasi Pelayanan

a.   Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

b.   Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.

c.   Melakukan perbaikan tiada henti.

2.   Akuntabel

a.   Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.

b.   Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

c.   Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

3.   Kompeten

a.   Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.

b.   Membantu orang lain belajar.

c.   Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

4.   Harmonis

a.   Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.

b.   Suka menolong orang lain.

c.   Membangun lingkungan kerja yang kondusif

5.   Loyal

a.   Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b.   Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.

c.   Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

6.   Adaptif

a.     Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.

b.     Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.

c.     Bertindak proaktif.

7.   Kolaboratif

a.     Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.

b.     Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.

c.     Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.



Kesimpulan 

Pesan moral yang terkandung dalam arahan Dirjen Kekayaan Negara, harapannya seluruh pegawai Kementerian Keuangan khususnya DJKN harus senantiasa menjaga integritas dan kredibilitas sesuai dengan kode etik dan kode perilaku yang termaktub dalam PMK 190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Perilaku PNS Kementerian Keuangan serta ASN BerAKHLAK

Hal tersebut diatas sangat relevan disaat KPKNL Makassar juga sedang membangun Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sehingga diharapkan seluruh pegawai KPKNL Makassar menjaga integritas dan senantiasa menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kode Etik dan Perilaku PNS Kementerian Keuangan serta ASN BerAKHLAK. Semangat EWAKO (Empati, Wawasan dan Komitmen) menjadikan motivasi bagi seluruh pegawai untuk berusaha meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh pengguna jasa.



Tulisan diolah dari berbagai sumber kutipan :

1.   Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

2.   Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 312 Tahun 2011 tentang Nilai-nilai Kementerian Keuangan

3.   Peraturan Menteri Keuangan  Nomor190 tahun 2018 tentang Kode Etik dan Perilaku PNS Kementerian Keuangan

4.   Media internet liputan 6.com tanggal 14 oktober 2021 yang ditulis husnul abdi

5.   Media internet detikNews tanggal 13 September 2022 yang ditulis Widhia Arum Wibawana 

6.   Media Internet Sapa Indonesia Malam Kompas TV tanggal 3 Maret 2023.




(Ditulis oleh: Harmaji, Kepala KPKNL Makassar)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini