Seksi Kepatuhan Internal (KI) pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) memiliki peran dalam mengontrol keberjalanan proses
bisnis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tugas Seksi Kepatuhan Internal
pada KPKNL adalah Perumusan Rekomendasi perbaikan proses bisnis dan melakukan
Pengelolaan laporan pelaksanaan SOP Layanan Unggulan
Salah rekomendasi yang telah dilaukkan adalah Reviu terhadap SOP
layanan penyerahan kutipan Risalah lelang, dokumen kepemilikan dan dokumen
lainnya dilakukan atas dasar Temuan hasil Audit Aparat pengawas Internal
(Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan).
Berdasarkan hasil audit
tersebut terdapat proses yang belum dimasukan dalam flowchart SOP. Tahapan
tersebut berkaitan dengan Petugas Administrasi Kertas Sekuriti, Tugas dan
proses kerja pengadministrasian Kutipan Risalah Lelang Pada Subbagian Umum.
SOP terkait pemberian layanan lelang berupa penyerahan kutipan RL berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 310/Kn/2019 tentang Standar Operasional Prosedur (Standard Operating Procedures) Jabatan Fungsional Pelelang ditetapkan sebagai berikut:
*(SOP-16/LELANG/POKOK)
Penetapan Tanggal 13 September 2019
Berdasarkan rekomendasi
hasil audit terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam flowchart SOP
tersebut yang dapat diuraikan menjadi:
1.
Pihak-pihak
yang terlibat perlu penambahan pihak yaitu Petugas Administrasi kerta sekuriti.
2.
Perlu
penambahan Prosedur kerja:
a.
Jafung
Pelelang mengajukan permintaan kertas sekuriti kepada Petugas administrasi
kertas sekuriti
b.
Petugas
Administrasi kertas sekuriti mencatat pengeluaran kertas sekuriti kepada jafung
pelelang
c.
Kasubbag
Umum mengadministrasikan Asli Kutipan Risalah Lelang dan menyerahkan Fotocopy
kutipan kepada Jafung Pelalang.
Berdasarkan hasil rekomendasi
tersebut maka disusunlah flowchart yang telah disesuaikan yang dapat digambarkan
pada alur berikut:
Bagan Alir (Flowchart) Setelah perubahan :
Sesuai dengan hasil
rekomendasi, sudah ditambahkan peran dari Petugas Administrasi kertas sekuriti dan
ditambahkan juga tahapan yang dilakukan.
Seiring dengan cepatnya
perkembangan dan massive-nya perubahan, seksi Kepatuhan Internal yang memiliki
peran untuk memastikan keberlangsungan bisnis juga harus update dengan
perkembangan. Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan yang prima, sehingga
SOP Pemberian layanan harus terus mengikuti perkembangan.
Konsep: Ketut Suprapto