Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Memaknai Profesionalisme Pada Jabatan Fungsional dalam Mengemban Tugas Pelayanan
Zainif
Jum'at, 22 April 2022   |   2996 kali

           Profesionalime dalam bertugas dapat diartikan suatu watak yang diwujudkan dalam suatu tingkah laku, suatu tujuan dalam menjalankan profesi yang akan menghasilkan kualitas terbaik dari pekerjaannya.


           Profesi diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu yang artinya suatu pekerjaan atau jabatan tersebut tidak dapat dipegang oleh sembarang orang tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan khusus (Kunandar, 2009).


            Kata professional menjadi landasan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Salah satu instrument penting membentuk profesionalisme ASN adalah Jabatan Fungsional (JF). Jabatan Fungsional menurut UU ASN No.5/2014 pasal 1 adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan, diharapkan dapat mengisi ruang yang mungkin selama ini dianggap kosong, selain itu jabatan fungsional dapat menjadi model dari seorang ASN seebagai tenaga kerja yang professional yang memeiliki kompetensi sesuai dengan keahlian. Jabatan Fungsional diharapkan menjadi role model ASN yang kompetitif. 


           Profesionalisme berasal dari kata profesi yang menurut Sanusi, dkk (1991) profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari pada anggota. Artinya, pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang  yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik seseorang menjalani profesi itu (pendidikan dan latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi (in-service-training).       


         Dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dapat dilihat dan dipahami bahwa pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pasal 1 disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


               Sebagai kantor operasional Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Negara (KPKNL) mempunyai tugas dan fungsi pelayanan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Lelang, Piutang Negara dan Penilaian. Dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat, KPKNL setiap saat berinovasi dalam rangka memberikan kepuasan terhadap hasil pelayanan, hal ini terbukti dengan membangun kemampuan sumber daya manusia atau pengadaan sarana dan prasarana baik phisik maupun kebutuhan informasi dan teknologi. Salah satu pembangunan sumber daya manusia yang telah dibangun dan dikembangkan adalah dengan ada jabatan fungsional pelelang dan penilaian.


              Dibidang lelang, Pengangkatan Pejabat Fungsional Pelelang telah dimulai sejak tahun 2018 hal ini membuktikan bahwa Sumberdaya Manusia merupakan hal sangat penting dalam menjawab tantangan dimasa depan yang menuntut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesionalisme sesuai dengan salah satu dari lima nilai pada  nilai-nilai kementerian keuangan yang dimaknai  “ Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi". Jabatan Fungsional (Jafung) Pelelang dalam melaksanakan tugasnya pelayanannya adalah melakukan proses pelaksanaan lelang yang dimohonkan oleh pengguna jasa lelang (stake holder) sesuai dengan jenis lelang, yang dibagi menjadi 3 (tiga) jenis lelang yakni Lelang eksekusi, lelang non eksekusi Wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Dalam proses permohonan lelang seorang pelelang dibutuhkan kemampuan dalam menganalisa kesesuaian data legalitas formal dan yuridis dari subjek dan objek lelang dari dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan lelang, dari hasil pelaksanaan lelang akan diterbitkan Risalah Lelang sebagai akta oleh Pejabat Lelang. Risalah Lelang dalam proses peradilan merupakan alat bukti yang sah dan sempurna.


Dalam proses pelayanan lelang seorang Pelelang juga mengacu kepada standar operational pelayanan yang mengatur alur proses bisnis lelang dan waktu yang telah ditentukan. Dilihat dari rangkaian tugas yang diemban seorang Pejabat Lelang dapat disetarakan dengan tugas-tugas profesi seorang Notaris.


Profesionalisme jika mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, dapat dilihat pada :

 I.      Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan pada :

1.    Ketentuan Umum bahwa :

a.  Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan Nepotisme.

b.  Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

2.    Pasal 3 menyebutkan bahwa ASN sebagai Profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut :

a.    Nilai Dasar

b.    Kode etik dank kode perilaku;

c.     Komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik

d.    Kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.

e.    Kualifikasi akademik;

f.      Jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan professional jabatan.

 


TANTANGAN :

 

Dalam hal untuk meniti karir, seorang Jafung harus professional, mandiri, tepat dalam pelaksanaan tugas baik produk (hasil kerja) maupun waktu, dan juga inovatif.

 

Bagaimana mengimplementasikan prinsip-prinsip profesionalisme ini dalam praktik sehari-hari ;

1.    Miliki tanggung Jawab

Artinya seorang professional harus punya rasa tagging jawab terhadap pelaksanaan segala hal dalam perjalanan karier dan pekerjaannya. Ia juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa orang-orang yang dilayanainya dan profesinya tidak dirugikan atas sikap dan perbuatannya.Profesional sejati akan selalu belajar meningkatkan kompetensi yang mendukung profesinya, bekerja keras dan tekun berusaha.

2.    Bersikap proaktif

Rasa tanggung jawab itu membuat seorang professional berani mengambil inisiatif untuk melakukan apa saja yang diperlukan demi mencapai standar kualitas, dalam  hal ini performa atau kinerja yang tinggi ia mengerjakan hal-hal yang bahkan di luar job description, sepanjang itu perlu dilakukan. Tidak selalu menunggu perintah. Akan tetapi inisiatif itu hendaknya tidak berakibat mencemarkan nama baiknya, nama baik profesinya atau merugikan kepentingan  masyarakat luas.

3.    Adanya rasa cinta pada pekerjaan

Seorang professional memiliki passion pada apa yang dikerjakannya. Uang atau penghasilan bukanlah tujuan  utama. Seseorang yang mengawali kariernya hanya demi mengejar keuntungan saja, maka ia tidak akan pernah maju. Kalaupun ia bisa mencapai posisi yang tinggi, ia tidak akan pernah merasa bahagia dalam pekerjaannya. Kerja akan terasa sebagai kewajiban yang membosankan, meresahkan dan menyiksa. Selain itu cinta juga bisa berarti adanya rasa kepedulian terhadap kebutuhan klien atau orang yang dilayani.

4.    Adanya kesetiaan dan loyalitas.

Atas dasar cinta tersebut, professional sejati menunjukan kesetian pada profesi yang dipilihnya. Untuk itu ia akan memperjuangkan dan mempertahankan nama baik profesi agar tidak tercemar oleh kata, sikap dan tindakannya sehari – hari. Ia bertindak hati-hati dan penuh perhitingan , mendisiplin diri untuk terus menerus mengembangkan karakter yang positif.

5.    Menundukkan diri pada nilai-nilai etis.

Termasuk peraturan perusahaan, peraturan perundangan, dan hokum, sepanjang norma yang berlaku itu sesuai dengan hati nurani. Untuk itu profesionl sejati punya integritas yang kokoh.

6.    Mau belajar dari kesalahan.

Tidak ada orang yang steril dari berbuat salah, setiap orang bisa saja melakukan kesalahan. Seorang professional adalah orang yang terbuka terhadap kritik yang mebangun dan terus berupaya meningkatkan diri. Ia juga melepaskan diri dari kecendrungan mencari kambing hitam dan menyalahkan orang lain.

7.    Jujur dan bisa dipercaya.

Dalam dunia kerja yang ketat kompetisi ini, nilai kejujuran kian diabaikan. Padahal, jika sekali saja ketahuan bahwa seorang karyawan tidak bisa dipercaya, maka jatuhlah reputasinya seketika. Selain itu, seorang professional juga harus bisa memegang rahasia yang dipercayakan.

Ketujuh prinsip tersebut berlaku universal, dimanapun dan apa pun jenis profesi  Anda. Jika ketujuh nilai itu bisa dipelihara terus menerus, niscaya reputasi dan kiprah dalam karier Anda akan terjaga dengan sendirinya (dikutip dari web m.liputan6.com/lifestyle, diakses pada 06 April 2021).

 

Catatan : Penulisan ini adalah rangkaian kegiatan dalam rangka KPKNL Makassar dalam membangun ZI-WBK/WBBM Tahun 2022         

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini