Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Eksistensi Lelang Kapal pada KPKNL Makassar
Rino Priyanto
Rabu, 06 April 2022   |   1132 kali

Tahun 2021 merupakan bagian waktu dari proses eksekusi aset para Terdakwa dalam Kasus Korupsi PT Jiwasraya. Pada KPKNL Makassar terdapat aset terkait berupa Kapal Pinisi, dimana objek tersebut telah dilelang sebanyak dua kali, namun tidak berhasil terjual karena tidak ada pihak yang melakukan penawaran. Lelang yang dilaksanakan adaah lelang eksekusi barang rampasan atas permohonan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang mengajukan permohonan penilaian ulang sebagai dasar untuk dilakukan lelang ulang atas kapal tersebut.

Hingga sekarang belum ada pada KPKNL Makassar pelaksanaan lelang kapal selain lelang eksekusi barang rampasan. Belum ada pelaksanaan lelang esekusi dengan objek kapal oleh hal hipotek kapal. Perlu juga diketahui bahwa terdapat hak kebendaan terhadap sebuah kapal. Hak kebendaan tersebut berbentuk Hipotek Kapal.

Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar pada Syahbandar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. Disamping Hipotek, terdapat juga syarat lain dalam pelaksanaan lelang kapal, yaitu adanya surat keterangan dari Syahbandar. Surat ini seperti halnya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan dalam hal lelang berupa tanah dan/atau bangunan.

Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Beberapa hal lain terkait Hipotek Kapal antara lain :

a.     Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal;

b.     Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek;

c.     Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;

d.     Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan Grosse Akta Pengganti berdasarkan penetapan Pengadilan;

e.     Kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek;

f.      Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai dengan tanggal dan nomor urut akta hipotek;

g.     Pengalihan hipotek dari penerima hipotek kepada penerima hipotek yang lain dilakukan dengan membuat akta pengalihan hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal;

h.     Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek;

i.      Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan kapal, pemilik, pencarter, atau operator kapal harus mendahulukan pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan;

j.      Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.

Kapal yang menjadi objek lelang biasanya kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia sehingga dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal. Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan. Balik nama dilaksanakan dengan membuat akta balik nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan. Sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas kapal kepada pemilik yang baru diberikan grosse akta balik nama kapal.

Sebagai upaya penggalian potensi lelang ke depannya, dapat diusulkan adanya jenis lelang eksekusi untuk menindaklanjuti eksekusi hipotek kapal seperti halnya eksekusi hak tanggungan pada bidang tanah yang diikat hak tanggungan. Saat ini seringkali jalur eksekusi hipotek kapal dilakukan melalui fiat Pengadilan, maka lelang yang dilaksanakan berupa lelang eksekusi Pengadilan.

Oleh karena itu perlu dilakukan upaya ekstensifikasi lelang sebagai upaya penggalian potensi lelang berupa lelang eksekusi Hipotek Kapal. Perlu dukungan regulasi yang dibuat Pemerintah, baik regulasi terkait eksekusi Hipotek Kapal maupun regulasi lelang Hipotek kapal tersebut. Jika hal tersebut telah terakomodasi, maka peluang penambahan jenis lelang baru dan juga penambahan potensi lelang bagi KPKNL akan terbuka. Apalagi KPKNL Makassar merupakan salah satu KPKNL dengan frekuensi lelang untuk wilayah Indonesia Timur relative sangat banyak dan beragam objek lelangnya.  

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini