Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
ANALISIS PENGARUH FAKTOR POSISI, ZONING, DAN LUAS TERHADAP NILAI PASAR TANAH MENGGUNAKAN LAND RESIDUAL METHOD
Muhamad Christian
Selasa, 22 Februari 2022   |   1304 kali

I.    PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Hal yang harus dilakukan oleh Penilai sebelum melakukan penilaian atas tanah adalah melakukan analisis terhadap penggunaan tertinggi dan terbaik atas tanah tersebut, sehingga sebidang tanah akan mempunyai nilai pasar yang sesuai dengan penggunaan tertinggi dan terbaiknya. Penggunaan tertinggi terbaik atas tanah diuji menggunakan empat aspek, yaitu diizinkan secara legal, memungkinkan secara fisik, layak secara keuangan, dan mencapai produktifitas yang maksimal.

Beberapa bidang tanah yang terletak di lokasi yang berdekatan mungkin memiliki penggunaan tertinggi dan terbaik yang berbeda, dan dapat memiliki nilai pasar yang berbeda pula, hal tersebut dapat terjadi karena dipengaruhi oleh aturan tata kota yang membatasi penggunaan atas tanah tersebut. Pembatasan penggunaan atas tanah meliputi namun tidak terbatas pada peruntukan dan luas tanah yang dapat dibangun.

Studi kasus perbedaan aturan tata kota yang membatasi penggunaan atas tanah walaupun di lokasi yang berdekatan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Sebidang tanah Barang Milik Negara milik Kodam XIV/Hasanuddin seluas 2.872 m2 yang terletak di tepi Jalan Urip sumoharjo memiliki zoning perumahan, tepat di depan tanah tersebut, di tepi Jalan Urip Sumoharjo terdapat sebidang tanah berikut bangunan rumah makan di atasnya seluas 140 m2 dengan zoning perdagangan yang sedang ditawarkan untuk dijual, masih di Jalan Urip Sumoharjo, sekitar 750 m dari lokasi tersebut terdapat sebidang tanah lain berikut bangunan rumah tinggal di atasnya seluas 2.407 m2 dengan zoning perdagangan yang juga sedang ditawarkan untuk dijual.

Dalam kondisi dimana terdapat penugasan bagi Penilai untuk melakukan penilaian atas nilai wajar tanah BMN milik Kodam XIV/Hasanuddin, dapat terjadi Penilai dengan mudah akan menggunakan dua bidang tanah yang sedang ditawarkan untuk dijual tersebut sebagai pembanding, dengan alasan lokasinya yang berdekatan. Dalam analisis perhitungan nilai sangat mungkin penilai memberikan penyesuaian negatif untuk menyesuaikan zoning perdagangan kepada perumahan, dan memberikan penyesuaian negatif pula untuk menyesuaikan tanah yang luasnya kecil kepada tanah yang luasnya besar.

Untuk memperkuat analisis, harus dilakukan pengujian untuk mendapatkan kesimpulan apakah nilai pasar tanah pada zoning perdagangan lebih tinggi daripada nilai pasar tanah pada zoning perumahan, selain itu apakah nilai pasar tanah per m2 yang memiliki luasan kecil lebih tinggi daripada nilai pasar tanah per m2 yang memiliki luasan lebih besar. Serta apakah posisi tanah sudut memberikan pengaruh positif atas nilai pasar tanah  

 

B.   Rumusan Masalah

Aturan tata kota berupa zoning membatasi peruntukan atas tanah, sehingga peruntukan sebidang tanah tidak dapat melanggar aturan tersebut walaupun secara ekonomis menguntungkan, begitupun halnya dengan ukuran tanah mencakup lebar depan, panjang ke belakang, dan bentuk tanah, aturan tata kota mengatur bahwa tidak sepenuhnya luas tanah yang ada dapat dibangun, ada aturan mengenai luas tapak yang boleh dikembangkan.

Karakteristik ketiga bidang tanah yang akan dianalisis yaitu:

 

Tabel 1

Perbedaan Karakteristik 3 Bidang Tanah

Bidang

Letak/Posisi

Luas (m2)

Zoning

1

Tepi Jalan Urip Sumoharjo

(tanah sudut dengan Jalan Pampang Raya)

2872

Perumahan

2

Tepi Jalan Urip Sumoharjo

140

Perdagangan

3

Tepi Jalan Urip Sumoharjo

2407

Perdagangan

 

Ketiga bidang tanah tersebut terletak di jalan yang sama dan analisis ini akan menjawab pertanyaan sebagai berikut:

1.    Bidang 1 berseberangan dengan bidang 2 namun berbeda luas dan zoning, apakah bidang 2 pasti memiliki nilai pasar per m2 lebih tinggi daripada bidang 1?

2.    Bidang 1 dan bidang 3 berjarak sekitar 750 meter dengan luas yang mirip namun zoning yang berbeda, apakah bidang 3 pasti memiliki nilai pasar per m2 lebih tinggi dari bidang 1?

3.    Bidang 2 dan bidang 3 berjarak 750 meter dengan zoning yang sama namun luas yang berbeda, apakah bidang 2 pasti memiliki nilai pasar per m2 lebih tinggi dari bidang 3?

4.    Bagaimana pengaruh posisi tanah sudut terhadap nilai pasar tanah?

 

C.   Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh faktor posisi, zoning, dan luas terhadap nilai pasar tanah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, serta membuktikan persepsi yang berlaku secara umum bahwa tanah dengan zoning perdagangan memiliki nilai yang lebih tinggi daripada tanah dengan zoning perumahan, tanah dengan luasan lebih kecil memiliki nilai yang lebih tinggi daripada tanah dengan luasan lebih besar, serta tanah sudut mempunyai pengaruh positif terhadap nilai pasar tanah.

 

D.   Manfaat Penelitian

Penelitian ini bermanfaat bagi Penilai dalam memberikan gambaran mengenai salah satu metode yang dapat digunakan untuk menguji perbandingan nilai pasar tanah yang mungkin berbeda dikarenakan perbedaan karakteristik antara tanah tersebut yang berkaitan dengan aturan tata kota.

 


 

II.   PEMBAHASAN

 

A.   Landasan Teori

Dalam menghitung nilai tanah hal yang pertama harus dipertimbangkan adalah aturan tata kota dimana lokasi tanah tersebut berada, zoning atau peruntukan tanah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang mengatur dan mengawasi penggunaan tanah secara umum termasuk ukuran bangunan, kepadatan lahan yang terbangun, lahan terbuka yang dibutuhkan, jumlah unit bangunan yang diizinkan, luas parkir yang dibutuhkan, dan faktor lain yang mempengaruhi penggunaan tertinggi dan terbaik dari suatu lahan, di samping itu ukuran dan bentuk lahan memberikan kelebihan dan kekurangan serta mempengaruhi nilai suatu property (Appraisal Institute:2008).

Beberapa aturan tata kota diantaranya adalah Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, Koefisien Daerah Hijau, dan Garis Sempadan Bangunan. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah rangka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah jarak bebas bangunan gedung dari tepi jalan.

Salah satu metode untuk menghitung nilai tanah yaitu menggunakan Land Residual Method, metode ini membagi property berdasarkan komponen fisik menjadi tanah dan bangunan, sehingga nilai tanah sebagai residual dihitung dengan cara mengurangkan nilai property dengan nilai bangunan yang sudah diketahui terlebih dahulu (Fisher, Martin: 1994).

 

B.   Metodologi

Analisis dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1.    Merencanakan penggunaan ketiga bidang tanah sesuai dengan penggunaan tertinggi dan terbaiknya, yaitu dengan mempertimbangkan luas lahan yang dapat dikembangkan sesuai dengan aturan tata kota serta kelayakan secara fisik dan keuangan atas pengembangan dimaksud.

2.    Menghitung nilai kini bersih dari tanah dan bangunan yang dikembangkan, yaitu dengan mengurangkan nilai kini atas harapan pendapatan yang diterima di masa depan dengan biaya untuk mengembangkan lahan pada saat ini.

3.    Membandingkan nilai kini bersih ketiga bidang yang merupakan residual tanah berdasarkan penggunaan tertinggi dan terbaiknya.

 

C.   Analisis

Analisis dilakukan menggunakan Land Residual Method dengan mempertimbangkan aturan tata kota yang berlaku, meliputi zoning dan building codes yaitu KDB, KLB, KDH, dan GSB.

1.    Analisis Bidang 1

Tanah bidang 1 merupakan Barang Milik Negara dengan dokumen kepemilikan berupa SHP, tanah ini memiliki luas 2.872 m2 dengan lebar muka 30 meter dan panjang ke belakang 95 m, zoning tanah ini sebagai perumahan. Analisis aspek legal dan fisik atas tanah bidang 1 dijelaskan sebagai berikut:


 

Ketentuan

 

 

Keterangan

KDB

:

80persen

 

Tapak yang boleh dibangun

:

2.298 m2

(80persen x 2.872 m2)

 

 

 

 

KLB

:

15

 

Luas total yang diizinkan

:

43.080 m2

(15 x 2.872 m2)

 

 

 

 

KDH

:

10persen

 

Lahan hijau yang harus ada

:

287 m2

(10persen x 2.872 m2)

 

 

 

 

GSB

:

10 m

 

Tapak yang boleh dibangun

:

1.700 m2

(95 m – 10 m) x (30 m – 10 m)

 

 

 

 

Kesimpulan

 

 

 

Dibangun 5 unit rumah 2 lantai dengan ukuran 10 m x 20 m x 2 lantai

 

Perhitungan nilai tanah bidang 1 dilakukan dengan Land Residual Method sebagai berikut:

Tabel 2

Analisis Land Residual Method Tanah Bidang 1

Periode

Arus Kas (ribuan rupiah)

Faktor Diskonto (9,54persen)

Nilai Kini (ribuan rupiah)

0

-14.565.563

1,000

-14.565.563

1

5.940.000

0,913

5.422.531

2

12.186.504

0,833

10.155.711

3

12.500.916

0,761

9.510.178

Nilai Kini Bersih

10.522.858

Dengan asumsi sebagai berikut:

a.    Arus kas keluar di tahun ke-0 merupakan biaya pembangunan 5 unit rumah beserta jalan komplek dan pagar keliling

b.    Harga jual rumah sebesar Rp6 milyar berdasarkan benchmark harga rumah pada Mutiara Residence di Jalan A.P.Pettarani yang berjarak 500 meter dari lokasi tanah bidang 1. Penjualan di tahun ke-1 sebanyak 1 unit, di tahun ke-2 dan ke-3 masing-masing 2 unit.

c.    Pertumbuhan harga rumah per tahun sebesar 2,58persen sesuai tren pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Sulawesi Selatan selama 6 tahun terakhir

d.    Tingkat diskonto dihitung menggunakan Capital Asset Pricing Method dengan tingkat suku Bunga bebas risiko yang mengacu pada hasil lelang Surat Utang Negara sebesar 7,0239persen, beta sebesar 0,384 berdasarkan benchmark beta PT Gowa Makassar Tourism Development, dan Equity Risk Premium sebesar 6,56persen bersumber dari data Damodaran.

Sehingga dari hasil analisis diperoleh nilai pasar tanah bidang 1 sebesar Rp3.663.948,00 per m2.

 

2.    Analisis Bidang 2

Tanah bidang 2 merupakan tanah dengan dokumen kepemilikan berupa SHM, tanah ini memiliki luas 140 m2 dengan lebar muka 10 meter dan panjang ke belakang 14 m, zoning tanah ini sebagai perdagangan. Analisis aspek legal dan fisik atas tanah bidang 2 dijelaskan sebagai berikut:


 

 

Ketentuan

 

 

Keterangan

KDB

:

60persen

 

Tapak yang boleh dibangun

:

84 m2

(60persen x 140 m2)

 

 

 

 

KLB

:

16

 

Luas total yang diizinkan

:

2.240 m2

(16 x 140 m2)

 

 

 

 

KDH

:

30persen

 

Lahan hijau yang harus ada

:

42 m2

(30persen x 140 m2)

 

 

 

 

GSB

:

10 m

 

Tapak yang boleh dibangun

:

40 m2

(14 m – 10 m) x 10 m

 

 

 

 

Kesimpulan

 

 

 

Dibangun 1 unit toko 2 lantai dengan ukuran 10 m x 4 m x 2 lantai

 

Perhitungan nilai tanah bidang 2 dilakukan dengan Land Residual Method sebagai berikut:


 

Tabel 3

Analisis Land Residual Method Tanah Bidang 2

 

Periode

Arus Kas (ribuan rupiah)

Faktor Diskonto (9,54persen)

Nilai Kini (ribuan rupiah)

0

-351.013

1,000

-351.013

1

48.906

0,913

44.646

2

50.168

0,833

41.808

3

51.462

0,761

39.150

4

52.790

0,694

36.662

5

54.152

0,634

540.111

5

797.780

0,634

Nilai Kini Bersih

351.363

 

Dengan asumsi sebagai berikut:

a.    Arus kas keluar di tahun ke-0 merupakan biaya pembangunan 1 unit toko beserta paving blok dan pagar serta biaya pembongkaran bangunan lama.

b.    Harga sewa toko berdasarkan harga sewa rata-rata property komersial di sekitar lokasi tanah bidang 2, terminal value di tahun ke-5 dihitung dengan membagi arus kas tahun ke-6 dengan terminal capitalization rate. Di samping itu terdapat pendapatan sewa tanah dari 2 space booth minuman.

c.    Pertumbuhan harga rumah per tahun sebesar 2,58persen sesuai tren pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Sulawesi Selatan selama 6 tahun terakhir

d.    Tingkat diskonto dihitung menggunakan Capital Asset Pricing Method dengan tingkat suku Bunga bebas risiko yang mengacu pada hasil lelang Surat Utang Negara sebesar 7,0239persen, beta sebesar 0,384 berdasarkan benchmark beta PT Gowa Makassar Tourism Development, dan Equity Risk Premium sebesar 6,56persen bersumber dari data Damodaran.

Sehingga dari hasil analisis diperoleh nilai pasar tanah bidang 2 sebesar Rp2.509.734,00 per m2.

 

3.    Analisis Bidang 3

Tanah bidang 3 merupakan tanah dengan dokumen kepemilikan berupa SHM, tanah ini memiliki luas 2.407 m2 dengan lebar muka 30 meter dan panjang ke belakang 80 m, zoning tanah ini sebagai perdagangan. Analisis aspek legal dan fisik atas tanah bidang 3 dijelaskan sebagai berikut:

Ketentuan

 

 

Keterangan

KDB

:

60persen

 

Tapak yang boleh dibangun

:

1.444 m2

(60persen x 2.407 m2)

 

 

 

 

KLB

:

16

 

Luas total yang diizinkan

:

38.512 m2

(16 x 2.407 m2)

 

 

 

 

KDH

:

30persen

 

Lahan hijau yang harus ada

:

722 m2

(30persen x 2.407 m2)

 

 

 

 

GSB

:

10 m

 

Tapak yang boleh dibangun

:

2.100 m2

(80 m – 10 m) x 30 m

 

 

 

 

Kesimpulan

 

 

 

Dibangun 11 unit ruko 3 lantai dengan ukuran 6 m x 20 m x 3 lantai

 

Perhitungan nilai tanah bidang 3 dilakukan dengan Land Residual Method sebagai berikut:

Tabel 4

Analisis Land Residual Method Tanah Bidang 3

 

Periode

Arus Kas (ribuan rupiah)

Faktor Diskonto (9,54persen)

Nilai Kini (ribuan rupiah)

0

-12.797.862

1,000

-12.797.862

1

1.884.762

0,913

1.720.569

2

1.933.389

0,833

1.611.204

3

1.983.270

0,761

1.508.790

4

2.034.439

0,694

1.412.886

5

2.086.927

0,634

20.815.031

5

30.745.201

0,634

Nilai Kini Bersih

14.270.618

 

Dengan asumsi sebagai berikut:

a.    Arus kas keluar di tahun ke-0 merupakan biaya pembangunan 11 unit ruko beserta paving blok dan pagar serta biaya pembongkaran bangunan lama.

b.    Harga sewa ruko berdasarkan harga sewa rata-rata property komersial di sekitar lokasi tanah bidang 3, terminal value di tahun ke-5 dihitung dengan membagi arus kas tahun ke-6 dengan terminal capitalization rate. Di samping itu terdapat pendapatan sewa tanah dari 4 space booth minuman.

c.    Pertumbuhan harga rumah per tahun sebesar 2,58persen sesuai tren pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Sulawesi Selatan selama 6 tahun terakhir

d.    Tingkat diskonto dihitung menggunakan Capital Asset Pricing Method dengan tingkat suku Bunga bebas risiko yang mengacu pada hasil lelang Surat Utang Negara sebesar 7,0239persen, beta sebesar 0,384 berdasarkan benchmark beta PT Gowa Makassar Tourism Development, dan Equity Risk Premium sebesar 6,56persen bersumber dari data Damodaran.

Sehingga dari hasil analisis diperoleh nilai pasar tanah bidang 3 sebesar Rp5.928.798,00 per m2.

 


 

III.  PENUTUP

 

A.   Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis terhadap 3 bidang tanah dimaksud dapat diketahui hal sebagai berikut:

 

Tabel 5

Kesimpulan Analisis Land Residual Method

Bidang

Letak/Posisi

Luas (m2)

Zoning

Nilai Pasar Tanah (Rp per m2)

1

Tepi Jalan Urip Sumoharjo

(tanah sudut dengan Jalan Pampang Raya)

2872

Perumahan

3.663.948,00

2

Tepi Jalan Urip Sumoharjo

140

Perdagangan

2.509.734,00

3

Tepi Jalan Urip Sumoharjo

2407

Perdagangan

5.928.798,00

 

Dan dapat menjawab pertanyaan pada rumusan masalah yaitu:

1.    Tanah bidang 1 berseberangan dengan tanah bidang 2 namun berbeda luas dan zoning, hasil analisis Land Residual Method menunjukan bahwa tanah bidang 1 memiliki nilai pasar per m2 lebih tinggi daripada tanah bidang 2, hal tersebut dikarenakan dengan ukuran tanah yang kecil, bidang 2 mengalami banyak pengurangan luas tanah yang terbangun sebagai akibat aturan GSB.

2.    Tanah Bidang 1 dan tanah bidang 3 berjarak sekitar 750 meter dengan luas yang mirip namun zoning yang berbeda, hasil analisis Land Residual Method menunjukan bahwa bidang 3 memiliki nilai pasar per m2 lebih tinggi dari bidang 1, hal itu dikarenakan posisi tanah bidang 1 berada di sudut jalan sehingga mendapatkan pengurangan luas tanah yang terbangun sebagai aturan GSB sebanyak dua kali oleh Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Pampang Raya, di samping itu, persepsi yang diterima oleh umum bahwa tanah dengan zoning perdagangan/komersial memiliki nilai pasar per m2 yang lebih tinggi dibandingkan dengan tanah dengan zoning perumahan/residensial adalah terbukti.

3.    Tanah bidang 2 dan tanah bidang 3 berjarak 750 meter dengan zoning yang sama namun luas yang berbeda, hasil analisis Land Residual Method menunjukan bahwa tanah bidang 3 memiliki nilai pasar per m2 lebih tinggi dari tanah bidang 2, hal tersebut dikarenakan dengan ukuran tanah yang kecil, bidang 2 mengalami banyak pengurangan luas tanah yang terbangun sebagai akibat aturan GSB

4.    Tanah 1 yang merupakan tanah sudut mendapatkan pengurangan luas karena aturan GSB dari kedua jalan, sehingga luas tanah yang dapat dikembangkan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan KDB-nya. Luas tanah yang dapat dikembangkan berbanding lurus dengan nilai pasar tanah tersebut.

Jawaban atas pertanyaan pada rumusan masalah di atas, memberikan kesimpulan bahwa aturan tata kota mengatur penggunaan bangunan serta luas tapak maksimal dan luas maksimal total bangunan yang boleh dibangun berdasarkan zoning, KDB, KLB, KDH, GSB. Semakin besar luas tanah dan luas total bangunan yang dapat terbangun maka akan semakin tinggi nilai pasar tanah.

 

B.   Saran

Penelitian ini memiliki keterbatasan pada jumlah alternatif pengembangan yang dapat dilakukan pada masing-masing tanah dan jumlah sampel data yang dianalisis. Dengan menambah sampel data yang dianalisis dan melakukan pengujian nilai pasar tanah pada beberapa alternatif pengembangan akan memberikan kesimpulan yang lebih komprehensif.
Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini