Dalam
upaya menjalankan perannya sebagai distinguished
asset manager, DJKN berupaya menjadi
pengelola aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga
finansial dengan mewujudkan optimalisasi penggunaan aset untuk kesejahteraan
seluruh lapisan masyaraka. Konsekuensi dari peran ini adalah DJKN memiliki
tugas yang besar dalam melaksanakan pengelolaan aset sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang tepat guna.
Sebagai aset
manager, DJKN dalam melaksanan proses bisnis pengelolaan Negara tidak saja
terbatas dalam proses perencanaan kebutuhan BMN, memberikan persetujuan status
penggunaan, persetujuan sewa, persetujuan penghapusan, dan
persetujuan-persetujuan lainnya terkait pemanfaatan dan pemindahtanganan
sebagaimana telah diatur baik dalam Peraturan
Menteri Keuangan maupun dalam Keputusan Menteri Keuangan serta peraturan
perundangan lainnya. Dalam hal ini DJKN tidak lagi menunggu adanya
permohonan-permohonan yang diajukan K/L atas
penetapan status penggunaan, persetujuan sewa, persetujuan penghapusan
dan persetujuan-persetujuan lainnya. Berdasarkan data dari master aset SIMAN,
DJKN dapat mendorong K/L untuk melakukan pengelolaan BMN baik untuk pemanfaatan
ataupun pemindahtanganan sehingga akan terwujud tertib aset dan tertib
adminstrasi. Tertib aset berarti aset yang ada semua digunakan untuk mendukung
tugas dan fungsi K/L sehingga tidak lagi ada aset yang tidak termanfaatkan dan
tertib secara administrasi adalah aset
yang tercatat sesuai nama dan penggunaannya. Bahkan ketika ada BMN yang terindikasi tidak digunakan (idle), maka BMN ini akan diminta atau
diserahkan kepada DJKN sebagai Pengelola untuk dapat ditetapkan status
penggunaannya kepada pengguna lain ataupun penggunaan sementara.
Selain itu DJKN juga berperan untuk melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan
K/L. Hal ini mengisyaratkan bahwa aset-aset yang berada dalam tanggung jawab
K/L harus memberikan manfaat yang seluas-luasnya guna mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi K/L yang berdaya guna.
Dalam
melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN, DJKN sebagai pengelola barang
mempunyai peran aktif untuk mengawasi pengelolaan BMN yang berada di K/L,
sehingga jika ditemukan adanya
pengelolaan yang tidak tepat guna sebagai contoh adanya pemanfaatan BMN yang
tidak melalui mekanisme persetujuan sewa, penghapusan BMN dengan adanya
bongkaran yang tidak ditindaklanjuti dengan penjualan dan sebagainya, maka DJKN
sebagai pengelola dapat melakukan pemantauan dan investigasi atas pengelolaan
BMN tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
Peran DJKN sebagai Distinguished Asset Manager di masa yang
akan datang sangat berarti dalam rangka menciptakan tata kelola BMN yang yang tertib, efisien, efektif, dan
optimal.
Dan hal ini harus diimbangi dengan pemahaman
kepada semua K/L sehingga kedepan tidak lagi kita temukan adanya BMN yang tidak
dioptimalkan, baik yang tidak dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan maupun
pemindahtanganan. Tidak lagi kita temukan adanya K/L yang kekurangan aset atau
bahkan tidak memiliki aset yang akan digunakan guna menunjang tugas dan
fungsinya. Juga tidak akan kita temukan adanya aset tidur, yakni aset yang dimiliki oleh K/L yang belum
termanfaatkan. Semua aset yang ada harus memiliki nilai dan manfaat sehingga
dapat memberikan kontribusi kepada Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan yang salah satunya akan
menghasilkan aset kembali.
“setiap penerimaan negara, baik pajak dan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) digunakan untuk operasi pemerintah. Namun, operasi
pemerintah tersebut tidak hilang begitu saja. Itu menghasilkan aset negara. "Yang kemudian kita bukukan, kita adminitrasikan, kita
tertibkan dari sisi sertifikat, dan kita tertibkan dari sisi valuasi”. (Sri Mulyani Indrawati:2017)
Daftar Pustaka :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
2.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020
Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;
3.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021
Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;
4.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KMK.6/2021
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
5.
Mulyani, Sri, 2017.”Sri Mulyani: Aset Negara Tidak boleh
Tidur”.Liputan6 (https://www.liputan6.com/bisnis/read/3075421/sri-mulyani-aset-negara-tak-boleh-tidur).