Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Makassar > Artikel
Tingkatkan Peran DJKN sebagai Distinguished Asset Manager Menuju Tata Kelola BMN yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.
Pramar Susiyanto
Senin, 24 Januari 2022   |   478 kali

Dalam upaya menjalankan perannya sebagai distinguished asset manager, DJKN berupaya menjadi pengelola aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga finansial dengan mewujudkan optimalisasi penggunaan aset untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyaraka. Konsekuensi dari peran ini adalah DJKN memiliki tugas yang besar dalam melaksanakan pengelolaan aset  sehingga mampu memberikan  pelayanan publik yang tepat guna.

           Sebagai aset manager, DJKN dalam melaksanan proses bisnis pengelolaan Negara tidak saja terbatas dalam proses perencanaan kebutuhan BMN, memberikan persetujuan status penggunaan, persetujuan sewa, persetujuan penghapusan, dan persetujuan-persetujuan lainnya terkait pemanfaatan dan pemindahtanganan sebagaimana telah diatur baik dalam Peraturan  Menteri Keuangan maupun dalam Keputusan Menteri Keuangan serta peraturan perundangan lainnya. Dalam hal ini DJKN tidak lagi menunggu adanya permohonan-permohonan yang diajukan K/L atas  penetapan status penggunaan, persetujuan sewa, persetujuan penghapusan dan persetujuan-persetujuan lainnya. Berdasarkan data dari master aset SIMAN, DJKN dapat mendorong K/L untuk melakukan pengelolaan BMN baik untuk pemanfaatan ataupun pemindahtanganan sehingga akan terwujud tertib aset dan tertib adminstrasi. Tertib aset berarti aset yang ada semua digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L sehingga tidak lagi ada aset yang tidak termanfaatkan dan tertib secara administrasi adalah aset  yang tercatat sesuai nama dan penggunaannya. Bahkan ketika ada  BMN yang terindikasi tidak digunakan (idle), maka BMN ini akan diminta atau diserahkan kepada DJKN sebagai Pengelola untuk dapat ditetapkan status penggunaannya kepada pengguna lain ataupun penggunaan sementara.

Selain itu DJKN juga berperan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan K/L. Hal ini mengisyaratkan bahwa aset-aset yang berada dalam tanggung jawab K/L harus memberikan manfaat yang seluas-luasnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L yang berdaya guna.

            Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian BMN, DJKN sebagai pengelola barang mempunyai peran aktif untuk mengawasi pengelolaan BMN yang berada di K/L, sehingga  jika ditemukan adanya pengelolaan yang tidak tepat guna sebagai contoh adanya pemanfaatan BMN yang tidak melalui mekanisme persetujuan sewa, penghapusan BMN dengan adanya bongkaran yang tidak ditindaklanjuti dengan penjualan dan sebagainya, maka DJKN sebagai pengelola dapat melakukan pemantauan dan investigasi atas pengelolaan BMN tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

            Peran DJKN sebagai Distinguished Asset Manager di masa yang akan datang sangat berarti dalam rangka menciptakan tata kelola BMN yang yang tertib, efisien, efektif, dan optimal.

Dan hal ini harus diimbangi dengan pemahaman kepada semua K/L sehingga kedepan tidak lagi kita temukan adanya BMN yang tidak dioptimalkan, baik yang tidak dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan maupun pemindahtanganan. Tidak lagi kita temukan adanya K/L yang kekurangan aset atau bahkan tidak memiliki aset yang akan digunakan guna menunjang tugas dan fungsinya. Juga tidak akan kita temukan adanya aset tidur, yakni aset  yang dimiliki oleh K/L yang belum termanfaatkan. Semua aset yang ada harus memiliki nilai dan manfaat sehingga dapat memberikan kontribusi kepada Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan yang salah satunya akan menghasilkan aset kembali.

setiap penerimaan negara, baik pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) digunakan untuk operasi pemerintah. Namun, operasi pemerintah tersebut tidak hilang begitu saja. Itu menghasilkan aset negara. "Yang kemudian kita bukukan, kita adminitrasikan, kita tertibkan dari sisi sertifikat, dan kita tertibkan dari sisi valuasi”. (Sri Mulyani Indrawati:2017)

                       

Daftar Pustaka :

1.  Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

2.    Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara;

3.    Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara;

4.    Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2020. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 213/KMK.6/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;

5.    Mulyani, Sri, 2017.”Sri Mulyani: Aset Negara Tidak boleh Tidur”.Liputan6 (https://www.liputan6.com/bisnis/read/3075421/sri-mulyani-aset-negara-tak-boleh-tidur).

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini