Pembangunan Zona
Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB
Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM).
Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan
berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi
Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau
periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga
periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi
Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi;
birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan
publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus
melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan
meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan
Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian
PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan
Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam
penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan
Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di
pemerintahan.
Sebenarnya itu
bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu
peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan
bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Zona Integritas adalah sebuah
konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of
integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO
untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana
korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity
ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Konsep dan Implementasi
Integrity atau integritas
diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara
perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang
dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island
digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai
integritas di dalamnya.
Salah satu hal
yang juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat
memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut
menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini
dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya
kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas
terlebih dahulu. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas
tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot
project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan
penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat
secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang,
praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret
dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya
pembangunan Zona Integritas.
Zona
Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya
pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan
sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas
dari Korupsi.
Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas
kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,
penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan
melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat
predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk
unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan
untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain
itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya
pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona
Integritas.
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi
Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki
beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan,
pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang
paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri.
Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui
berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan
sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia,
dan membangun budaya.
Membangun sistem
berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh,
membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System
(WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun
manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan,
malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela
lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan
keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak
singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Masih banyak
yang harus dikerjakan, tak perlu ragu memantapkan diri menuju zona nyaman baru
ini. Pada akhirnya, efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen
pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai success story
pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya menunjukkan
bahwa komitmen menjadi prasyarat (prerequisite) sebuah instansi yang
berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan
melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika
komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas
angan dan pencitraan.
Tujuan utama
dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi
dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya
adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak
kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan
korupsi.
Sebagai
langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju
WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas yang
disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda
tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam
penilaian.
Untuk menunjang
kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan.
Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna pemantauan,
penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya
kecurangan dan korupsi. Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi
pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera
dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus
ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan.
Untuk dapat
mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan, maka berbagai
sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan. Kementerian
Keuangan yang merupakan kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia
yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian
Keuangan memiliki beberapa Direktorat Jenderal, antara lain, Direktorat
Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, serta memiliki beberapa Badan, seperti Badan Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan, dan lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya Kementerian
Keuangan terlibat langsung dalam hal perencanaan penerimaan, pengelolaan, dan
pelaksanaan APBN serta semua unsur yang berhubungan dengan penerimaan dan
belanja atau pengeluaran negara serta penginventarisir serta mengelola kekayaan
negara.
Kementerian
Keuangan merupakan unit kerja yang memberikan kontribusi terbesar dalam hal
penerimaan keuangan negara, baik di bidang cukai, pajak dan jasa keuangan
lainnya serta pengelolaan kekayaan Negara. Kekayaan Negara yang terbentang dari
Ujung Propinsi Aceh sampai dengan Ujung Provinsi Papua bahkan yang berada di
luar Negeri merupakan kewenangan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini DJKN
untuk melaksanakan inventarisiasi, menilai dan mengelolanya.
Tugas dalam
hal penerimaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dilaksanakan langsung oleh
unit-unit operasional di Kementerian Keuangan adalah merupakan pekerjaan yang
memberi ruang besar dan kesempatan bagi terjadinya penyelewengan. Untuk
mencegah terjadinya penyelewengan dalam tugas serta mengawasi kinerja
pegawainya, Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa hal, antara lain:
1. Membentuk dan
meningkatkan fungsi Unit Kepatuhan Internal
Unit Kepatuhan
Internal yang terdapat pada masing-masing unit kerja diharapkan melaksanakan
tugas dan fungsinya dalam hal melaksanakan pemantauan dan pengendalian intern.
Tentang Kepatuhan Internal ini telah telah diatur dengan Peratuan Menteri
keuangan Nomor 152 Tahun 2011.
2. Pengawasan melalui
aplikasi WISE
Aplikasi WISE
merupakan sistem yang diciptakan untuk mendorong masyarakat ataupun pegawai
berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyelewengan dengan cara melaporkan
jika diindikasi ada penyelewengan atau kecurangan yang dketahui.
3. Melibatkan keluarga
pegawai
Seringkali kegiatan
kecurangan atau korupsi didorong oleh adanya dorongan dari pihak lain.
Kebutuhan yang tepatnya keinginan yang berlebih sebagai gaya hidup terkadang
mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sepantasnya.
Ada unit di bawah Kementerian Keuangan yang mengundang para isteri pegawai dan
memberi sosialisasi tentang program kementerian yang tengah giat-giatnya
berperang melawan korupsi dan anti gratifikasi. Diharapkan dengan pemberian
pengetahuan tentang larangan korupsi dan gratifikasi serta sanksi bagi yang
masih melaksanakannya para isteri juga dapat mengingatkan para suaminya serta
dapat menysukuri penghasilan yang telah diberikan oleh pemerintah.
4. Penerapan
nilai-nilai Kementerian Keuangan
Menurut penulis dari
sekian banyak cara atau peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya
penyelewengan, korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang yang paling tepat
sasaran adalah penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan nilai-nilai dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani serta bermoral adalah merupakan langkah yang sangat tepat. Mari kita cermati norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan tersebut:
Integritas,
integritas merupakan tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak
dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan
prinsip-prinsip moral. Jika seseorang menerapkan dalam hatinya dalam prilakunya
bahwa berpikir berkata dan berprilaku dengan benar sesuai dengan aturan yang
telah ditentukan, sudah dapat dipastikan dia tidak akan melakukan kesalahan
yang disengaja. Prinsip moral adalah sebuah tindakan yang senantiasa berpedoman
untuk perbuatan baik. Penilaian terhadap perilaku yang sengaja dilakukan atas
perbuatan penilaian etis atau moral. Sasaran dari prinsip moral adalah adanya
keselarasan perbuatan seseorang dengan aturan-aturan yang ada. Kejujuran
merupakan bagian dari sifat positif manusia. Kejujuran diikat dengan hati
nurani manusia, yang merupakan anugerah dari Allah SWT. Kejujuran dalam hal ini
adalah dalam melaksankan setiap pekerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang sudah ada, tidak melakukan hal diluar ketentuan, kejujuran pada diri
sendiri dan keyakinan bahwa apapun yang dikerjakan pasti mata Tuhan mengawasi,
tidak ada yang luput dari penglihatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kejujuran
merupakan pangkal dari kepercayaan. Yang menilai kejujuran seseorang adalah
Allah, Sang Pencipta dan orang-orang di sekitar Anda. Sedangkan kepercayaan
adalah imbas positif dari sikap jujur. Orang yang mendelegasikan kepercayaan
merupakan hasil dari penilaiannya terhadap sikap kita. Jadi sekali lagi
kepercayaan adalah amanah yang harus dijaga erat. Menjaga martabat dan tidak
melakukan perbuatan tercela adalah merupakan implementasi dari seseorang yang
senantiasa menjaga dirinya dan berpegang teguh pada prinsip integritas tindakan
berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta
memegang teguh prinsip-prinsip moral, bersikap jujur. Bukan hanya sekedar untuk
mencegah terjadinya korupsi saja, namun makna yang terkandung dalam norma
integritas tersebut sangat mencerminkan kemurnian akhlak yang mulya dari
seseorang. Jika seseorang yang melekatkan nilai-nilai tersebut dalam hatinya
yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari pastinya yang bersangkutan
akan selalu memproteksi dirinya dan senantiasa berdoa kepada Tuhan agar dia
terhindar atau tidak melakukan perbuatan dosa, karena hal ini juga berkaitan
langsung dengan ketuhanan.
Profesional,
profesional adalah bekerja dengan tuntas dan akurat
atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan
komitmen yang tinggi. Melaksanakan pekerjaan secara professional sesuai dengan
indikator dan penetapan target kerja serta tujuan yang jelas tentu hal ini akan
berdampak kepada pekerjaan yang tuntas dan memuaskan pihak pemangku
kepentingan.
Sinergi,
sinergi dilaksanakan dengan membangun dan memastikan hubungan kerjasama
internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku
kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Dengan menciptakan hubungan baik dan harmonis
dengan berbagai pihak terkait, dengan memiliki prasangka baik dan saling
percaya serta saling menghormati, tentunya akan mencipatakan hubungan kerja
yang berkesinambungan dengan memudahkan dalam hal mencari solusi terhadap
permasalahan yang timbul.
Pelayanan,
pelayanan
yang diharapkan adalah memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang
dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Dalam hal memberikan pelayanan yang mengacu kepada
kepuasan pemangku kepentingan dengan memberikan pelayanan yang terbaik aktif
dan cepat tanggap, tentunya hal ini akan menimbulkan rasa bekerja dengan
ikhlas, untuk berbuat yang terbaik.
Kesempurnaan,
untuk mewujudkan suatu kesempurnaan diperlukan upaya senantiasa melakukan
upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Jika ditelaah lebih
dalam norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah
merupakan tembok yang kokoh yang sangat kuat yang membentengi setiap individu
setiap pegawai Kementerian Keuangan, jika saja semua pegawai melekatkan
nilai-nilai tersebut dalam dirinya dan mengimplementasikannya dalam kehidupan
sehari-hari, sudah tentu penyelewengan tidak akan pernah terjadi, maka
seyogyanya pembangunan mental pegawai untuk semakin mematrikan keimanan dan
nilai-nilai luhur tersebut dapat lebih giat dilaksanakan.
Hanya niat dan
hati nurani yang bersih yang berpegang teguh pada kebaikan dan senantiasa
memagari dirinya dengan akhlak moral serta kejujuran yang dapat mencegah
perbuatan tidak terpuji.
Di Kementerian Keuangan juga terdapat program budaya sebagaiamana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127/KMK.01/2013 tentang Program Budaya di lingkungan Kementerian Keuangan. Ada lima budaya yang penting yaitu:
1. Satu Informasi Setiap Hari. Dengan
bertambahnya satu informasi setiap hari, maka akan menambahkan ilmu pengetahuan kita; Satu Informasi Setiap Hari dimaksudkan
untuk mendorong seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Keuangan (Pegawai Kementerian Keuangan) mencari informasi yang
positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan
lainnya untuk pengetahuan Bersama;
2. Dua Menit Sebelum
Jadwal. Dengan membiasakan hadir dua menit sebelum jadwal/acara dimulai, akan
melatih kedisiplinan kita;
3. Salam Setiap Hari. Dimaksudkan dalam rangka
memberikan pelayanan yang baik bagi stakeholder dan bersikap sopan
dengan memberikan salam sesuai waktunya, yaitu Selamat Pagi, Selamat Siang, dan Selamat Sore;
4. Tindakan, yaitu rencanakan, kerjakan, monitor
dan tindaklanjuti. Agar seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari
menerapkan etos kerja dan prinsip-prinsip manajemen/organisasi yang baik,
dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga
tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan
spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat
perbaikan;
5. Laksanakan lima R, yaitu ringkas, rapi, resik,
rawat dan rajin. Dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan dan
kepedulian pegawai akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang
rapi, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman untuk menciptakan etos kerja
dan semangat berkarya.
KPKNL Makassar
telah ditunjuk Kantor Pusat DJKN untuk dapat mengikuti penilaian dalam rangka Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) tahun 2022.
Upaya yang sedang dilaksanakan
sekarang adalah melaksanakan tahapan pembangunan ZI WBK yang tentu saja
membutuhkan usaha maksimal dengan komitmen bersama seluruh pegawai dengan
harapan dapat mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
(Ditulis oleh Harmaji, Kepala KPKNL Makassar)
Catatan ini dikutip dan diolah dari berbagai sumber:
1. Zona
Nyaman Baru Bernama Zona Integritas, Deddy Rustiono S.E., M.Si., Kepala Bagian Keuangan Biro
Perencanaan dan Keuangan
(BPK) Universitas Negeri Semarang.
2. WBK/WBBM dan IPSPK, teks: asnul
& teguh.