Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sukseskan Sertifikasi BMN 2014, KPKNL Madiun Gandeng Kantor Pertanahan Untuk Verifikasi dan Validasi Data
N/a
Senin, 02 Desember 2013   |   653 kali

Madiun - Untuk meminimalisasi  hambatan dalam pencapaian target sertipikasi BMN berupa tanah pada kementerian/lembaga tahun 2014 mendatang, KPKNL Madiun menyelenggarakan rapat koordinasi dengan kantor pertanahan di wilayah kerja KPKNL Madiun dan satuan kerja yang menjadi target sertipikasi tahun 2014.

Rapat yang berlangsung pada Selasa, 19 November 2013 ini sekaligus merupakan verifikasi tahap akhir terhadap satuan kerja yang menjadi target sertipikasi BMN berupa tanah pada tahun 2014.

Acara ini dibuka oleh Kepala KPKNL Madiun R.B. Sigit Budi Prabowo. Pada kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan kepada peserta rapat bahwa target sertipikasi KPKNL Madiun pada tahun 2014 mendatang sebanyak 23 bidang tanah. Sigit juga menyampaikan agar setiap satuan kerja yang terkait agar segera melengkapi persyaratan yang diminta dan selalu berkoordinasi dengan kantor pertanahan secara kontinu.

Hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Sunaryo. Ada beberapa hal yang dikemukakan oleh Sunaryo sebagai berikut:

  1. Bahwa pada dasarnya sertipikasi pada kantor pertanahan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu sertipikasi proyek (program pemerintah/PRONA dan sertipikasi tanah milik negara) dan non-proyek/umum/pengajuan biasa.

Biaya untuk proyek pemerintah, besarnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan untuk non-proyek mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2010 yang besarnya menurut zona dan ukuran luas. Sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala KPKNL Madiun, bahwa untuk sertifikasi tanah negara pada tahun 2014, biaya yang telah dialokasikan sebesar Rp754.000,00 per bidang tanah, maka dalam hal ini kantor pertanahan, siap membantu keberhasilan kegiatan sertipikasi tanah negara, karena kewenangan dalam penetapan dan penerbitan sertifikat berada di kantor pertanahan.

  1. Untuk mempercepat program sertipikasi, diharapkan kerja sama dan partisipasi dari setiap satuan kerja, dalam hal :
  • Dokumen tanah. 

Satuan kerja diharapkan mempersiapkan dokumen terkait asal usul tanah/alas hak, seperti bukti pembelian, hibah, dan lain-lain. Jika dokumen tersebut tidak ada, kepala satuan kerja dapat melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan asal usul/riwayat tanah, asal perolehan dan peralihan tanah hingga dikuasai oleh satuan kerja yang bersangkutan; menjelaskan bahwa secara fisik telah dikuasai oleh  satuan kerja dan telah dicatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) atau Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP) sebagai barang milik negara; menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak lain.

  • Fisik tanah

Satuan kerja harus menetapkan batas tanah sebelum petugas kantor pertanahan datang untuk melaksanakan pemetaan dan pengukuran. Memastikan batas-batas tanah tetap yang sudah disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan, disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Sebelum dilaksanakan acara verifikasi dan validasi, diberikan kesempatan kepada para peserta rapat untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi BMN. Mengawali sesi ini, Sigit menanyakan standar patok/batas tanah. Dalam penjelasannya, Sunaryo menyatakan bahwa tidak ada standar yang ditetapkan oleh kantor pertanahan mengenai patok tanah dan kantor pertanahan pun tidak menyediakan/menjual patok tanah. Patok tanah bisa disediakan sendiri oleh satuan kerja dengan menggunakan beton atau pipa besi yang diberi tanda cat merah sepanjang 10 cm, dan pemasangan patok tidak harus mendatangkan petugas dari kantor pertanahan namun sebaiknya disaksikan aparat desa setempat.

Pertanyaan lain yang dikemukakan oleh peserta adalah mengenai status tanah bengkok dan tanah wakaf. Mengenai tanah wakaf, peruntukannya adalah untuk kepentingan peribadatan, sehingga wakaf tidak bisa digunakan sebagai alas hak peralihan menjadi BMN. Sedangkan untuk tanah bengkok, pelepasan haknya harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari Gubernur,. Tentunya hal ini harus dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat secara berjenjang.

Agenda terakhir dari rapat ini adalah verifikasi dan validasi dokumen dari satuan kerja yang menjadi target sertifikasi tanah negara tahun 2014, yaitu sebanyak 23 bidang tanah yang berasal dari 13 satuan kerja dari wilayah Kota/Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan, yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi. (Teks: Siti Rokhayah; foto: Fredhy&Widhy;edited by arf)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini