Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Berita
Sinergi Kanwil DJKN Jatim, KPKNL Madiun Selenggarakan Sosialisasi kepada Pemerintah Daerah
Rahmawati Nur Sam
Jum'at, 23 September 2022   |   124 kali

KPKNL Madiun sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi gabungan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Piutang Negara, Penilaian dan Lelang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis, 22 September 2022 bertempat di aula KPKNL Madiun yang dihadiri  perwakilan BPKAD Pemkab di wilayah kerja KPKNL Madiun, meliputi Pemkot Madiun, Pemkab Madiun, Pemkab Magetan, Pemkab Ngawi, Pemkab Pacitan, Pemkab Ponorogo, Pemkab Nganjuk, dan Pemkab Bojonegoro.

 

Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto dalam sambutan pembukaannya  menyampaikan bahwa selama ini KPKNL Madiun telah berkoordinasi dengan Pemda khususnya BPKAD terkait  Piutang Negara/Daerah, penilaian dan lelang dan PKN. KPKNL sebagai pengelola BMN, sedangkan Pemda sebagai pengelola BMD, keduanya memiliki payung hukum yang sama yaitu Peraturan Pemerintah  27 tahun tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D yang telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor  28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 


Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Fatimatul Isnaeni menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan dapat merefresh dan mengupdate ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KPKNL Madiun dan BPKAD, serta dapat menjadi forum diskusi apabila terdapat permasalahan yang dialami BPKAD, misalnya terkait hibah atau penghapusan Piutang Daerah.

 

Pelaksanaan sosialisasi tersebut dibagi menjadi 4 (empat) sesi  yaitu Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang. Pertama,  materi lelang  disampaikan oleh Pelelang Muda KPKNL Madiun, Imam Santoso  yang menyampaikan tata cara lelang, diawali dengan pengajuan permohonan lelang, syarat-syarat lelang, bagaimana proses lelang dan besaran bea lelang.  Pada sesi kedua,  Basuki Yuniarto selaku Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Jatim dan Sandiyan selaku Kepala Seksi PN KPKNL Madiun memaparkan pengelolaan Piutang Daerah, pengurusan piutang, dan penghapusan piutang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2005 jo.PP No.33 tahun 2006 jo.PP No.35 tahun 2017. Selain itu  terkait penghapusan piutang, yang terdiri dari penghapusan secara mutlak yaitu menghapuskan hak tagih negara/daerah dan penghapusan secara bersyarat yaitu menghapuskan dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih negara/daerah.


Materi tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada sesi ketiga disampaikan Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto dan Ani Rejeki selaku Kepala Seksi PKN. dengan materi  payung hukum dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD), asas pengelolaan, siklus pengelolaannya. Dalam paparannya, Fendy Purwanto juga menyampaikan bahwa saat ini, KPKNL Madiun juga telah menjalin sinergi dengan Pemda yang berada di wilayahnya terkait hibah BMN kepada Pemda, pemantapan status ABMAT menjadi BMD, serta penilaian BMD.

Penilaian BMD, disampaikan oleh Penilai Muda KPKNL Madiun, Dyah Anggraeni pada sesi ke empat. Dalam kesempatan tersebut Diah menyampaikan persyaratan mengajukan penilaian, dokumen yang dibutuhkan, proses penilaian, serta kewenangan penilai pemerintah pada KPKNL.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, peserta sosialisasi nampak antusias mengajukan pertanyaan pada sesi tersebut . Kegiatan sosialisasi berjalan sangat baik dan lancar, serta penjelasan yang disampaikan  pemateri memenuhi harapan semua pihak yaitu menyegarkan kembali ketentuan-ketentuan yang dijadikan pedoman untuk menjalankan tugas dan fungsi dari bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Penilaian dan Lelang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini