KPKNL Madiun sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Timur mengadakan
kegiatan sosialisasi gabungan Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN),
Piutang Negara, Penilaian dan Lelang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Kamis, 22 September 2022 bertempat
di aula KPKNL Madiun yang dihadiri perwakilan BPKAD Pemkab di wilayah kerja
KPKNL Madiun, meliputi Pemkot Madiun, Pemkab Madiun, Pemkab Magetan, Pemkab Ngawi, Pemkab Pacitan, Pemkab Ponorogo, Pemkab Nganjuk, dan Pemkab Bojonegoro.
Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa selama ini KPKNL Madiun telah berkoordinasi dengan Pemda khususnya BPKAD terkait Piutang Negara/Daerah, penilaian dan lelang dan PKN. KPKNL sebagai pengelola BMN, sedangkan Pemda sebagai pengelola BMD, keduanya memiliki payung hukum yang sama yaitu Peraturan Pemerintah 27 tahun tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D yang telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Fatimatul
Isnaeni menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan
dapat merefresh dan mengupdate ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi KPKNL Madiun dan BPKAD, serta dapat menjadi forum diskusi apabila terdapat permasalahan
yang dialami BPKAD, misalnya terkait hibah atau penghapusan Piutang Daerah.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut dibagi menjadi 4 (empat) sesi yaitu Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Penilaian, dan Lelang. Pertama, materi lelang disampaikan oleh Pelelang Muda KPKNL Madiun, Imam Santoso yang menyampaikan tata cara lelang, diawali dengan pengajuan permohonan lelang, syarat-syarat lelang, bagaimana proses lelang dan besaran bea lelang. Pada sesi kedua, Basuki Yuniarto selaku Kepala Seksi Piutang Negara II Kanwil DJKN Jatim dan Sandiyan selaku Kepala Seksi PN KPKNL Madiun memaparkan pengelolaan Piutang Daerah, pengurusan piutang, dan penghapusan piutang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2005 jo.PP No.33 tahun 2006 jo.PP No.35 tahun 2017. Selain itu terkait penghapusan piutang, yang terdiri dari penghapusan secara mutlak yaitu menghapuskan hak tagih negara/daerah dan penghapusan secara bersyarat yaitu menghapuskan dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih negara/daerah.
Materi tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada sesi ketiga disampaikan Kepala KPKNL Madiun, Fendy Purwanto dan Ani
Rejeki selaku Kepala Seksi PKN. dengan materi payung hukum dalam
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD), asas
pengelolaan, siklus pengelolaannya. Dalam paparannya, Fendy Purwanto juga
menyampaikan bahwa saat ini, KPKNL Madiun juga telah menjalin sinergi dengan
Pemda yang berada di wilayahnya terkait hibah BMN kepada Pemda, pemantapan
status ABMAT menjadi BMD, serta penilaian BMD.
Penilaian BMD, disampaikan oleh Penilai Muda KPKNL Madiun, Dyah Anggraeni pada sesi ke empat. Dalam
kesempatan tersebut Diah menyampaikan persyaratan mengajukan penilaian,
dokumen yang dibutuhkan, proses penilaian, serta kewenangan penilai pemerintah pada KPKNL.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, peserta sosialisasi nampak antusias mengajukan pertanyaan pada sesi tersebut . Kegiatan sosialisasi berjalan sangat baik dan lancar, serta penjelasan yang disampaikan pemateri memenuhi harapan semua pihak yaitu menyegarkan kembali
ketentuan-ketentuan yang dijadikan pedoman untuk menjalankan tugas dan fungsi
dari bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Penilaian dan Lelang.