Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Madiun > Artikel
Menerapkan Profesionalisme ASN dalam Bekerja
Arlianti Vita
Kamis, 28 Maret 2024   |   104 kali

Pemerintah sudah mengundangkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014. UU ASN disahkan pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Dalam UU tersebut difinisi ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan berkerja pada instansi pemerintah. Adapun definisi Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawain dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai UU ASN tersebut, dalam menyelenggarakan kebijakan dan manajemen ASN antara lain dilakukan berdasarkan pada asas Profesionalitas. Sesuai fungsinya ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11 UU ASN yaitu bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesioanal dan berkualitas, dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU ASN juga mengatur tentang Hak dan Kewajiban ASN. Hak-hak ASN diatur dalam Pasal 21 UU ASN yaitu penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan social, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum. ASN juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU ASN yaitu Kesetiaan dan ketaatan pada Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, taat pada peraturan perundang-undangan, taat pada nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka, menjaga netralitas dalam segala tindakan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Selaku penyelenggaraan pemerintahan, saat ini ASN dalam melaksanakan pekerjaan dihadapkan pada perubahan-perubahan yang cukup signifikan, yang muncul karena adanya disrupsi teknologi yang berdampak pada pengelolaan kinerja birokrasi. Orang bekerja ditentukan oleh mindset. Pola pikir adalah cara berpikir atau perspektif tertentu terhadap sesuatu. Sebagai seorang ASN,  pola pikir menjadi sangat penting. Cara pandang kita dalam menyelesaikan pekerjaan dan tugas sehari-hari, atau dalam menghadapi suatu masalah menjadi kunci keberhasilan. Keinginan untuk terus mau belajar, berpikir kreatif, tidak hanya menunggu perintah atasan, menemukan cara guna  meningkatkan kualitas diri, dan berpikir terbuka ketika menghadapi masalah, sehingga menjadikan kita profesional dalam pekerjaan.

Terkait Profesioanalitas ASN, jauh sebelum UU ASN diterbitkan, dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani, perlu dilakukan penyatuan nilai-nilai yang ada dan tersebar di masing-masing unit eselon I Kemenkeu. Oleh karena itu, Kemenkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 312/KMK.01/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yang antara lain menetapkan tentang Profesionalisme, yaitu diuraikan bahwa dalam ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkeu melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

Tidak hanya KMK Nomor 312/KMK.01/2011, untuk mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab dan sehubungan dengan adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat, untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai Kemenkeu, serta menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkeu, maka Kemenkeu kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkeu. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara. Pasal 8 PMK Nomor 190/PMK.01/2018 ditegaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, seperti: a. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi; b. bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan; c. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas; d. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai; e. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.

ASN diharapkan untuk menjadi ASN yang profesional. Profesional adalah orang yang mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, Kompotensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Terakhir, kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Profesionalitas dalam bekerja harus dimiliki setiap pegawai. Pegawai yang memiliki sikap profesional dapat memposisikan dirinya agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab, hubungan dan relasi, serta fokus dan konsisten terhadap urusan pekerjaannya. Menjadi profesional bukan hanya tentang pekerjaan yang dilakukan, tetapi juga tentang cara kita menjalaninya dengan integritas, dedikasi, dan semangat yang tinggi. Profesionalisme juga dapat dimaksudkan bagaimana seorang pegawai bisa menempatkan dirinya selama berada dalam lingkup kerja maupun luar lingkup kerja, bisa menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu dan memiliki nilai integritas. Setiap orang pasti mempunyai permasalahan hidupnya masing-masing dan pegawai tetap dituntut agar pekerjaannya tidak terbengkalai dikarenakan permasalahan pribadi.

Oleh karena itu, semua pegawai/ASN harus mempunyai profesionalisme agar mampu menyelesaikan tugas dengan sistematis atau menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas, ASN bekerja tidak hanya menunggu perintah atasan atau tidak bekerja hanya sesuai dengan target yang ditetapkan, melainkan juga melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. Setiap ASN seharusnya juga bisa megevaluasi diri atas apa yang telah dicapai dalam pekerjaannya dan apa saja kekurangannya selama melakukan perkerjaannya. Dengan memperhatikan hak dan kewajiban ASN yang diberikan negara, setidaknya ASN dapat mencatat sendiri kontribusi apa yang telah diberikan kepada negara, dengan berbagai hak yang diperolehnya. Penting untuk memahami bahwa mematuhi kewajiban-kewajiban ASN merupakan inti dari tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi yang positif bagi negara serta masyarakat, secara profesional dan berkualitas.

 

Sumber:

https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id/profil/nilai-nilai-kemenkeu-ri.html

https://cdn.lombokbaratkab.go.id/media/Salinan_UU_Nomor_20_Tahun_20231.pdf

https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/integritas-dan-profesionalisme-asn-di-era-milenial


https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1456-asn-yang-tidak-profesional-mempersulit-masyarakat

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini