Pemerintah sudah mengundangkan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU
Nomor 5 Tahun 2014. UU ASN disahkan pada 31 Oktober 2023 dan diundangkan pada
tanggal yang sama. Dalam UU tersebut difinisi ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan berkerja pada
instansi pemerintah. Adapun definisi Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawain dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Sesuai UU ASN tersebut, dalam menyelenggarakan
kebijakan dan manajemen ASN antara lain dilakukan berdasarkan pada asas
Profesionalitas. Sesuai fungsinya ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11
UU ASN yaitu bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
memberikan pelayanan publik yang profesioanal dan berkualitas, dan mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU ASN juga mengatur tentang Hak dan Kewajiban
ASN. Hak-hak ASN diatur dalam Pasal 21 UU ASN yaitu penghasilan, penghargaan
yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan social, lingkungan
kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum. ASN juga memiliki kewajiban yang
harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU ASN yaitu Kesetiaan dan
ketaatan pada Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, taat pada peraturan
perundang-undangan, taat pada nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku
ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka, menjaga netralitas dalam segala
tindakan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan
Indonesia di luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Selaku penyelenggaraan pemerintahan, saat ini
ASN dalam melaksanakan pekerjaan dihadapkan pada perubahan-perubahan yang cukup
signifikan, yang muncul karena adanya disrupsi teknologi yang berdampak pada
pengelolaan kinerja birokrasi. Orang bekerja ditentukan oleh mindset. Pola
pikir adalah cara berpikir atau perspektif tertentu terhadap sesuatu. Sebagai
seorang ASN, pola pikir menjadi sangat
penting. Cara pandang kita dalam menyelesaikan pekerjaan dan tugas sehari-hari,
atau dalam menghadapi suatu masalah menjadi kunci keberhasilan. Keinginan untuk
terus mau belajar, berpikir kreatif, tidak hanya menunggu perintah atasan,
menemukan cara guna meningkatkan
kualitas diri, dan berpikir terbuka ketika menghadapi masalah, sehingga
menjadikan kita profesional dalam pekerjaan.
Terkait Profesioanalitas ASN, jauh sebelum UU
ASN diterbitkan, dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya,
dihormati, dan disegani, perlu dilakukan penyatuan nilai-nilai yang ada dan
tersebar di masing-masing unit eselon I Kemenkeu. Oleh karena itu, Kemenkeu
menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 312/KMK.01/2011 tanggal 12
September 2011 tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, yang antara lain
menetapkan tentang Profesionalisme, yaitu diuraikan bahwa dalam ProfesionaIisme
terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kemenkeu melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan
kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
Tidak hanya KMK Nomor 312/KMK.01/2011, untuk
mewujudkan aparat pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab dan
sehubungan dengan adanya perubahan teknologi, nilai etika, budaya, dan perilaku
yang terjadi di masyarakat, untuk mencegah pelanggaran disiplin pegawai
Kemenkeu, serta menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kemenkeu, maka Kemenkeu kemudian menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkeu. Kode Etik dan
Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang
bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara.
Pasal 8 PMK Nomor 190/PMK.01/2018 ditegaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku
Nilai Profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, seperti: a.
mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi; b.
bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan; c.
menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas; d.
menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai; e. mengoptimalkan
kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
ASN diharapkan untuk menjadi ASN yang
profesional. Profesional adalah orang yang mempunyai kompetensi-kompetensi
tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Kompetensi teknis yang diukur dari
tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan
pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, Kompotensi manajerial yang diukur dari
tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman
kepemimpinan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan,
pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Terakhir,
kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan
kebangsaan.
Profesionalitas dalam bekerja harus dimiliki
setiap pegawai. Pegawai yang memiliki sikap profesional dapat memposisikan
dirinya agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab, hubungan dan relasi,
serta fokus dan konsisten terhadap urusan pekerjaannya. Menjadi profesional
bukan hanya tentang pekerjaan yang dilakukan, tetapi juga tentang cara kita
menjalaninya dengan integritas, dedikasi, dan semangat yang tinggi.
Profesionalisme juga dapat dimaksudkan bagaimana seorang pegawai bisa
menempatkan dirinya selama berada dalam lingkup kerja maupun luar lingkup
kerja, bisa menyelesaikan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, tepat waktu
dan memiliki nilai integritas. Setiap orang pasti mempunyai permasalahan
hidupnya masing-masing dan pegawai tetap dituntut agar pekerjaannya tidak
terbengkalai dikarenakan permasalahan pribadi.
Oleh karena itu, semua pegawai/ASN harus
mempunyai profesionalisme agar mampu menyelesaikan tugas dengan sistematis atau
menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas, ASN bekerja tidak hanya menunggu perintah atasan atau tidak bekerja hanya
sesuai dengan target yang ditetapkan, melainkan juga melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan atasan. Setiap ASN seharusnya juga bisa megevaluasi diri
atas apa yang telah dicapai dalam pekerjaannya dan apa saja kekurangannya
selama melakukan perkerjaannya. Dengan memperhatikan hak dan kewajiban ASN yang
diberikan negara, setidaknya ASN dapat mencatat sendiri kontribusi apa yang
telah diberikan kepada negara, dengan berbagai hak yang diperolehnya. Penting
untuk memahami bahwa mematuhi kewajiban-kewajiban ASN merupakan inti dari
tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan
memberikan kontribusi yang positif bagi negara serta masyarakat, secara
profesional dan berkualitas.
Sumber:
https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jateng/id/profil/nilai-nilai-kemenkeu-ri.html
https://cdn.lombokbaratkab.go.id/media/Salinan_UU_Nomor_20_Tahun_20231.pdf
https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/integritas-dan-profesionalisme-asn-di-era-milenial
https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1456-asn-yang-tidak-profesional-mempersulit-masyarakat