Lhokseumawe - Penilai adalah salah satu komponen penting di dalam instansi DJKN. Jumlah
penilai sampai dengan unit terkecil sangatlah banyak. Maka dari itu, diperlukan
adanya payung hukum yang memadai, baik untuk pemangku kepentingan atau pun penilai
itu senditi. Karenanya, Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai diadakan di Lingkup
Kanwil DJKN Wilayah Aceh. Acara diadakan pada Kamis, 28 Juli 2022, dengan welcoming
speech oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG, opening speech oleh
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih R. Mulyani, keynote speech
yang tak lain dan tak bukan adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald
Silaban. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antar unit vertikal Kanwil DJKN Aceh dengan Kanwil DJKN Aceh yang menjadi Master Of Ceremony pada kegiatan ini adalah Wely Putri Melati yang merupakan Pegawai KPKNL Lhokseumawe dan dimoderatori oleh Ferdinand Haulian Marpaung yang tak lain adalah Jafung Penilai Pemerintah Ahli Muda pada KPKNL Banda Aceh, serta dengan 2
narasumber dari lingkup Kanwil DJKN Aceh, yaitu Fatchurrahman Assidiqqi dan Umardani Yusuf
Wahyudi dari Direktorat Penilai DJKN.
Acara dibuka dengan welcoming speech oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh,
Syukriah HG. Ia berharap bahwa peserta dapat memberikan masukan dalam mengambil
peran membangun negeri melalui penyusunan regulasi tata kelola pemerintahan
seperti pengelolaan aset dan kekayaan, dan profesi yang bersinggungan dengan
hal tersebut salah satunya adalah penilai. Penilai tidak patut di intervensi
oleh pihak manapun dan selalu mengedepankan integritas, validitas, dan
akuntabilitas. Sayangnya, penilai adalah satu-satunya profesi penunjang pasar modal
dan perbankan yang belum memiliki payung hukum. Sehingga, saran dari peserta
sangat ditekankan guna menjadi draft RUU Penilai demi terwujudnya Undang-Undang
Penilai yang lebih baik.
Dilanjutkan dengan opening speech oleh Direktur Hukum dan Humas
DJKN, Tri Wahyuningsih R. Mulyani. Menurut wanita yang akrab disapa Ani ini, penilai
dipercaya masyarakat memberi nilai wajar dalam suatu objek transaksi. Maka dari
itu penilai dituntut untuk memiliki kemampuan serta memegang teguh integritas. Faktanya,
peraturan Penilai Pemerintah baru sampai ditahap tataran Peraturan Menteri
Keuangan (PMK), sehingga belum memberikan perlindungan yang maksimal, baik bagi
penilai atau pun masyarakat. Sehingga dalam penyusunan RUU Penilai, diharapkan adanya
kontribusi yang maksimal agar menjadi penyempurna UU tersebut.
Kemudian tidak kalah ditunggu adalah keynote speech dari Direktur
Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Rionald juga mengemukakan hal yang
sama seperti Syukriah dan Ani. Ia memaparkan alasan mengapa UU Penilai haruslah
rampung dikarenakan sebagai pendukung optimalisasi penerimaan negara, serta
kepastian hukum bagi masyarakat dan penilai itu sendiri. Rionald berharap
peraturan setingkat UU dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme.
Masuk ke acara puncak yaitu konsultasi RUU Penilai yang dipandu oleh Ferdinand
Haulian Marpaung dan kedua narasumber dari Kanwil DJKN Aceh yakni Fatchurrahman
Assidiqqi dan Umardani Yusuf Wahyudi. Fatchurrahman Assidiqqi memulai
kesempatan pertama. Pria yang akrab disapa Qiqi ini memaparkan bagaimana
tepatnya progress RUU Penilai sedari tahun 2009 sampai dengan sekarang, kemudian
apa saja kelebihan apabila UU penilai telah rampung, seperti misalnya mendukung
upaya pencegahan krisis ekonomi. Peran profesi penilai dalam perekonomian juga
dipaparkan dengan jelas, yang faktanya, penilai sangat berdampak pada perekonomian
negeri. Oleh karenanya, RUU Penilai juga disandingkan urgensinya dengan program
Nawacita dalam penjelasan kali ini. Qiqi menutup pemaparannya dengan penjelasan
bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki UU Penilai
dikawasan Asia di era pasar global, mengingat urgensinya sudah semakin tinggi.
Pemateri kedua yaitu Umardani Yusuf Wahyudi atau yang akrab disapa Dani,
memaparkan lebih detil terkait penilai yang dikaitkan dengan isu-isu utama yang
dimulai dengan isu penilai internal, kemudian pusat data transaksi properti
nasional, dan terkait organisasi profesi. Dilanjutkan dengan pembahasan detail RUU
Bab I yang memuat ketentuan umum sampai dengan Bab XV yakni ketentuan penutup. Pada
kesempatan ini Dani memaparkan dengan sangat jelas dan rinci pada setiap babnya,
dan memberi kesempatan kepada peserta dalam memberikan saran dan masukan terhadap
RUU Penilai yang diharapkan dapat segera rampung tersebut.
Acara ditutup dengan pemberian masukan, diskusi, dan tanya jawab antara
kedua narasumber dan para peserta. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dijawab
dengan rinci dan jelas oleh kedua narasumber, saran dan masukan yang diberikan dalam
forum juga ditampung oleh narasumber dengan baik. Usulan dan saran bagi peserta
masih tetap terbuka dalam rangka mewujudkan RUU Penilai yang sempurna guna
mensukseskan pembangunan nasional.
Narasi/Foto : Feliza.