Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Konsultasi Publik RUU Penilai Lingkup Kanwil DJKN Wilayah Aceh
Feliza Tania
Kamis, 28 Juli 2022   |   103 kali

Lhokseumawe - Penilai adalah salah satu komponen penting di dalam instansi DJKN. Jumlah penilai sampai dengan unit terkecil sangatlah banyak. Maka dari itu, diperlukan adanya payung hukum yang memadai, baik untuk pemangku kepentingan atau pun penilai itu senditi. Karenanya, Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai diadakan di Lingkup Kanwil DJKN Wilayah Aceh. Acara diadakan pada Kamis, 28 Juli 2022, dengan welcoming speech oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG, opening speech oleh Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih R. Mulyani, keynote speech yang tak lain dan tak bukan adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antar unit vertikal Kanwil DJKN Aceh dengan Kanwil DJKN Aceh yang menjadi Master Of Ceremony  pada kegiatan ini adalah Wely Putri Melati yang merupakan Pegawai KPKNL Lhokseumawe dan dimoderatori oleh Ferdinand Haulian Marpaung yang tak lain adalah  Jafung  Penilai Pemerintah Ahli Muda pada KPKNL Banda Aceh, serta dengan 2 narasumber dari lingkup Kanwil DJKN Aceh, yaitu Fatchurrahman Assidiqqi dan Umardani Yusuf Wahyudi dari Direktorat Penilai DJKN.

 

Acara dibuka dengan welcoming speech oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG. Ia berharap bahwa peserta dapat memberikan masukan dalam mengambil peran membangun negeri melalui penyusunan regulasi tata kelola pemerintahan seperti pengelolaan aset dan kekayaan, dan profesi yang bersinggungan dengan hal tersebut salah satunya adalah penilai. Penilai tidak patut di intervensi oleh pihak manapun dan selalu mengedepankan integritas, validitas, dan akuntabilitas. Sayangnya, penilai adalah satu-satunya profesi penunjang pasar modal dan perbankan yang belum memiliki payung hukum. Sehingga, saran dari peserta sangat ditekankan guna menjadi draft RUU Penilai demi terwujudnya Undang-Undang Penilai yang lebih baik.

 

Dilanjutkan dengan opening speech oleh Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih R. Mulyani. Menurut wanita yang akrab disapa Ani ini, penilai dipercaya masyarakat memberi nilai wajar dalam suatu objek transaksi. Maka dari itu penilai dituntut untuk memiliki kemampuan serta memegang teguh integritas. Faktanya, peraturan Penilai Pemerintah baru sampai ditahap tataran Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga belum memberikan perlindungan yang maksimal, baik bagi penilai atau pun masyarakat. Sehingga dalam penyusunan RUU Penilai, diharapkan adanya kontribusi yang maksimal agar menjadi penyempurna UU tersebut.

 

Kemudian tidak kalah ditunggu adalah keynote speech dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban. Rionald juga mengemukakan hal yang sama seperti Syukriah dan Ani. Ia memaparkan alasan mengapa UU Penilai haruslah rampung dikarenakan sebagai pendukung optimalisasi penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan penilai itu sendiri. Rionald berharap peraturan setingkat UU dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme.

 

Masuk ke acara puncak yaitu konsultasi RUU Penilai yang dipandu oleh Ferdinand Haulian Marpaung dan kedua narasumber dari Kanwil DJKN Aceh yakni Fatchurrahman Assidiqqi dan Umardani Yusuf Wahyudi. Fatchurrahman Assidiqqi memulai kesempatan pertama. Pria yang akrab disapa Qiqi ini memaparkan bagaimana tepatnya progress RUU Penilai sedari tahun 2009 sampai dengan sekarang, kemudian apa saja kelebihan apabila UU penilai telah rampung, seperti misalnya mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Peran profesi penilai dalam perekonomian juga dipaparkan dengan jelas, yang faktanya, penilai sangat berdampak pada perekonomian negeri. Oleh karenanya, RUU Penilai juga disandingkan urgensinya dengan program Nawacita dalam penjelasan kali ini. Qiqi menutup pemaparannya dengan penjelasan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki UU Penilai dikawasan Asia di era pasar global, mengingat urgensinya sudah semakin tinggi.

 

Pemateri kedua yaitu Umardani Yusuf Wahyudi atau yang akrab disapa Dani, memaparkan lebih detil terkait penilai yang dikaitkan dengan isu-isu utama yang dimulai dengan isu penilai internal, kemudian pusat data transaksi properti nasional, dan terkait organisasi profesi. Dilanjutkan dengan pembahasan detail RUU Bab I yang memuat ketentuan umum sampai dengan Bab XV yakni ketentuan penutup. Pada kesempatan ini Dani memaparkan dengan sangat jelas dan rinci pada setiap babnya, dan memberi kesempatan kepada peserta dalam memberikan saran dan masukan terhadap RUU Penilai yang diharapkan dapat segera rampung tersebut.

 

Acara ditutup dengan pemberian masukan, diskusi, dan tanya jawab antara kedua narasumber dan para peserta. Pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dijawab dengan rinci dan jelas oleh kedua narasumber, saran dan masukan yang diberikan dalam forum juga ditampung oleh narasumber dengan baik. Usulan dan saran bagi peserta masih tetap terbuka dalam rangka mewujudkan RUU Penilai yang sempurna guna mensukseskan pembangunan nasional.

 

Narasi/Foto : Feliza.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini