Bener Meriah - Selasa, 28
Juni 2022, Kanwil DJKN Aceh bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam upaya pemberdayaan UMKM
yang diadakan di Kabupaten Bener Meriah. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Kepala Kanwil
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh sekaligus Kepala Perwakilan, Kepala
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, serta Kanwil Kemenkumham Aceh,
LPEI, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Secara daring turut hadir
pula Chief of Change Management Officer (CMO) II Kementerian Keuangan, Wawan
Juswanto, serta perwakilan Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Acara dibuka dengan salah satu sambutan oleh Kepala Kanwil
DJKN Aceh, Syukriah HG. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud
nyata dari pojok SMV yang merupakan penampungan aspirasi daerah dalam pembangunan
infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, serta sebagai jembatan informasi
antara Kementerian Keuangan dan seluruh stakeholder di daerah. Syukriah
berharap bahwa acara ini dapat menjadi pintu dalam kemandirian ekonomi Aceh,
serta mengharapkan bahwa UMKM Aceh dapat bersaing tidak hanya secara domestik,
tetapi juga mancanegara.
Pembukaan yang lainnya juga disampaikan oleh Kepala Kanwil
DJBC sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Aceh, Safuadi. Safuadi menyebutkan
bahwa Kabupaten Bener Meriah merupakan komoditi terbaik dalam hal penerimaan
Dana Insentif Daerah (DID). Ia mengungkapkan bahwa banyak sekali permasalahan
dari hulu ke hilir dalam pemberdayaan UMKM, maka dari itu diperlukan adanya
sinergi dari semua pihak yang terlibat didalamnya.
Pemateri
pertama yaitu Chief of Change
Management Officer (CMO) II Kementerian Keuangan, Wawan Juswanto, dengan
membawakan topik “Kemenkeu Satu UMKM Maju” Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu.
Ia memaparkan terkait sebaran pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia yang telah
mencapai lebih dari 35 juta UMKM, serta bagaimana sinergi dalam pengembangan
UMKM itu sendiri. Wawan berharap Kemenkeu Satu dapat terus bersinergi dengan
pihak-pihak eksternal, seperti Pemerintah Daerah atau unsur-unsur lain yang
terlibat.
Materi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil
Kemenkumham Aceh, Irfan, dengan judul “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan
Intelektual Bagi Produk UMKM”. Irfan mengemukakan apa itu kekayaan intelektual,
jenis kekayaan intelektual, dasar hukum, serta cara memperoleh kekayaan
intelektual. Lebih detilnya, Irfan menjabarkan terkait merk, jangka waktu
pendaftaran merk, biaya pendaftaran merk, alur permohonan penerimaan merk, waktu
penetapan merk, serta ketentuan pidana merk. Ini tentu saja berkaitan dengan
produk UMKM yang akan dipasarkan baik secara domestik ataupun mancanegara. Dalam
mendukung kemajuan UMKM itu sendiri, produk yang dipasarkan pun haruslah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Pemaparan oleh Kanwil Kemenkumham masih berlanjut. Kali ini
dari Kepala Subbidang dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Isa,
dengan topik “Layanan Perseroan Perorangan”. Ia menjelaskan terkait perseroan
terbatas dan perbedaannya dengan perseroan perseorangan, serta kelebihan juga
kekurangannya. Pada pemaparan ini, pemateri lebih memfokuskan kepada regulasi
hukumnya.
Selanjutnya, perwakilan Kanwil DJPB Aceh, Zulfan, yang
memaparkan terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR ini sendiri
berguna sebagai salah satu cara dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM dengan
metode kredit/pembiayaan modal kerja, dengan syarat produktif dan layak. Zulfan
mengemukakan bahwa tujuan KUR salah satunya adalah meningkatkan kapasitas daya
saing usaha mikro, kecil, dan menengah. Ia menjelaskan dengan detil bagaimana
cara KUR bekerja sehingga mudah dipahami oleh para audiens.
Tidak ketinggalan pula pemateri dari Kanwil DJP Aceh yang menjelaskan materi “Perpajakan Bagi UMKM”. Bagaimana pengenaan pajak bagi para pelaku UMKM merupakan highlight materi DJP. Kanwil DJP Aceh menjelaskan dengan rinci dan detail agar pemahaman pajak bagi pelaku UMKM jelas.
Kemudian, perwakilan selanjutnya adalah dari DJKN, yakni KPKNL Banda Aceh. Kedai Lelang UMKM merupakan judul yang dibawakan oleh DJKN. Lelang yang dimaksud yaitu dilakukan secara online melalui situs online yaitu lelang.go.id. Dimulai dari pengertian, dasar hukum dan tata cara pelaksanaannya, sebelum dan sesudah lelang dijelaskan dengan rinci. Pemberdayaan UMKM dari DJKN sendiri adalah lelang non eksekusi sukarela, atau dikenal dengan lelang UMKM.
Setelah semua pemaparan beberapa tusi Kementerian Keuangan, Kanwil
DJBC Aceh menjadi penutup kegiatan. Kanwil DJBC Aceh menaikkan materi terkait “Ekspor
Barang”. Dasar hukum kepabeanan di bidang ekspor impor, penjalasan rinci
terkait pengisian pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta rencana ekspor kopi
melalui KPPBC TMP C Lhokseumawe pun dipaparkan dengan baik.
Dengan adanya Sinergi Kemenkeu Satu dengan pihak-pihak eksternal
terkait, diharapkan dapat memberikan laju positif atas perkembangan UMKM Indonesia,
khususnya Aceh. DJKN khususnya dalam hal ini, juga berupaya memberikan kontribusi
yang lebih di bidang lelang UMKM agar PEN pun semakin meningkat.
Narasi/Foto : Feliza/Wely.