Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Sinergi Kemenkeu Satu dalam Pemberdayaan UMKM: Coaching Program for New Exporter (CPNE) dan Desa Devisa di Kabupaten Bener Meriah
Feliza Tania
Rabu, 29 Juni 2022   |   138 kali

Bener Meriah - Selasa, 28 Juni 2022, Kanwil DJKN Aceh bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam upaya pemberdayaan UMKM yang diadakan di Kabupaten Bener Meriah. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh sekaligus Kepala Perwakilan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, serta Kanwil Kemenkumham Aceh, LPEI, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Secara daring turut hadir pula Chief of Change Management Officer (CMO) II Kementerian Keuangan, Wawan Juswanto, serta perwakilan Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).

 

Acara dibuka dengan salah satu sambutan oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pojok SMV yang merupakan penampungan aspirasi daerah dalam pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, serta sebagai jembatan informasi antara Kementerian Keuangan dan seluruh stakeholder di daerah. Syukriah berharap bahwa acara ini dapat menjadi pintu dalam kemandirian ekonomi Aceh, serta mengharapkan bahwa UMKM Aceh dapat bersaing tidak hanya secara domestik, tetapi juga mancanegara.

 

Pembukaan yang lainnya juga disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Aceh, Safuadi. Safuadi menyebutkan bahwa Kabupaten Bener Meriah merupakan komoditi terbaik dalam hal penerimaan Dana Insentif Daerah (DID). Ia mengungkapkan bahwa banyak sekali permasalahan dari hulu ke hilir dalam pemberdayaan UMKM, maka dari itu diperlukan adanya sinergi dari semua pihak yang terlibat didalamnya.

 

Pemateri pertama yaitu Chief of Change Management Officer (CMO) II Kementerian Keuangan, Wawan Juswanto, dengan membawakan topik “Kemenkeu Satu UMKM Maju” Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu. Ia memaparkan terkait sebaran pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia yang telah mencapai lebih dari 35 juta UMKM, serta bagaimana sinergi dalam pengembangan UMKM itu sendiri. Wawan berharap Kemenkeu Satu dapat terus bersinergi dengan pihak-pihak eksternal, seperti Pemerintah Daerah atau unsur-unsur lain yang terlibat.

 

Materi dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan, dengan judul “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk UMKM”. Irfan mengemukakan apa itu kekayaan intelektual, jenis kekayaan intelektual, dasar hukum, serta cara memperoleh kekayaan intelektual. Lebih detilnya, Irfan menjabarkan terkait merk, jangka waktu pendaftaran merk, biaya pendaftaran merk, alur permohonan penerimaan merk, waktu penetapan merk, serta ketentuan pidana merk. Ini tentu saja berkaitan dengan produk UMKM yang akan dipasarkan baik secara domestik ataupun mancanegara. Dalam mendukung kemajuan UMKM itu sendiri, produk yang dipasarkan pun haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pemaparan oleh Kanwil Kemenkumham masih berlanjut. Kali ini dari Kepala Subbidang dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Isa, dengan topik “Layanan Perseroan Perorangan”. Ia menjelaskan terkait perseroan terbatas dan perbedaannya dengan perseroan perseorangan, serta kelebihan juga kekurangannya. Pada pemaparan ini, pemateri lebih memfokuskan kepada regulasi hukumnya.

 

Selanjutnya, perwakilan Kanwil DJPB Aceh, Zulfan, yang memaparkan terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR ini sendiri berguna sebagai salah satu cara dalam pengembangan dan pemberdayaan UMKM dengan metode kredit/pembiayaan modal kerja, dengan syarat produktif dan layak. Zulfan mengemukakan bahwa tujuan KUR salah satunya adalah meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah. Ia menjelaskan dengan detil bagaimana cara KUR bekerja sehingga mudah dipahami oleh para audiens.

 

Tidak ketinggalan pula pemateri dari Kanwil DJP Aceh yang menjelaskan materi “Perpajakan Bagi UMKM”. Bagaimana pengenaan pajak bagi para pelaku UMKM merupakan highlight materi DJP. Kanwil DJP Aceh menjelaskan dengan rinci dan detail agar pemahaman pajak bagi pelaku UMKM jelas.

 

Kemudian, perwakilan selanjutnya adalah dari DJKN, yakni KPKNL Banda Aceh. Kedai Lelang UMKM merupakan judul yang dibawakan oleh DJKN. Lelang yang dimaksud yaitu dilakukan secara online melalui situs online yaitu lelang.go.id. Dimulai dari pengertian, dasar hukum dan tata cara pelaksanaannya, sebelum dan sesudah lelang dijelaskan dengan rinci. Pemberdayaan UMKM dari DJKN sendiri adalah lelang non eksekusi sukarela, atau dikenal dengan lelang UMKM.

 

Setelah semua pemaparan beberapa tusi Kementerian Keuangan, Kanwil DJBC Aceh menjadi penutup kegiatan. Kanwil DJBC Aceh menaikkan materi terkait “Ekspor Barang”. Dasar hukum kepabeanan di bidang ekspor impor, penjalasan rinci terkait pengisian pemberitahuan ekspor barang (PEB), serta rencana ekspor kopi melalui KPPBC TMP C Lhokseumawe pun dipaparkan dengan baik.

 

Dengan adanya Sinergi Kemenkeu Satu dengan pihak-pihak eksternal terkait, diharapkan dapat memberikan laju positif atas perkembangan UMKM Indonesia, khususnya Aceh. DJKN khususnya dalam hal ini, juga berupaya memberikan kontribusi yang lebih di bidang lelang UMKM agar PEN pun semakin meningkat.

 

Narasi/Foto : Feliza/Wely.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini