Lhokseumawe - Tidak terasa kita sudah hampir tiba di penghujung Bulan Ramadhan. Hanya
tinggal menghitung jari saja, lebaran idul fitri sudah di depan mata. Mengingat
akan lebaran, pastilah tidak lepas dari tradisi “mudik”. Tradisi satu ini
sempat terhenti dikarenakan pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Hampir dua
tahun lamanya kita tidak dapat merasakan bagaiman indahnya pulang ke kampung halaman.
Tetapi, tidak begitu dengan tahun ini. Dengan keluarnya Surat Edaran Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-5/MK.1/2022 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Kementerian
Keuangan, ini bagaikan angin segar bagi para ASN yang sudah lama tidak
merasakan mudik ke kampung halaman.
Walaupun cuti bersama dan mudik sudah diperbolehkan, protokol kesehatan
dan keselamatan dalam berkendara tetap harus diperhatikan, mengingat adanya
kemungkinan lonjakan arus mudik di tahun 2022. Forum Sanger kali ini, 28 April
2022, dirasa sangat bertepatan dengan dimulainya kegiatan mudik lebaran. Tema yang
dibahas adalah “Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri serta Keselamatan Berkendara”.
Dibawakan dengan apik oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Nanda Agul Saputra
Harahap dan Hilman Ainurrizal. Kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi kita sebelum
melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Acara dibuka oleh MC, dan pemateri pertama adalah Hilman Ainurrizal. Hilman
membawakan tema Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri sesuai dengan Surat Edaran
Kepala Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Disini Hilman menjelaskan bahwa SE
ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan semua
moda transportasi. Protokol kesehatan adalah yang paling utama ditekankan dalam
materi ini. Seperti memakai masker kain tiga lapis/ masker medis, mengganti
masker tiap 4 jam, tidak berbicara dalam perjalanan, dan tidak makan/minum di
perjalanan kurang dari 2 jam. Tak hanya itu, Hilman juga menjelaskan ketentuan
pelaku perjalanan yang wajib diketahui seperti wajib menggunakan aplikasi
peduli lindungi, PPDN yang telah booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid
test atau PCR, PPDN vaksin dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil
tes, PPDN komorbid wajib menunjukkan hasi tes dan surat keterangan dari RS
Pemerintah, dan anak dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan diatas.
Kemudian Hilman juga menjelaskan sedikit terkait Adendum dari SE-16 Tahun
2022 ini, bahwa PPDN dengan umur 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis
pertama dan kedua dikecualikan dari menunjukkan hasil tes. Agar para peserta
forum tidak kebingungan, Hilman juga membuat ilustrasi PPDN dengan keluarga,
agar lebih mudah untuk diingat. Penjelasan dari Hilman ditutup dengan informasi
perjalanan darat dalam wilayah aglomerasi yang dikecualikan dalam menunjukkan hasil
rapid test atau PCR.
Dilanjutkan dengan pemateri kedua, Nanda Agul Saputra Harahap. Nanda mengungkapkan
selain pentingnya protokol kesehatan, keselamatan berkendara adalah hal utama lainnya
yang juga harus diterapkan. Nanda menekankan terkait Safety Riding,
yakni berkendara dengan keterampilan dan pengalaman berdasarkan standar
keselamatan serta lebih menekankan pada kemampuan pengemudi
dalam menguasai teknis mobil yang digunakan untuk berkendara (skill
based driving). Nanda juga mengungkapkan tips mudik aman dan nyaman seperti
persiapkan fisik pengemudi dan penumpang, mengecek kendaraan sebelum perjalanan,
memperhatikan jumlah penumpang dan muatan sesuai kapasitas, pahami kondisi
jalan yang akan dilalui, patuhi rambu-rambu lalu lintas, jadwalkan istirahat
secara berkala, serta tidak lupa membawa makanan dan minuman secukupnya.
Di tahun ini, kita memang diberikan hak untuk melaksanakan mudik lebaran.
Tetapi protokol kesehatan dan keselamatan berkendara juga tidak boleh kendor, demi
keamanan dan kenyamanan diri sendiri serta orang lain.
Foto/Narasi : Mateus/Feliza.