Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Tata Cara Mudik Lebaran di Forum Sanger: Patuhi Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri serta Keselamatan Berkendara
Feliza Tania
Kamis, 28 April 2022   |   159 kali

Lhokseumawe - Tidak terasa kita sudah hampir tiba di penghujung Bulan Ramadhan. Hanya tinggal menghitung jari saja, lebaran idul fitri sudah di depan mata. Mengingat akan lebaran, pastilah tidak lepas dari tradisi “mudik”. Tradisi satu ini sempat terhenti dikarenakan pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Hampir dua tahun lamanya kita tidak dapat merasakan bagaiman indahnya pulang ke kampung halaman. Tetapi, tidak begitu dengan tahun ini. Dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-5/MK.1/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, ini bagaikan angin segar bagi para ASN yang sudah lama tidak merasakan mudik ke kampung halaman.

 

Walaupun cuti bersama dan mudik sudah diperbolehkan, protokol kesehatan dan keselamatan dalam berkendara tetap harus diperhatikan, mengingat adanya kemungkinan lonjakan arus mudik di tahun 2022. Forum Sanger kali ini, 28 April 2022, dirasa sangat bertepatan dengan dimulainya kegiatan mudik lebaran. Tema yang dibahas adalah “Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri serta Keselamatan Berkendara”. Dibawakan dengan apik oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Nanda Agul Saputra Harahap dan Hilman Ainurrizal. Kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi kita sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.

 

Acara dibuka oleh MC, dan pemateri pertama adalah Hilman Ainurrizal. Hilman membawakan tema Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Disini Hilman menjelaskan bahwa SE ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan semua moda transportasi. Protokol kesehatan adalah yang paling utama ditekankan dalam materi ini. Seperti memakai masker kain tiga lapis/ masker medis, mengganti masker tiap 4 jam, tidak berbicara dalam perjalanan, dan tidak makan/minum di perjalanan kurang dari 2 jam. Tak hanya itu, Hilman juga menjelaskan ketentuan pelaku perjalanan yang wajib diketahui seperti wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, PPDN yang telah booster tidak wajib menunjukkan hasil rapid test atau PCR, PPDN vaksin dosis pertama dan kedua wajib menunjukkan hasil tes, PPDN komorbid wajib menunjukkan hasi tes dan surat keterangan dari RS Pemerintah, dan anak dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan diatas.

 

Kemudian Hilman juga menjelaskan sedikit terkait Adendum dari SE-16 Tahun 2022 ini, bahwa PPDN dengan umur 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis pertama dan kedua dikecualikan dari menunjukkan hasil tes. Agar para peserta forum tidak kebingungan, Hilman juga membuat ilustrasi PPDN dengan keluarga, agar lebih mudah untuk diingat. Penjelasan dari Hilman ditutup dengan informasi perjalanan darat dalam wilayah aglomerasi yang dikecualikan dalam menunjukkan hasil rapid test atau PCR.

 

Dilanjutkan dengan pemateri kedua, Nanda Agul Saputra Harahap. Nanda mengungkapkan selain pentingnya protokol kesehatan, keselamatan berkendara adalah hal utama lainnya yang juga harus diterapkan. Nanda menekankan terkait Safety Riding, yakni berkendara dengan keterampilan dan pengalaman berdasarkan standar keselamatan serta lebih menekankan pada kemampuan pengemudi

dalam menguasai teknis mobil yang digunakan untuk berkendara (skill based driving). Nanda juga mengungkapkan tips mudik aman dan nyaman seperti persiapkan fisik pengemudi dan penumpang, mengecek kendaraan sebelum perjalanan, memperhatikan jumlah penumpang dan muatan sesuai kapasitas, pahami kondisi jalan yang akan dilalui, patuhi rambu-rambu lalu lintas, jadwalkan istirahat secara berkala, serta tidak lupa membawa makanan dan minuman secukupnya.

 

Di tahun ini, kita memang diberikan hak untuk melaksanakan mudik lebaran. Tetapi protokol kesehatan dan keselamatan berkendara juga tidak boleh kendor, demi keamanan dan kenyamanan diri sendiri serta orang lain.

 

Foto/Narasi : Mateus/Feliza.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini