Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Crash Program Keringanan Utang, Lunas Hari Ini lega Sampai Nanti Mengudara bersama RRI
Wely Putri Melati
Kamis, 21 April 2022   |   91 kali

Rabu (20/4) KPKNL Lhokseumawe mengadakan sosialisasi Crash Program Keringanan Utang yang disiarkan melalui Pro 1 RRI Lhokseumawe dan yang menjadi Narasumber dialog ini adalah Ade Irawan selaku Kepala Seksi Piutang Negara dan didampingi oleh Host RRI Sdr. Lia Amalia. Kegiatan ini diselenggarakan kembali tidak terlepas dari suksesnya Crash Program di Tahun 2021 yang dinilai sebagai salah satu cara dalam mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dengan pemberian keringanan kepada penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga Metode Crash Program diadakan kembali pada Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.

Dalam dialog interaktif tersebut, host membahas terkait apa yang dimaksud dengan Program keringanan utang tersebut, karena mungkin kalimat tersebut masih belum akrab terdengar ditengah masyarakat. Ade Irawan menjelaskan bahwa Program Keringanan Utang adalah program percepatan penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang berupa pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, sedangkan Keringanan utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban, pungkas Ade.

Selanjutnya Ade menjelaskan pihak yang dapat memperoleh keringanan utang adalah perorangan, badan hukum, badan usaha dan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 Milyar yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Dikecualikan dari program keringanan utang yaitu berupa keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara.

Berapa lama proses pengajuan pengurusan piutang Negara ini, ujar Lia host RRI menimpali terkait cara memperoleh keringanan utang ini, “Untuk berkas lengkap KPKNL dalam membuat persetujuan keringanan utang paling lambat 3 hari kerja, sehingga penanggung utang sudah dapat mengetahui diterima atau ditolak permohonan keringanan utang yang telah diajukan tersebut”. Ade menambahkan bahwa keringanan utang ini diberikan masing-masing persetanse diskonnya berbeda-beda di tiap bulannya, semakin cepat mengajukan permohonan keringanan utang maka diskon yang diproleh juga semakin besar persetansenya. Ade menghimbau agar kesempatan ini dapat dipergunakan dengan maksimal karena keringanan utang merupakan program pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat. Untuk lebih jelas dan detailnya dapat menguhubungi KPKNL terdekat untuk mengetahui lebih rinci terkait program crash program keringanan utang, pungkas Ade.

Foto/Penulis : Mateus/WPM


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini