Rabu (20/4) KPKNL
Lhokseumawe mengadakan sosialisasi Crash
Program Keringanan Utang yang disiarkan melalui Pro 1 RRI Lhokseumawe dan
yang menjadi Narasumber dialog ini adalah Ade Irawan selaku Kepala Seksi
Piutang Negara dan didampingi oleh Host RRI Sdr. Lia Amalia. Kegiatan ini
diselenggarakan kembali tidak
terlepas dari suksesnya Crash
Program di Tahun 2021 yang dinilai sebagai salah satu cara dalam mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada
Instansi Pemerintah dengan pemberian
keringanan kepada penanggung utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
sehingga Metode Crash Program diadakan
kembali pada Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola
oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.
Dalam dialog
interaktif tersebut, host membahas terkait apa yang dimaksud dengan Program keringanan
utang tersebut, karena mungkin kalimat tersebut masih belum akrab terdengar
ditengah masyarakat. Ade Irawan menjelaskan bahwa Program Keringanan Utang
adalah program percepatan penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara
terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang berupa
pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya, sedangkan Keringanan
utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang
dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban,
pungkas Ade.
Selanjutnya Ade
menjelaskan pihak yang dapat memperoleh keringanan utang adalah perorangan, badan
hukum, badan usaha dan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 Milyar yang
pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.
Dikecualikan
dari program keringanan utang yaitu berupa keringanan utang tidak dapat
diberikan terhadap Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam
Likuidasi (BDL) serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian berupa
asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara
lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi
lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian
Piutang Negara.
Berapa lama proses pengajuan pengurusan piutang Negara ini, ujar Lia host RRI menimpali terkait cara memperoleh keringanan utang ini, “Untuk berkas lengkap KPKNL dalam membuat persetujuan keringanan utang paling lambat 3 hari kerja, sehingga penanggung utang sudah dapat mengetahui diterima atau ditolak permohonan keringanan utang yang telah diajukan tersebut”. Ade menambahkan bahwa keringanan utang ini diberikan masing-masing persetanse diskonnya berbeda-beda di tiap bulannya, semakin cepat mengajukan permohonan keringanan utang maka diskon yang diproleh juga semakin besar persetansenya. Ade menghimbau agar kesempatan ini dapat dipergunakan dengan maksimal karena keringanan utang merupakan program pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat. Untuk lebih jelas dan detailnya dapat menguhubungi KPKNL terdekat untuk mengetahui lebih rinci terkait program crash program keringanan utang, pungkas Ade.
Foto/Penulis : Mateus/WPM