Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Berita
Kunjungan Kerja KPKNL Lhokseumawe Ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Feliza Tania
Rabu, 24 November 2021   |   161 kali

Gayo Lues - Rabu, 10 November 2021, Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto beserta ketiga staf melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang disambut oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Handri, Kepala Seksi Intelijen, Rajab, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yunasrul.

 

Pembahasan dibuka oleh Kepala KPKNL Lhokseumawe, Bono Yudianto yang mengemukakan seiring dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2021, perlu adanya dilakukan penggalian potensi PNBP melalui lelang, baik dari segi pegelolaan BMN ataupun barang bukti/barang rampasan yang berpotensi untuk dilakukan lelang. Kepala Seksi Intelijen, Rajab, menanggapi "Terdapat 2 barang bukti dan barang rampasan yang berpotensi untuk dilelang, objeknya adalah sepeda motor dan mobil". Tetapi jika ditilik dari segi waktu, tahun anggaran 2021 belum memungkinkan, kemungkinan pelaksanaanya sendiri adalah pada tahun anggaran 2022. Selanjutnya terdapat juga BMN, yaitu inventaris, tetapi juga belum memungkinkan untuk dilakukan tahun ini, akan diupayakan untuk tahun 2022”.

 

Kemudian Bono menjelaskan, dalam pengelolaan BMN, jika lebih besar pemeliharaan dari pada harga, maka lebih baik dihapuskan, salah satunya adalah melalui lelang. Selanjutnya Bono menjelaskan sedikit lebih detail terkait pengumuman lelang, “Jika lelang merupakan lelang eksekusi dan barang bergerak, seperti mobil dan sepeda motor, serta nilai limit dibawah atau sama dengan 100 juta rupiah, pengumuman lelang boleh hanya selebaran saja". Untuk lelang non eksekusi dan barang bergerak, seperti inventaris, boleh menggunakan selebaran saja dengan nilai limit dibawah atau sama dengan 200 juta rupiah” ujar pria yang akrab disapa Bono ini.

 

Berkaitan dengan nilai limit, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yunasrul, mengungkapkan kesulitan akan penentuan nilai limit barang. Bono menanggapi, nilai limit dapat dinilai oleh Penilai Pemerintah dimana KPKNL sendiri atau Penaksir seperti halnya Dinas Perhubungan/Dinas Perdagangan. Jika objek ingin dinilai oleh KPKNL, Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan ke KPKNL.

 

Selanjutnya, pembicaraan ditutup dengan pertanyaan dari Staf Pengelolaan Kekayaan Negara, Rizki, terkait progres pengunggahan sertifikat BMN pada SIMAN. Rajab menanggapi, terdapat beberapa sertifikat yang belum di upload dan sedang dalam proses pengerjaan.

Narasi/Foto : Feliza/Wina

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini