Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Artikel
Perencanaan Kinerja: Jangan Sampai Merencanakan Kegagalan
Mahmud Ashari
Rabu, 08 November 2023   |   147 kali

Aduhhh…kena adendum lagi, tiba-tiba rekan sejawat penulis mengeluh saat sedang menikmati makan siang di pantry. Ternyata, realisasi IKU nya untuk triwulan III telah melampaui target triwulan IV, sehingga perlu dilakukan adendum target. Sambil menampakkan wajah memelas, rekan penulis tersebut menyampaikan kekhawatirannya akan dua hal, yang pertama kekuatiran tidak tercapainya target sampai periode akhir tahun sebagai konsekuensi adendum, yang kedua seandainyapun tercapai namun yang bersangkutan kuatir jika capaiannya tidak bisa merengkuh 120% sebagai indeks capaian maksimal.

Penulis mencoba menyelami keluhan pegawai yang bersangkutan. Memang, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, aturan mengenai adendum sedikit berbeda dengan maklumat pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam KMK 467, adendum dilakukan jika capaian IKU pada Semester I telah mencapai/melebihi target tahunan, sedangkan dalam KMK 300 adendum dilakukan jika capaian triwulan yang bersangkutan telah melebihi target trajectory triwulan berikutnya  (KMK 300 Lampiran III halaman 59).

Dari sudut pandang penulis yang notabene adalah adminstrator kinerja organisasi KPKNL, perubahan regulasi tersebut khususnya aturan mengenai perlakuan adendum merupakan terobosan untuk semakin meningkatkan perfoma individu maupun organisasi. Analoginya begini, misalkan terdapat suatu IKU dengan total target tahunan 1000, jenis konsolidasi periode take last know, dan periode pelaporan triwulanan, sehingga target trajectory triwulan I, II, III, dan IV adalah 250, 500, 750, dan 1000.  

Kemudian pada triwulan I sudah tercapai realisasi 550, maka normalnya untuk mengejar target triwulan II tidak diperlukan effort lagi, karena target triwulan II otomatis sudah tercapai, sehingga dalam hal ini berpotensi terdapat opportunity loss pada periode ini. Dengan adanya aturan adendum sesuai KMK 300, maka target triwulan II pada IKU tersebut otomatis harus diubah, misalkan menjadi 600. Perubahan baseline target trajectory triwulan II dari 500 menjadi 600 otomatis mengubah juga target triwulan III dari 750 menjadi 850 dan target tahunan dari 1000 menjadi 1100. Demikian juga halnya jika dalam perjalanan pelaksanaan periode berikutnya, terdapat realisasi yang melebihi trajectory adendum, akan diberlakukan adendum ke-2 dan atau ke-3. Hal ini tentunya selain mendorong performa yang lebih tinggi, juga memanfaatkan sebaik mungkin peluang-peluang yang dijumpai dalam periode pelaksanaan kinerja.

Kembali kepada kegundahan hati para punggawa pelaksana tugas, menurut hemat penulis hal itu tidak perlu menjadi kerisauan asalkan penetapan target awal maupun target adendum selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan kinerja sebagaimana termaktub baik dalam KMK 467 maupun KMK 300. Apa saja itu? Ya benar, prinsip-prinsip tersebut adalah SMART-C. Specific, Measurable, Agreeable, Realistic, Time Bounded, dan Continuously Improvement.

Salah satu dari 6 princip tersebut adalah realistic, yaitu dapat dicapai dan memiliki target yang menantang. Tentunya salah satu pertimbangan dalam menetapkan target kinerja, setelah melalui analisis data historis maupun kajian literasi adalah estimasi atau prognosa mengenai kemungkinan realisasi di penghujung periode pelaporannya, apakah mampu tercapai atau tidak. Jika mampu tercapai, tetapkan target tersebut. Namun jika mustahil tercapai, tentunya perlu disesuaikan dengan kemampuan yang ada.

Demikian halnya dengan penetapan target adendum, tentunya pemilik IKU perlu melakukan analisis dan telaahan yang komprehensif atas potensi-potensi perubahan/penambahan target pada periode berikutnya. Variabel-variabel meliputi data historis IKU, kondisi terkini maupun perkiraan kondisi periode berikutnya, jumlah maupun kemampuan sumber daya manusia, ketersediaan anggaran, kapabilitas stakeholder, serta variabel-variabel lainnya perlu dijadikan bahan analisis dalam menetapkan rencana kerja untuk menentukan target adendum.

Rencana kerja yang tepat akan memudahkan penetapan target yang realistik dan presisi. Jangan sampai para pengampu IKU menetapkan rencana hanya berdasarkan rasa, bukan data maupun fakta. Karena jika hal itu terjadi, kita bukan merencanakan keberhasilan, malah sedang merencanakan kegagalan. (Penulis: Mahmud Ashari, Kepala Seksi Kepatuhan Internal)


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini