Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang
signifikan terhadap keuangan dan stabilitas ekonomi di seluruh dunia. Di tengah
tantangan ini, program keringanan utang telah menjadi alat yang penting dalam
membantu pemulihan ekonomi. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa
program keringanan utang sangat penting dan mengapa masyarakat harus
mengikutinya.
1. Meringankan beban finansial masyarakat
Program keringanan utang bertujuan untuk meringankan beban finansial yang ditanggung oleh debitur, baik individu maupun badan usaha. Dalam situasi ekonomi yang sulit, utang yang terlalu berat dapat menghambat kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, bahkan dalam konteks perusahaan dapat mengakibatkan kebangkrutan. Dalam hal ini, program keringanan utang dapat meringankan beban finansial masyarakat.
2. Keringanan utang mendorong likuiditas masyarakat
Dengan pengurangan kewajiban utang, program keringanan utang dapat membantu meningkatkan likuiditas bagi individu dan badan usaha. Likuiditas yang lebih besar dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan kegiatan ekonomi lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
3. Meningkatkan kepercayaan investor
Program keringanan utang
merupakan sinyal positif bagi investor dan pelaku pasar. Ketika pemerintah
mengeluarkan program yang efektif untuk meringankan beban utang masyarakat, hal
ini menunjukkan komitmen yang besar dari pemerintah dalam pemulihan ekonomi
nasional, khususnya setelah terdampak pandemi Covid-19. Komitmen tersebut
diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan investasi,
sehingga program keringanan utang tidak hanya memberikan manfaat langsung pada
debitur (penerima keringanan), tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan.
Pada tahun 2021, terdapat 1.491 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang
diselesaikan melalui Program Keringanan Utang dengan Rp101,2 miliar penurunan
outstanding, dan 2.327 BKPN dengan Rp88,9 miliar pada tahun 2022. Keberhasilan
Program Keringanan Utang pada tahun-tahun sebelumnya dapat kembali dimanfaatkan
oleh masyarakat pada tahun ini, khususnya pada debitur dengan nilai piutang
sampai dengan Rp2 miliar.
Lebih lanjut, keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah
pengurangan pokok, bunda, denda, ongkos/biaya atau beban lain. Baik pada hutang
yang didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maupun yang tidak didukung
barang jaminan berupa tanah/bangunan, debitur akan mendapatkan keringanan
bunga, denda, dan ongkos sebanyak 100 persen. Selanjutnya, debitur juga
mendapatkan potongan pokok utang sebesar 35 persen apabila didukung barang
jaminan berupa tanah/jaminan, dan 60 persen apabila tidak didukung barang
jaminan berupa tanah/jaminan.
Tidak hanya pengurangan pokok utang dan pemutihan biaya bunga, denda,
dan ongkos, debitur masih mendapat tambahan keringanan pokok yang
menguntungkan. Apabila pelunasan dilakukan sampai dengan bulan Juni 2023, maka
debitur mendapat keringanan tambahan sebesar 40 persen, 30 persen apabila
dilunasi pada bulan Juli s.d. September 2023, dan 20 persen apabila dilunasi
pada bulan Oktober s.d. Desember 2023.
Program ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengurangi beban
utangnya, Khususnya dalam situasi pascapandemi, program ini menjadi tonggak
penting dalam upaya pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Mari bersama-sama
mengambil langkah untuk memanfaatkan Program Keringanan Utang dan menjadi
bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penulis: Mateus (Pelaksana Seksi Piutang Negara)