Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lhokseumawe > Artikel
Keringatan Utang 2023, Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti
Wely Putri Melati
Selasa, 30 Mei 2023   |   243 kali

 

Pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap keuangan dan stabilitas ekonomi di seluruh dunia. Di tengah tantangan ini, program keringanan utang telah menjadi alat yang penting dalam membantu pemulihan ekonomi. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengapa program keringanan utang sangat penting dan mengapa masyarakat harus mengikutinya.

1.   Meringankan beban finansial masyarakat

Program keringanan utang bertujuan untuk meringankan beban finansial yang ditanggung oleh debitur, baik individu maupun badan usaha. Dalam situasi ekonomi yang sulit, utang yang terlalu berat dapat menghambat kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, bahkan dalam konteks perusahaan dapat mengakibatkan kebangkrutan. Dalam hal ini, program keringanan utang dapat meringankan beban finansial masyarakat.

2.   Keringanan utang mendorong likuiditas masyarakat

Dengan pengurangan kewajiban utang, program keringanan utang dapat membantu meningkatkan likuiditas bagi individu dan badan usaha. Likuiditas yang lebih besar dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan kegiatan ekonomi lainnya. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

3.   Meningkatkan kepercayaan investor

Program keringanan utang merupakan sinyal positif bagi investor dan pelaku pasar. Ketika pemerintah mengeluarkan program yang efektif untuk meringankan beban utang masyarakat, hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya setelah terdampak pandemi Covid-19. Komitmen tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan meningkatkan investasi, sehingga program keringanan utang tidak hanya memberikan manfaat langsung pada debitur (penerima keringanan), tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Pada tahun 2021, terdapat 1.491 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan melalui Program Keringanan Utang dengan Rp101,2 miliar penurunan outstanding, dan 2.327 BKPN dengan Rp88,9 miliar pada tahun 2022. Keberhasilan Program Keringanan Utang pada tahun-tahun sebelumnya dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat pada tahun ini, khususnya pada debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp2 miliar.

Lebih lanjut, keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengurangan pokok, bunda, denda, ongkos/biaya atau beban lain. Baik pada hutang yang didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan maupun yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan, debitur akan mendapatkan keringanan bunga, denda, dan ongkos sebanyak 100 persen. Selanjutnya, debitur juga mendapatkan potongan pokok utang sebesar 35 persen apabila didukung barang jaminan berupa tanah/jaminan, dan 60 persen apabila tidak didukung barang jaminan berupa tanah/jaminan.

Tidak hanya pengurangan pokok utang dan pemutihan biaya bunga, denda, dan ongkos, debitur masih mendapat tambahan keringanan pokok yang menguntungkan. Apabila pelunasan dilakukan sampai dengan bulan Juni 2023, maka debitur mendapat keringanan tambahan sebesar 40 persen, 30 persen apabila dilunasi pada bulan Juli s.d. September 2023, dan 20 persen apabila dilunasi pada bulan Oktober s.d. Desember 2023.

Program ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengurangi beban utangnya, Khususnya dalam situasi pascapandemi, program ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Mari bersama-sama mengambil langkah untuk memanfaatkan Program Keringanan Utang dan menjadi bagian dari upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Penulis: Mateus (Pelaksana Seksi Piutang Negara)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini