Keringanan Utang berdasarkan PMK 11/06/2022 adalah
pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan
pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Program Keringanan Utang
yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui mekanisme Crash Program
tersebut meliputi Piutang Intansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang
berdasarkan kategori berikut:
-
- Perorangan atau badan/hukum
usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil atau Menengah (UMKM) dengan pagu
kredit paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- - Perorangan yang menerima
kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan
pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
- - Perorangan atau badan
hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah
diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31
Desember 2021.
Pelaksanaan Program Keringanan Utang lebih diarahkan kepada
debitur-debitur kecil, dimana program ini tidak berlaku pada utang yang berasal
dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang
berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal dari Aset Eks BDL, serta
Piutang Negara yang terdapat jaminan berupa penyelesaian utang asuransi, surety
bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Pada tahun 2022, Program Keringanan Utang telah membantu
banyak debitur dalam menyelesaikan utangnya kepada Negara. Sebanyak 2.109
berkas debitur yang terdiri dari mahasiswa, pelaku usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) hingga pasien rumah sakit pemerintah telah memanfaatkan program
tersebut. Nilai Outstanding dari debitur yang tercatat pun sangat besar
mencapai RP 77,14 Miliar sepanjang tahun 2022.
Di KPKNL Lhokseumawe ada 10 debitur yang turut merasakan
manfaat dari Program Keringanan Utang yang di tawarkan dalam tahun ini dengan
total outstanding mencapai Rp 449.960.486,65.
Program Keringanan Utang yang berlaku hingga dengan 20
Desember 2022 ini memberikan keringanan seluruh sisa bunga utang, denda, dan
ongkos/biaya lainnya kepada seluruh debitur yang ikut serta. Tidak hanya itu,
debitur pun mendapatkan keringanan Utang Pokok dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- 35% potongan jika terdapat
jaminan berupa tanaha dan bangunan
-
- 60% potongan jika tidak
terdapat jaminan berupa tanah dan bangunan
Manfaat program tersebut tidak berhenti pada keringanan
utang pokok saja, pemerintah juga memberikan potongan tambahan sebesar 20 %
jika pelunasan utang sebelum 20 Desember 2022.
Program Keringanan Utang yang diberikan oleh Pemerintah
diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat
ditengah situasi pandemi Covid-19. Banyaknya manfaat yang diterima masyarakat
dalam penyelesaian utang sejalan dengan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional yang dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi
seluas-luasnya masyarakat Indonesia.
Keringanan Utang –
Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti
Penulis: Andarawina Yasmin
Foto: Andarawina Yasmin