Coronavirus disease 2019 (Covid
19) telah membawa banyak perubahan dari berbagai macam aspek. Tak urung, krisis
ekonomi akibat pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap kelangsungan usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dampak dari sulitnya berusaha mengakibatkan
banyaknya tenaga kerja yang terpaksa di rumahkan. Di saat masa pandemi terjadi
perubahan pola konsumsi barang dan jasa masyarakat dari offline ke online. Pelaku
UMKM pasti kesulitan dalam mencapai target-target yang harus dicapai saat
perekonomian terganggu. Perubahan pola tersebut, diikuti pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat bertahan agar berkembang sehingga mampu
menghadapi kondisi new normal.
Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian daerah dan
nasional. Secara umum UMKM dalam perekonomian nasional memiliki peran sebagai
pemeran utama dalam kegiatan ekonomi, penyedia lapangan kerja terbesar, pemain
penting dalam pengembangan perekonomian lokal dan pemberdayaan masyarakat,
pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta kontribusinya terhadap neraca
pembayaran. Selain itu, UMKM juga memiliki peran penting khususnya dalam
perspektif kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi kelompok miskin,
distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan, serta UMKM juga berperan
dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
Adanya Pandemi Covid 19 di akhir
tahun 2019 menjadi masalah dunia internasional termasuk di Indonesia. Pandemi
Covid 19 memberikan implikasi ekonomi, sosial, dan politik hampir di seluruh
negara, termasuk di Indonesia. Hampir semua pelaku UMKM (terutama pelaku usaha
mikro) mengalami kendala dalam melaksanakan kewajibannya terhadap perbankan.
Kemampuan bertahan UMKM yang melakukan penjualan online lebih
kuat dibandingkan UMKM yang hanya melakukan penjualan offline.
Pacsa endemi Coronavirus disease 2019 (Pandemi Covid 19) UMKM mulai
bangkit perlahan. Para pelaku UMKM mulai beradaptasi dengan perkembangan pasar.
Para Pelaku UMKM mulai concern pada tata Kelola dan tata cara penggunaan media
sosial, seperti facebook, Instagram, marketplace, dan
sejenisnya. Para pelaku UMKM saat ini sudah beradaptasi dengan eksositem
digital, yang membawa pengaruh signifikan dalam income mereka.
Peningkatan jumlah UMKM bertransformasi digital merupakan fondasi bagi
Indonesia untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digitalnya. Sejalan dengan hal
tersebut, potensi peningkatan nilai ekonomi digital di Indonesia diprediksi
akan mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu 8 kali lipat dalam kurun
waktu 10 tahun ke depan, mencapai Rp 4.531 triliun pada tahun 2030. Namun
demikian, upaya ini perlu disertai perluasan akses pasar, peningkatan kualitas
SDM baik dalam manajemen, hingga kualitas serta kuantitas produksi. UMKM bangkit, ekonomi Indonesia
terungkit. (Penulis : Wpm)