Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Sosialisasi Anti Korupsi dan Validasi Master Aset Tanah pada Aplikasi SIMAN
Prilla Geonestri Ramlan
Selasa, 18 Juli 2023   |   69 kali

Lahat – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat melaksanakan acara Sosialisasi Anti Korupsi dan Validasi Master Aset Tanah pada Aplikasi SIMAN di Ruang Rapat KPKNL Lahat. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh satuan kerja lingkup wilayah kerja Kabupaten Lahat, yang dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh Dian Anggraini selaku pembawa acara dan dibuka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara – Latho Muhammad yang sekaligus menjadi moderator kegiatan, 

Dalam sambutannya, Latho menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi dan validasi master aset ini. Sosialisasi anti korupsi ini diadakan dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada KPKNL Lahat di tahun 2024 mendatang. Sementara kegiatan validasi master aset tanah pada aplikasi SIMAN ditujukan untuk memperoleh data yang valid agar tidak ada tanah BMN yang tertinggal untuk disertipikatkan. Hal ini juga mendukung tercapainya target sertifikasi BMN di tahun ini. 

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi anti korupsi yang dipaparkan langsung oleh Kepala KPKNL Lahat – Masdjaya. Para peserta tampak serius dan antusias mendengarkan pemaparan yang berkaitan dengan penerapan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi pekerjaan sehari-hari. Di sela pemaparan materi, sesekali Masdjaya menyampaikan pantun khas Melayu agar suasana sosialisasi lebih santai dan tidak membosankan. Setelah paparan sosialisasi anti korupsi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan agenda validasi master aset tanah antara KPKNL dengan satuan kerja selaku pihak yang menatausahakan bidang tanah pada master asset, dengan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kegiatan validasi ini juga mendukung percepatan penyelesaian pensertipikatan BMN berupa tanah sehingga perlu dilakukan pengkinian data tanah pada master aset.  

Di akhir kegiatan, Latho mengapresiasi BPS Kabupaten Lahat selaku satu-satunya satuan kerja yang telah melakukan pengkinian data tanah pada master aset dan sesuai dengan kondisi existing. Latho juga menghimbau pada satuan kerja yang lain untuk dapat melakukan update data tanah agar tidak ada tanah BMN yang ketinggalan belum disertipikatkan 

-Seksi Hukum dan Informasi- 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini