Lahat (06/06) – KPKNL Lahat mengadakan survey
lapangan dalam rangka evaluasi Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) di
Pengadilan Negeri Lahat pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023. Survey ini
dilaksanakan guna memenuhi amanat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang Standar Kebutuhan
BMN untuk menunjang upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas BMN.
SBSK
sendiri merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam Menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan
pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau
bangunan.
Evaluasi SBSK oleh Tim Evaluasi dari KPKNL
Lahat kali ini dilakukan terhadap tanah dan/atau bangunan pada Satuan Kerja Pengadilan
Negeri Kabupaten Lahat. Kedatangan Tim Evaluasi kali ini disambut dengan sangat
baik dan didampingi oleh Satker ke berbagai lokasi aset-aset itu berada. Adapun
jumlah BMN yang dievaluasi sejumlah 23 NUP.
Pengecekan dan pengukuran fisik secara langsung oleh Tim KPKNL Lahat dilakukan untuk mengumpulkan data sesuai indikator yang dimuat dalam formulir pengukuran kinerja BMN yaitu berupa Indikator Kepentingan Umum, Manfaat Sosial, Kepuasan Stakeholder, Potensi Masa Depan, Kelayakan Finansial dan Kondisi Teknis. Selain sebagai optimalisasi kinerja BMN, juga sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan untuk menentukan arah kebijakan dalam Pengelolaan Kekayaan Negara. Berdasarkan survey lapangan diketahui bahwa keadaan aset berupa tanah dan/atau bangunan pada satker tersebut sudah dimanfaatkan sepenuhnya.
-Seksi Hukum dan
Informasi