Lahat (29/05) – KPKNL Lahat melaksanakan survey
lapangan dalam rangka evaluasi kesesuaian
standar
barang standar kebutuhan (SBSK) terhadap 2
(dua) satuan kerja yang berada Kabupaten
Lahat yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat
dan Pengadilan Agama Kabupaten Lahat. Kegiatan ini dilaksanakan pada
hari Rabu s.d. Jumat
tanggal 24 Mei s.d. 26
Mei 2023. Tujuan survey
ini dilaksanakan guna memenuhi amanat Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang Standar Kebutuhan
BMN untuk menunjang upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas BMN.
Secara
harafiah SBSK dapat
diartikan sebagai
batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
dalam Menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa
tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.
Dalam pelaksanaannya
Tim kerja SBSK melakukan pengecekan dan pengukuran fisik secara langsung terhadap
BMN berupa tanah dan bangunan yang berjumlah 12 NUP. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan data agar sesuai dengan indikator yang termuat dalam formulir pengukuran
kinerja BMN,
yaitu indikator kepentingan umum, manfaat sosial, kepuasan stakeholder, potensi
masa depan, kelayakan finansial dan kondisi teknis. Selain sebagai optimalisasi
kinerja BMN, survey SBSK ini juga bertujuan sebagai bahan pertimbangan bagi
pimpinan dalam mengambil keputusan untuk menentukan arah kebijakan Pengelolaan
Kekayaan Negara.
Berdasarkan
hasil survey lapangan dan
evaluasi terhadap 2 (dua) satker tersebut,
dihasilkan
bahwa kondisi aset berupa tanah dan/atau bangunan sudah digunakan dengan optimal dan
sesuai dengan SBSK.
-Seksi Hukum dan Informasi-