Lahat (25/05) – Tim Penilai KPKNL Lahat yang
terdiri dari Bayu Andika selaku Ketua, Januardo S., Hendra Fridolin Ananda
Sudater Siagian, dan Rizki Noviyanti melakukan penilaian BMN Eks PT Pertamina yang
terletak di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tim penilaian melakukan
survey lapangan dalam rangka persetujuan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam
bentuk sewa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, sewa adalah pemanfaatan
BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang
tunai. Hingga saat ini, pemanfaatan BMN
dalam bentuk sewa memang lebih banyak dilaksanakan terhadap BMN berupa tanah
dan/atau bangunan. Salah satunya ialah BMN eks PT Pertamina yang terletak di
Kabupaten PALI ini.
Kegiatan penilaian tersebut dilakukan atas
dasar surat permohonan dari PT Pertamina kepada Direktorat Pengelolaan Kekayaan
Negara selaku pemilik barang untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPKNL Lahat
mengingat aset PT Pertamina dimaksud terletak di wilayah kerja KPKNL Lahat.
Adapun objek yang dinilai berupa 1 (satu)
bidang tanah berikut bangunan seluas 4.611 m2. Berdasarkan
hasil verifikasi dan penelitian berkas dokumen kelengkapan yang telah
dilakukan, pada dasarnya permohonan penilaian tersebut telah sesuai dengan PMK
Nomor 173/PMK.06/2020 sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan
penilaian guna menentukan nilai wajar atas sewa.
-Seksi Hukum dan
Informasi-