Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Penilaian Barang Milik Negara Eks Pertamina dalam Rangka Pemanfaatan dalam Bentuk Sewa
Prilla Geonestri Ramlan
Kamis, 25 Mei 2023   |   78 kali

Lahat (25/05) – Tim Penilai KPKNL Lahat yang terdiri dari Bayu Andika selaku Ketua, Januardo S., Hendra Fridolin Ananda Sudater Siagian, dan Rizki Noviyanti melakukan penilaian BMN Eks PT Pertamina yang terletak di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Tim penilaian melakukan survey lapangan dalam rangka persetujuan pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Hingga saat ini, pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa memang lebih banyak dilaksanakan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Salah satunya ialah BMN eks PT Pertamina yang terletak di Kabupaten PALI ini.

Kegiatan penilaian tersebut dilakukan atas dasar surat permohonan dari PT Pertamina kepada Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara selaku pemilik barang untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPKNL Lahat mengingat aset PT Pertamina dimaksud terletak di wilayah kerja KPKNL Lahat.

Adapun objek yang dinilai berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan seluas 4.611 m2. Berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas dokumen kelengkapan yang telah dilakukan, pada dasarnya permohonan penilaian tersebut telah sesuai dengan PMK Nomor 173/PMK.06/2020 sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian guna menentukan nilai wajar atas sewa.

 

-Seksi Hukum dan Informasi-

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini