Senin
(12/12) - KPKNL Lahat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat
Administrator Triwulan IV Tahun 2022 yang mengusung tema “Penguatan Budaya
Kemenkeu Mendukung Layanan Digital dan Penerimaan Optimal”. Kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari Preliminary FGD yang telah diselenggarakan
oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada hari Kamis tanggal 8
Desember 2022. FGD kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft
Teams dengan dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Lahat – Masdjaya.
Tepat
pukul 07.45 WIB kegiatan dimulai, Masdjaya mengawali kegiatan dengan
menyampaikan paparan tentang Budaya Kemenkeu yang merupakan wujud implementasi
nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Core Value ASN dalam bentuk sikap,
perilaku, dan kebiasaan pegawai dalam bekerja dan mengambil keputusan dalam
rangka mencapai tujuan Kementerian Keuangan. Dalam paparan ini dijelaskan pula
mengenai urgensi dan referensi budaya, lingkup budaya Kemenkeu, dan penguatan
budaya Kemenkeu.
Setelah
Budaya Kemenkeu, paparan dilanjutkan dengan materi Penerapan NPWP 16 digit dan
NITKU, Validasi NPWP dan KSWP. Sebagaimana diketahui, bahwa dengan telah
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, NPWP yang dulunya memiliki nomor sendiri terdiri dari 15 digit
angka, sekarang telah diubah menjadi 16 digit dan disamakan dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Adapun aturan ini baru akan berlaku sepenuhnya terhitung
sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Pasal 11 Peraturan Kementerian Keuangan Nomor
112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selain perubahan pada
NPWP, terdapat perubahan juga pada NITKU yang semula ID Tempat Kegiatan
Usaha/NPWP Cabang harus ditambahkan melalui proses Pendaftaran NPWP Cabang,
dengan adanya HPP, ID Tempat Kegiatan Usaha (TKU) terdiri dari NPWP ditambahn
dengan 6 digit nomor urut yang ditentukan oleh sistem. Baik perubahan pada
NPWP, NITKU dan KSWP dilakukan sebagai bentuk transformasi digital pada
Direktorat Jenderal Pajak untuk membawa administrasi pajak menuju Tax
Administration 3.0.
Materi
terakhir yang disampaikan Masdjaya dalam kegiatan FGD kali ini adalah inovasi
CEISA 4.0 yang diusung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. CEISA sendiri
merupakan sistem informasi kepabeanan dan cukai yaittu program khusus milik
DJBC yang di dalamnya terdiri dari berbagai aplikasi yang digunakan untuk
proses administrasi, pelayanan, pengawasan, dan hal yang terkait dengan tugas
dan fungsi DJBC. Pemutakhiran pada CEISA 4.0 bertujuan untuk mewujudkan
pelayanan publik yang modern dan inklusif melalui National Logistics Ecosystem
(NLE) yang nantinya akan memudahkan integrasi dan kolaborasi antara G2G (Government
to Government), B2G (Business to Government), dan B2B (Business
to Business).
Usai
penyampaian materi CEISA 4.0 berakhir, kegiatan berlanjut pada sesi diskusi.
Para peserta yang terdiri dari para pegawai dengan aktif menanyakan dan
menyampaikan pendapatnya terkait paparan yang telah disampaikan. Sebagai
penutup, Masdjaya kembali mengingatkan agar setiap pegawai dapat selalu
meningkatkan kolaborasi dan keharmonisan guna meningkatkan kualitas pelayanan
KPKNL Lahat.
-Seksi
Hukum dan Informasi-