Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Berita
Focus Group Discussion (FGD) Triwulan IV Tahun 2022 KPKNL Lahat
Prilla Geonestri Ramlan
Selasa, 13 Desember 2022   |   75 kali

Senin (12/12) - KPKNL Lahat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Administrator Triwulan IV Tahun 2022 yang mengusung tema “Penguatan Budaya Kemenkeu Mendukung Layanan Digital dan Penerimaan Optimal”. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Preliminary FGD yang telah diselenggarakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022. FGD kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams dengan dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Lahat – Masdjaya.

Tepat pukul 07.45 WIB kegiatan dimulai, Masdjaya mengawali kegiatan dengan menyampaikan paparan tentang Budaya Kemenkeu yang merupakan wujud implementasi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Core Value ASN dalam bentuk sikap, perilaku, dan kebiasaan pegawai dalam bekerja dan mengambil keputusan dalam rangka mencapai tujuan Kementerian Keuangan. Dalam paparan ini dijelaskan pula mengenai urgensi dan referensi budaya, lingkup budaya Kemenkeu, dan penguatan budaya Kemenkeu.

Setelah Budaya Kemenkeu, paparan dilanjutkan dengan materi Penerapan NPWP 16 digit dan NITKU, Validasi NPWP dan KSWP. Sebagaimana diketahui, bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP yang dulunya memiliki nomor sendiri terdiri dari 15 digit angka, sekarang telah diubah menjadi 16 digit dan disamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Adapun aturan ini baru akan berlaku sepenuhnya terhitung sejak 1 Januari 2024 berdasarkan Pasal 11 Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selain perubahan pada NPWP, terdapat perubahan juga pada NITKU yang semula ID Tempat Kegiatan Usaha/NPWP Cabang harus ditambahkan melalui proses Pendaftaran NPWP Cabang, dengan adanya HPP, ID Tempat Kegiatan Usaha (TKU) terdiri dari NPWP ditambahn dengan 6 digit nomor urut yang ditentukan oleh sistem. Baik perubahan pada NPWP, NITKU dan KSWP dilakukan sebagai bentuk transformasi digital pada Direktorat Jenderal Pajak untuk membawa administrasi pajak menuju Tax Administration 3.0.

Materi terakhir yang disampaikan Masdjaya dalam kegiatan FGD kali ini adalah inovasi CEISA 4.0 yang diusung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. CEISA sendiri merupakan sistem informasi kepabeanan dan cukai yaittu program khusus milik DJBC yang di dalamnya terdiri dari berbagai aplikasi yang digunakan untuk proses administrasi, pelayanan, pengawasan, dan hal yang terkait dengan tugas dan fungsi DJBC. Pemutakhiran pada CEISA 4.0 bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan inklusif melalui National Logistics Ecosystem (NLE) yang nantinya akan memudahkan integrasi dan kolaborasi antara G2G (Government to Government), B2G (Business to Government), dan B2B (Business to Business).

Usai penyampaian materi CEISA 4.0 berakhir, kegiatan berlanjut pada sesi diskusi. Para peserta yang terdiri dari para pegawai dengan aktif menanyakan dan menyampaikan pendapatnya terkait paparan yang telah disampaikan. Sebagai penutup, Masdjaya kembali mengingatkan agar setiap pegawai dapat selalu meningkatkan kolaborasi dan keharmonisan guna meningkatkan kualitas pelayanan KPKNL Lahat.

-Seksi Hukum dan Informasi- 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini