Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Lahat > Artikel
e-Court sebagai Solusi Para Pencari Keadilan di Masa Pandemi
Prilla Geonestri Ramlan
Kamis, 19 Agustus 2021   |   391 kali

Memasuki tahun kedua pandemi, telah banyak perubahan dan penyesuaian yang dilakukan dalam berbagai sendi kehidupan. Perlahan tapi pasti kita mulai merasakan pengaruh teknologi dalam penyelesaian tugas sehari-hari. Semula rapat, workshop, seminar lokal, nasional bahkan internasional yang diadakan secara tatap muka, kini seluruhnya beralih secara virtual. Tak luput pula sistem peradilan di Indonesia. Memang benar terdapat istilah Fiat Justitia et Pereat Mundus, para penangan perkara diharapkan menegakkan hukum walaupun dunia runtuh, yang bisa ditafsirkan betapa pentingnya kehadiran fisik dalam berperkara. Namun sayang, istilah itu tampak tak sungguh berlaku di masa pandemi ini.

Sejak 2018, lembaga peradilan Indonesia menciptakan suatu gagasan melalui sebuah aplikasi yang digadang untuk mendorong percepatan digitalisasi penanganan perkara, yaitu e-Court. Berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan, e-Court atau yang lebih dikenal dengan istilah peradilan secara elektronik diharapkan dapat mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian, lahirnya e-Court diharapkan dapat mempermudah para pihak agar bisa beperkara secara daring, terlebih di masa pandemi saat ini.

Sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat melalui Seksi Hukum dan Informasi telah mencoba layanan ini sejak 2020 lalu. Namun sayangnya hingga artikel ini terbit, hanya satu perkara saja yang disepakati menggunakan e-Court dari total perkara aktif yang sedang ditangani. Penggunaan e-Court perdana KPKNL Lahat dimulai saat mediasi dinyatakan gagal untuk kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Biasanya pada agenda pembacaan gugatan yang dilakukan secara konvensional dengan kehadiran para pihak inilah Majelis Hakim akan menanyakan kesediaan para pihak jika persidangan dilanjut dengan mekanisme e-Court. Apabila terdapat salah satu pihak saja yang menyatakan keberatan akan pelaksanaan e-Court, maka persidangan akan dilanjutkan secara konvensional. Namun, apabila para pihak sepakat menggunakan e-Court, maka para pihak akan menandatangani surat kesediaan penggunaan e-Court. Kemudian para pihak akan diarahkan untuk membuat akun terlebih dahulu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri. Setelah akun terverifikasi, pengguna telah dapat memantau perkembangan perkara baik berupa pemeriksaan jadwal pemberitahuan sidang hingga melakukan unggah dokumen pada jadwal yang telah ditentukan.

Sebagai kantor vertikal yang memiliki delapan wilayah kerja yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan, penerapan e-Court ini dirasa sangat memudahkan bagi KPKNL Lahat dalam menghadapi beberapa perkara pada hari yang sama. Terlebih apabila lokasi perkara tersebut berada di luar Kota Lahat yang tentunya cukup menguras waktu, biaya, dan tenaga dalam perjalanan. Namun sayang, tidak semua agenda persidangan dapat dilakukan secara e-Court, masih ada agenda yang tetap harus dilakukan secara konvensional, misalnya pembuktian. Namun, setelah pembuktian secara konvensional selesai, maka agenda selanjutnya yakni kesimpulan hingga pembacaan putusan akan kembali dilaksanakan secara daring. Untuk putusan sendiri, yang dapat dilihat di laman e-Court hanyalah amarnya, sedangkan salinan putusannya tetap harus mengajukan ke Pengadilan Negeri secara konvensional.

Meskipun dalam penerapannya e-Court belum dapat dilaksanakan penuh secara daring, namun setidaknya di masa pandemi seperti ini dapat membantu para penanganan perkara DJKN untuk meminimalisir kontak dengan para pihak selama persidangan, yang tentunya selaras dengan tujuan pemerintah untuk dapat memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Besar harapan penulis, e-Court dapat diterapkan lebih masif setidaknya di Pengadilan Negeri yang berlokasi di wilayah kerja KPKNL Lahat sehingga memudahkan proses penanganan perkara tanpa perlu banyak membuang waktu demi menunggu kelengkapan para pihak berikut rasa cemas yang harus dihadapi saat akan bertemu para pihak di masa pandemi.

-Seksi Hukum dan Informasi-

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini