Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Semangat Sumpah Pemuda untuk Bersih dan Bebas KKN
N/a
Kamis, 29 Oktober 2015   |   764 kali

Kupang – Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang diselenggarakan Rabu (28/10). Acara bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan di Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada Rabu,  21 Oktober 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.01/2015 tanggal 23 April 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Acara dihadiri oleh beberapa perwakilan stakeholder pengguna layanan KPKNL Kupang antara lain Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi NTT, Polda NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, PT. BRI (Persero) Cabang Kupang, BPJS Ketenagakerjaan, dan Detasemen Zeni Bangunan.

Acara diawali dengan pembacaan Pernyataan Komitmen dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh para Pejabat Eselon IV yang disaksikan oleh Kepala KPKNL Kupang dan para perwakilan stakeholder. Selanjutnya  Kepala KPKNL Kupang, Syamsudin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja dilaksanakan bertepatan tanggal 28 Oktober. “Karena kami ingin mengambil momentum Hari Sumpah Pemuda sebagai spirit kami dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada KPKNL Kupang,” ujar Syamsudin.

Syamsudin menyampaikan bahwa untuk efektifitas pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang untuk KPKNL Kupang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, yang akan mencatat dan meneruskan laporan penerimaan gratifikasi ke KPK untuk kemudian KPK memverifikasi apakah barang yang diterima merupakan gratifikasi atau tidak.

Pada akhir sambutan sekaligus penutup acara, Syamsudin memohon kepada para stakeholder untuk dapat mendukung terwujudnya komitmen pengendalian gratifikasi ini dengan tidak memberikan kesempatan untuk menerima gratifikasi. “Kejahatan terjadi karena dua hal, yaitu niat dan kesempatan. Oleh karena itu, jangan beri kami kesempatan untuk KKN,” tutup Syamsudin. (penulis/fotografer: Tim Seksi HI KPKNL Kupang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini