Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Manajemen Risiko Wajib Dilakukan
N/a
Jum'at, 16 Oktober 2015   |   719 kali

Kupang – Senin, 5 Oktober 2015 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang diselenggarakan acara pelantikan Juru Sita Piutang Negara dan Pengambilan Sumpah PNS. Juru Sita yang dilantik atas nama Octovianus Henukh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KM.6/2015 tanggal 29 Juli 2015 tentang Pengangkatan Juru Sita Piutang Negara di Lingkungan Kanwil DJKN, sedangkan PNS yang diambil sumpahnya atas nama Putu Tusta Ari Candhana berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KM-259/SJ.5/UP.2/2015.

Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Etto Sunaryanto mengucapkan selamat kepada Juru Sita yang dilantik maupun PNS yang diambil sumpahnya. Kepada Octovianus Henukh khususnya dan kepada seluruh pegawai yang hadir pada umumnya, Etto Sunaryanto berpesan bahwa pentingnya melakukan mitigasi resiko dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. Terutama bagi seorang Juru Sita Piutang Negara yang sangat berkaitan dengan masalah hukum. Namun, selama pekerjaan yang dilakukan sesuai SOP yang benar dan telah dilakukan manajemen risiko yang baik maka setiap ada masalah hukum yang muncul dapat diselesaikan dengan baik.

Selanjutnya, kepada Putu Tusta Ari Candhana, Etto Sunaryanto berpesan bahwa ini merupakan awal bagi PNS yang dilantik untuk mengabdi kepada negara dengan cara bekerja dengan cerdas, cermat, dan teliti sesuai sumpah yang telah diambil sehingga dapat memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara.

Di akhir acara, para saksi dan pegawai yang hadir memberikan selamat kepada Juru Sita yang dilantik dan PNS yang diambil sumpahnya. (penulis/fotor: Tim Seksi HI KPKNL Kupang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini