Kupang,
26 Januari 2021 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang menyelenggarakan acara Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) secara daring melalui zoom meeting. Turut hadir dalam kegiatan
tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra), Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJPb Prop.NTT), Kepala Ombudsman Perwakilan
NTT, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, serta
beberapa satuan kerja lainnya yang berada di Kota Kupang.
Membuka acara pencanangan ZI WBK, Kepala KPKNL
Kupang Jerry Max Nelson Piri menyampaikan ucapan terima kasih kepada
seluruh peserta yang hadir dalam pencanangan hari ini. Menurut Jerry, pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas dari
instansi yang ditetapkan oleh organisasi, memiliki relevansi dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas dari sebuah organisasi. “Didalam predikat zona
integritas yang diberikan oleh Pemerintah, setiap
instansi harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalani wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat”, tegas Jerry.
Pada
kesempatan yang sama, beberapa tamu undangan memberikan sambutan dan testimoni
kepada KPKNL Kupang. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton menyampaikan bahwa DJKN memiliki peranan penting, dimana mengelola kekayaan
Negara, melaksanakan lelang serta melakukan pengurusan Piutang Negara dan
lembaga. “WBK dan WBBM yang diberikan oleh pemerintah ini, menghadapi tantangan
tersendiri, dimana terkadang ekspektasi begitu tinggi dari masyarakat, bahkan
melampaui kemampuan institusi berinovasi dalam pelayanan”, Jelas Darius. Pada
akhir sambutan, Darius mengucapkan selamat kepada KPKNL Kupang yang terpilih
sebagai salah satu kantor pelayanan dilingkungan Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, sebagai calon kantor berbasis zona integritas bebas dari korupsi di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya,
Kepala BPS Provinsi NTT Darwis Sitorus mengucapkan terima
kasih telah diundang dan sekaligus diminta jadi saksi dalam pencanangan zona
integritas KPKNL Kupang. “Pencanangan pembangunan zona integritas adalah upaya
untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan sebelumnya, dan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan dan
akuntabilitas yang bebas dari korupsi”, ujar Darwis. Plh. Kepala Kanwil DJPb Prop.NTT Nur Arif Wuryanto membagi kiat-kiat
pengalaman Kanwil DJPb yang telah menyandang predikat ZI
WBK tahun 2020. Arief menekankan perlunya peningkatan pelayanan yang bersih dan
benar-benar menutup semua ruang atau celah, yang dapat mencederai zona
integritas WBK itu sendiri.
Sebelum acara ditutup, dilakukan penandatanganan
Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala KPKNL Kupang dan
para saksi. Menutup rangkaian acara, dilaksanakan penandatanganan Pakta
Integritas oleh seluruh jajaran KPKNL Kupang, sebagai wujud dimulainya Zona
Integritas di KPKNL Kupang. KPKNL
Kupang siap menjadi instansi pemerintah yang berintegritas, bersih dan bebas
dari korupsi, secara permanen dan terus-menerus hingga masa yang akan datang. (Dedi
H./Seksi HI KPKNL Kupang)