Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Kupang > Berita
Aset Idle Harus Diserahkan ke Pengelola Barang
N/a
Selasa, 27 September 2016   |   878 kali

Kupang – “Aset idle harus diserahkan kepada Pengelola Barang”. Itulah sepenggal kalimat yang disampaikan oleh Etto Sunaryanto, Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara dalam acara Sosialisasi Pengelolaan BMN Lingkup Satker Pengelola Jalan Nasional (PJN) Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara yang bertempat di Ruang Rapat KPKNL Kupang pada Rabu (21/09). Peserta sosialisasi merupakan seluruh satker PJN Wilayah NTT antara lain satker P2JN, PJN Wilayah I, II, III, dan IV.

Etto menyampaikan secara singkat tentang siklus pengelolaan BMN/D dan peranan strategis BMN dalam keuangan negara. “Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang hanya menggunakan aset yang mendukung tugas dan fungsi dari instansinya bukan memiliki sehingga aset idle harus diserahkan kepada Pengelola Barang, dalam hal ini Kementerian Keuangan yang kewenangannya telah didelegasikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” jelas Etto. Tujuannya agar aset idle tersebut dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga lain yang memang lebih membutuhkan.

Selain itu, peranan lain adalah untuk efesiensi belanja modal dan pemeliharaan. Hal itu ditandai dengan adanya penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RK-BMN) oleh setiap Kementerian/Lembaga. Etto mengatakan bahwa selama ini penyusunan anggaran belanja modal dan pemeliharaan hanya didasarkan pada keinginan bukan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan penyususan RK-BMN sebagai bahan pertimbangan persetujuan anggaran setiap Kementerian/Lembaga.

Etto menjelaskan bahwa semua BMN terutama berupa jalan beserta tepinya yang berada di bawah pengelolaan satker PJN Wilayah NTT seharusnya dikenakan biaya sewa karena banyak pihak yang menggunakannya seperti penempatan kabel optik milik PT Telkom, kabel milik PT PLN, pipa milik PDAM, dan lain-lain. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMN.

(penulis/fotografer: Tim Seksi HI KPKNL Kupang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini